Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Fungsi Notaris dan PPAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas dan Fungsi Notaris dan PPAT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Maret 2009

KAJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN PERMASALAHANNYA *)

KAJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DAN PERMASALAHANNYA *)


PENDAHULUAN

Dalam perundang-undangan PPAT maupun Notaris adalah merupakan "pejabat umum" yang diberikan kewenangan membuat "akta otentik" tertentu. Yang membedakan keduanya adalah Landasan hukum berpijak yang mengatur keduanya. PPAT adalah UU No. 5 tahun 1960, PP No. 24 tahun 1997, PP No. 37 tahun 1998 dan PerKBPN No. 1 tahun 2006, sedangkan Pejabat Notaris adalah UU No. 30 tahun 2005. Perbedaan tersebut tergambar dengan jelas lembaga hukum yang bertanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan, tugas dan kewenangannya dalam rangka pembuatan akta-akta otentik tertentu, system pembinaan dan pengawasannya.

Pejabat Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan dibawah pembinaan dan pengawasan ada pada pejabat yang ada dibawah kementerian tersebut yakni Pengadilan negeri. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN), sedangkan pembinaan dan pengawasannya ada pada pejabat yang ditunjuk dalam tingkat daerah kabupaten / kota hal ini Kepala Kantor pertanahan setempat.

Produk hukum yang dihasilkan adalah akte otentik, namun berbeda jenisnya. Didalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pejabat notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, dst, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Disamping itu dikatakan notaris berwenang pula antara lain : "membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan". ( lihat pasal 15 UU No. 30 tahun 2004). 

PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah susun yang terletak diwilayah kerjanya (lihat UU No. 5 tahun 1960, PP No.24/1997, PP No. 37/1998 yo. Permenag/KBPN No.1 / 2006). 

Persoalan hukumnya, sampai saat ini masih terjadi Pro dan kontra penjabaran lebih lanjut berkaitan kewenangan pembuatan akta pertanahan?.

TUGAS KEWENANGAN PPAT 

Sesuai ketentuan perundangan pertanahan, sebagaimana diatur dalam ketentuan ini diuraikan secara rinci dalam pasal 2 – 6 peraturan KBPN No. 1 tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari PP No. 37 tahun 1998 dan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam PP No. 24 tahun 1997, Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997, dijelaskan Tugas pokok dan kewenangan PPAT yakni, melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan tugas pembuatan akta (otentik) sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu di daerah kerjanya yang ditentukan oleh pemerintah ( kompetensi absolute) yakni kabupaten atau kota satu wilayah dengan wilayah kerja Kantor pertanahan. Catatan untuk PPAT sementara ( Camat ) adalah wilayah jabatan camat saat menjabat. 

Pertanyaan hukumnya adalah Dalam rangka pembuatan akta otentik atas Perbuatan hukum tertentu apa saja yang merupakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah yang menjadi tugas pokok PPAT?

Ada 8 ( jenis ) akta PPAT yang menjadi alat bukti dan dasar perubahan data pendaftaran tanah ( lihat pasal 95 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / KBPN ( Permenag/KBPN) No. 3 tahun 1997 jo. Pasal 2 ayat 2, Per KBPN No. 1 tahun 2006)yakni: 
1. Akta Jual beli, 
2. Akta tukar menukar, 
3. Akta Hibah, 
4. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan ( inbreng), 
5. Akta pembagian bersama, 
6. Akta pemberian Hak guna bangunan/ hak pakai atas tanah hak milik, 
7. Akta pemberian hak tanggungan, dan 
8. Akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.( lihat pasal 2 ayat 2) 

Dalam rangka pembuatan akta-akta tersebut ( 8 jenis akta ), ditentukan pula bentuk akta – akta yang wajib dipergunakan oleh PPAT, dan cara pengisiannya, serta formulir yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam lampiran 16 s/d 23 Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997, terdiri dari bentuk: 
a. Akta jual beli ( lampiran 16); 
b. Akta tukar menukar (lampiran 17); 
c. Akta hibah ( lampiran 18); 
d. Akta pemasukan ke dalam perusahaan (lampiran 19); 
e. Akta pembagian hak bersama (lampiran 20); 
f. Akta pemberian hak tanggungan ( lampiran 21); 
g. Akta pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik ( lampiran 22); 
h. Surat kuasa membebankan hak tanggungan ( lampiran 23 ); dan apabila dalam pembuatan akta tidak sebagaimana yang ditentukan tersebut maka merupakan pelanggaran. Permasalahan yang seringkali terjadi: 

dalam pembuatan akta PPAT tidak mempergunakan bentuk, isi dan cara pembuatan akta yang telah ditentukan oleh permenag / KBPN No. 3 tahun 1997 dan tidak dihadiri oleh oleh para pihak atau kuasanya dan saksi sebagaimana yang ditentukan pasal 38 PP No. 24 tahun 1997 yo. Pasal 100 dan 101, Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997;

PPAT tidak membacakan akta yang dibuatnya kepada para pihak dan menjelaskan maksud, dan isi akta serta prosedur pendaftarannya sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana pasal 101 Permenag/ KBPN No. 3 tahun 1997.

PPAT melakukan pembuatan akta meskipun persyaratan yang ditentukan dalam pembuatan akta belum / tidak terpenuhi, sebagaimana diatur dalam pasal 39 PP No. 24 tahun 1997.
PPAT terlambat untuk mendaftarkan akta yang telah dibuatnya ke kantor Pertanahan setempat, sebagaimana di atur dalam pasal 40 PP No. 24 tahun 1997 jo. Pasal 103 Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997.


PRINSIP YANG HARUS DILAKSANAKAN DALAM PEMBUATAN AKTA

Dalam rangka melaksanakan tugas pembuatan akta otentik atas 8 jenis perbuatan – perbuatan hukum yang merupakan bagian daripada kegiatan pendaftaran tanah, didalam ketentuan pasal 54 Peraturan KBPN No. 1 tahun 2006 ini menentukan kewajiban yang harus dilakukan PPAT pada saat pembuatan akta yang wajib harus dipenuhi oleh PPAT:

Sebelum pembuatan akta atas 8 jenis perbuatan hukum, PPAT wajib melakukan pengecekan/ pemeriksaan keabsahan sertifikat dan catatan lain pada kantor pertanahan setempat dan menjelaskan maksud dan tujuannya.

Dalam pembuatan akte tersebut tidak diperbolehkan memuat kata-kata " sesuai atau menurut keterangan para pihak" kecuali didukung oleh data formil.

PPAT berwenang menolak pembuatan akta yang tidak didasari data formil.
PPAT tidak diperbolehkan membuat akta atas 8 jenis perbuatan hukum dimaksud atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB).

Dalam pembuatan akta, PPAT wajib mencantumkan NIB atau nomor hak atas tanah, nomor Surat Pemberitahuan Pajak terutang ( SPPT) PBB, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan lapangan.


SANKSI

PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti aturan, ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 40 (PP No. 24 tahun 1997), serta ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dikenakan tindakan administrative berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut (lihat Pasal 62 PP No. 24 tahun 1997).

Selanjutnya, dalam peraturan jabatan PPAT ( pasal 10 PP No. 37 tahun 1998 yo. PerKBPN No. 1 tahun 2006) menjelaskan ada dua klasifikasi pemberhentian dari jabatan PPAT, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak dengan hormat. 

PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk; c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; d. diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI; 

Sedangkan PPAT diberhentikan dengan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena: a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; b. dijatuhi hukuman kurungan / penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima ) tahun atau lebihberat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.


JENIS PELANGGARAN

Berdasarkan ketentuan pertanahan, pelanggaran dibedakan menjadi 2 jenis yang menjadi dasar pemberhentian PPAT. 

Pelanggaran ringan antara lain: 
1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dalam waktu 2 ( dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali; 
3. Tidak menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya; 4. Merangkap jabatan.

Pelanggaran berat antara lain: 
1. Membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 
2. Melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 
3. Melakukan pembuatan akta diluar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam pasal 4 dan 6 ayat (3); 
4. Memberikan keterangan yang tidak benar didalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 
5. Membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang terletak diluar dan atau di dalam daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46; 
6. Melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT; 
7. Pembuatan akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir dihadapannya; 
8. Pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang oleh PPAT yang bersangkutan diketahui masih dalam sengketa yang mengakibatkan penghadap yang bersangkutan tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta; 
9. PPAT tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak maupun pihak yang belum atau tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; 
10. PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; 
11. PPAT membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dalam keadaan cuti; 
12. Lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 66 ayat (3) peraturan KBPN ini pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai berikut:
• Membantu menyampaikan dan menjelaskan kebijakan dan peraturan pertanahan serta petunjuk tehnis pelaksanaan tugas PPAT yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan dan peraturan perundang-undangan;
• Memeriksa akta yang dibuat PPAT dan memberitahukan tercara tertulis kepada PPAT yang bersangkutan apabila ditemukan akta yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai dasar pendaftaran haknya;
• Melakukan pemeriksaan mengenai pelaksanaan kewajiban operasional PPAT.


*) Tulisan Dr. Boedi Djatmiko HA, SH.,M.hum 



WEWENANG NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA TANAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 DAN KEPASTIAN HUKUM AKTA TANAH NOTARIS


Berdasarkan dari ketentuan yang termuat dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khusunya ayat (2) huruf f, secara yuridis formal Notaris berwenang untuk membuat akta tanah. Wewenang Notaris dalam membuat akta tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat karena wewenang tersebut adalah berdasarkan pada Undang-Undang. Wewenang Notaris dalam pembuatan akta tanah ini memang berbenturan dengan wewenang dari PPAT sebagai Pejabat yang ditunjuk untuk membuat akta tanah. Meskipun perolehan kewenangan dari Notaris adalah berdasar Undang-Undang, dan PPAT hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah, namun dalam kenyataannya, Notaris tidak diperkenankan membuat akta pertanahan kalau belum lulus ujian untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki Notaris sebelum diangkat menjadi PPAT adalah berwenang sebatas membuat Perjanjian Akad Kredit yang dijaminkan oleh Debitur yang menjaminkan akta tanah sebagai jaminan Penerima fasilitas kredit dari Bank.

Akta Tanah yang dibuat oleh Notaris adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akta otentik, karena akta tanah Notaris memenuhi unsur sebagai akta otentik, dan Notaris sendiri menurut UU Jabatan Notaris, berwenang untuk membuatnya. Namun dilihat dari produk Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berupa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk mengkonstantir suatu perbuatan hukum hak atas tanah antara para pihak ke dalam akta. Notaris yang tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kompetensi untuk membuat perjanjian pemindahan hak atas tanah. Akta tanah yang dibuat oleh Notaris juga tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah di BPN, karena dilihat dari konsideran UUJN, maka Notaris bukanlah partner kerja dari BPN dalam urusan pertanahan. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam konsideran PP No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT yang menegaskan bahwa PPAT merupakan partner kerja dari BPN dalam bidang pertanahan.


SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)

RANCANGAN USULAN

SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

MATAKULIAH : HUKUM PENDAFTARAN TANAH (TEORI DAN PRAKTEK)

KOPEL /SKS : HKA 205 / 2 sks (2 – 0) 4

POKOK BAHASAN DAN SUBPOKOK BAHASAN



A. PENDAFTARAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA (TATAP MUKA (TM): 1 & 2)

1. Perkembangan Kadaster di Indonesia

1. Periode pra-kadaster (Tahun 1620-1837);
2. Periode Kadaster lama (Tahun 1837-1875);
3. Periode Kadaster baru (setelah tahun 1875).

2. Perkembangan Pendaftaran hak di Indonesia

1. Periode sebelum Ordonansi Balik Nama;
2. Periode Ordonansi Balik Nama.



B. PENDAFTARAN TANAH SETELAH LAHIRNYA UUPA (TM: 3,4,5,6 & 7)

1. Landasan Hukum dan Pengertian Pendaftaran Tanah

1. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah;
2. Pengertian Pendaftaran Tanah;
3. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT

2. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah

1. Asas-asas Pendaftaran Tanah;
2. Tujuan Pendaftaran Tanah

3. Obyek dan Sistem Pendaftaran Tanah

1. Obyek Pendaftaran Tanah;
2. Sistem Pendaftaran tanah;
3. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT

4. Kekuatan Pembuktian Sertifikat dan Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah

1. Kekuatan Pembuktian Sertifikat;
2. Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah.

5. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah Teori dan Praktek

1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah;
3. PPAT;
4. Panitia Ajudikasi.



C. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (TM: 8,9,10, & 11)

1. Kegiatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

1. Kegiatan Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah.

2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

1. Pengukuran dan Pemetaan;
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran;
3. Penetapan Batas-batas Bidang Tanah;
4. Pembuatan Daftar Tanah;
5. Pembuatan Surat Ukur.

3. Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis Serta Pembukuan Haknya

1. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Baru;
2. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Lama;
3. Dasar Pembukuan Hak jika tidak lengkap alat bukti pemilikannya;
4. Menilai Kebenaran Alat Bukti;
5. Pengumuman Data Fisik & Yuridis
6. Pembukuan Hak.

4. Penerbitan Sertifikat

1. Tatacara Penerbitan dan Bentuk Sertifikat;
2. Penyerahan Sertifikat;
3. Penangguhan Penerbitan Sertifikat;
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti;
5. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis;
6. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen.



D. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (TM: 12,13,14, & 15)

1. Pengertian Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;

2. Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak melalui (lelang & Non lelang);

3. Pemeliharaan Data karena Pewarisan;

4. Pemeliharaan Data karena penggabungan/peleburan Perusahaan;

5. Pemeliharan Data karena Pembebanan Hak;

6. Pemeliharaan Data karena Perpanjangan Jangka Waktu Hak;

7. Pemeliharaan Data karena Pemecahan, Pemisahan & Penggabungan;

8. Pemeliharaan Data karena Pembagian Hak Bersama;

9. Pemeliharaan Data karena Hapusnya Hak;

10. Pemeliharaan Data karena Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan;

11. Pemeliharaan Data karena Perubahan Nama;

12. Pemeliharaan Data karena Putusan Pengadilan;

13. Pemeliharaan Data karena Perubahan Hak .

14. Praktek Pendaftaran Tanah no 1-13 kedalam bentuk AKta PPAT



E. SANKSI DAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH (TM: 16)

1. Sanksi dalam Pendaftaran Tanah;

2. Biaya Pendaftaran Tanah.

3. Praktek Pembuatan Akta-akta PPAT




REFERENSI

1) Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH; 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP No 37 Tahun 1998; Penerbit CV Mandar Maju
2) Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Penerbit Alumni. Bandung.
3) Boedi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan. Jakarta. 
4) Prof. DR. ST. Remy Sjahdeini, SH. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UU Hak Tanggungan). Penerbit Alumni Bandung;
5) R. Hermanses. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan. Jakarta.
6) Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH. 2004. Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan; Penerbit CV Mandar Maju;
7) Dan Referensi Lainnya yang berhubungan dengan Hukum Tanah besrta Pendaftaran Tanah lainnya yang dianggap relevan.




DESKRIPSI SINGKAT


Hukum Pendaftaran Tanah yang meliputi Teori dan Praktek Pendaftaran merupakan matakuliah wajib Fakultas yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa mulai semester ( ).  

Mata kuliah ini merupakan mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (Teori dan Praktek), sehingga membekali Mahasiswa dengan pengetahuan yang mendekati praktis. Dengan demikian setelah lulus mata kuliah ini Mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisis kebijakan pemerintah di bidang pendaftaran tanah dan mampu menerapkan dalam praktik di lapangan. Dengan demikian mata kuliah ini mendekatkan lulusan dengan dunia kerja.

Secara rinci, Hukum Pendaftaran Tanah ini meliputi pengetahuan teoritis dan praktis mengenai : 

1. Pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA; 
2. Pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. ;
3. Pendaftaran Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup, 
-perkembangan Kadaster dan Pendaftaran Hak atas Tanah di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960. 
4. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA , yang mencakup :
a. landasan Hukum dan pengertian pendaftaran tanah, 
b. asas dan tujuan, 
c. Subyek, obyek dan sistem, 
d. kekuatan pembuktian sertifikat, dan 
e. penyelenggara pendaftaran tanah. 
f. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, 
g. pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta 
h. sanksi dan biaya pendaftaran tanah.. 
i. Praktek pengaplikasian teori kedalam bentuk suatu akte PPAT yang di kaitkan dengan sub. a s/d h secara acak

Materi bahasan bersumber pada pustaka yang tersedia. Sementara itu, proses pembelajaran dilakukan dengan metode kuliah mimbar (orientasi) yang didukung dengan media pengajaran, responsi, pelatihan studi kasus, dan pemberian tugas terstruktur. Hasil proses pembelajaran mahasiswa dievaluasi melalui tugas terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.

Penyusun



HERMAN ADRIANSYAH. S.H., 



Rabu, 04 Maret 2009

Tugas dan Fungsi Notaris dan PPAT


Sebagai seorang anak bangsa yang mempunyai latar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, dengan Jurusan Hukum Administrasi Negara, hati dan pikiran saya cukup terenyuh melihat persoalan bangsa saat ini yang cukup pelik. Salah satu yang mengganjal hati saya, adalah persoalan penataan administrasi pertanahan pada masyarakat Indonesia di Pedesaan. Sangat ironis, setelah 64 tahun Indonesia merdeka, bangsa kita belum dapat menyelesaikan administrasi pertanahan. Persoalan hukum selalu menimpa rakyat, ketika harus berhadapan dengan pengusaha besar, dengan alasan keamanan investasi, citra bangsa indonesia dengan ketimurannya ,sehinggak harus rela tanahnya di ganti rugi....! dan bukan ganti untung.... akibatnya sudah pasti, rakyat tetap melarat.

Menurut data dan Catatan Badan Pertanahan Nasional, hampir 80% rakyat yang memiliki tanah pertanian di pedesaan tidak memiliki Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Pertanian dan Rumah Tempat Tinggal mereka. Rata-rata Tanda Bukti Kepemilikan adalah selembar kertas segel atau kwitansi tanda pelunasan jual beli tanah dan pengakuan masyarakat sekitar. Padahal Pemerintah sudah membuat program Sertifikat berbiaya murah, yang dikenal dengan program Prona. Namun, program tersebut tidak efektif berjalan di tengah-tengah masyarakat, hal ini disebabkan rumitnya mengurus administrasi Prona serta mahalnya biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikat Prona tersebut. Dapat di bayangkan, apabila terjadi persoalan hukum, maka hal ini sangat memperlemah rakyat di depan hukum. Rakyat pedesaan yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertaniannya sebagai alat produksi, sering kewalahan dalam mempersiapkan modal untuk menanam komoditi yang di rencanakannya, bila meminjam ke Bank Perkreditan Rakyat, mereka terganjal ketiadaan jaminan atau boroh, maka jalan yang paling praktis adalah, meminjam ke rentenir dengan bunga yang mencekik leher, maka petani harus pasrah menghadapi nasibnya yang kurang di perdulikan oleh bangsa yang besar ini.

Dengan kemajuan peradapan bangsa yang semakin moderen, serta kehidupan masyarakat yang cenderung individualis dan pola kehidupan yang materialistis maka hal ini menyebabkan semakin terkikisnya secara pelahan-lahan sistem kekeluargaan dan budaya pada masyarakat Indonesia di Pedesaan, persoalan ini membuat pola kehidupan kemasyarakatan semakin renggang dan terkikis. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa sumber konflik yang disebabkan tidak tertatanya dengan baik masalah administrasi pertanahan tersebut. Permasalahan ini, akan menjadi bom waktu pada masa yang akan datang, serta dapat menjadi konflik antara masyarakat tersebut, baik masalah batas tanah, sewa menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut.

Untuk itulah peranan dan fungsi dari Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat diperlukan untuk saat ini dan masa yang akan datang. Peranan dan kepedulian dari Notaris dan PPAT yang bertugas disetiap Kecamatan di seluruh Indonesia kelak secara merata, sangat berguna dan berfungsi untuk membuat dan membantu masyarakat pedesaan agar membuat Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Lahan Pertanian dan Perumahan mereka dengan biaya murah dan cepat. Atas dasar ini, sangat diperlukan generasi muda Bangsa, untuk menekuni dan mengikuti Pendidikan Magister Kenotariatan dalam upaya mengetahui seluk beluk pertanahan dan penataan administrasi pertanahan di indonesia khususnya bagi rakyat di pedesaan yang masih sangat banyak belum memiliki tanda bukti hak atas tanahnya.

Disamping rakyat telah memiliki Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanahnya dengan baik dan sempurna, dokumen tersebut juga akan sangat berguna bagi rakyat untuk dapat dijadikan jaminan dan anggunan untuk memperoleh pinjaman dengan bunga ringan ke Bank Pemerintah yang menyediakan kredit pertanian rakyat. Dengan demikian, Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah tersebut, sebagai pegangan dan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah oleh rakyat, yang sewaktu-waktu dapat ditingkatkan menjadi sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional, berfungsi pula sebagai Jaminan dan Anggunan bagi rakyat untuk memperoleh kredit pertanian sehingga mereka akan terbebas dari jeratan tengkulak dan rentenir, sehingga hasil lahan pertanian yang mereka miliki dapat benar-benar berguna dan bermanfaat bagi kehidupan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran mereka.

Diposkan oleh Oleh : ROY FACHRABY GINTING, SH, M.Kn
Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Karo