Tampilkan postingan dengan label Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agraria. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Maret 2009

Menentukan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Menentukan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB


Dalam rangka penentuan Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan : 

1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); 

2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); 

3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 

4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, normor 2, dan nomor 3, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 

5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4; 

6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.


BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
 
A. SUBJEK PAJAK (250304 ) 
1. Siapa Subjek BPHTB ?

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.  
 
B. OBJEK PAJAK (250304 )
1. Apa yang menjadi objek BPHTB ? 
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi: 
a. Pemindahan hak karena:
• jual beli; 
• tukar-menukar; 
• hibah; 
• hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia; 
• waris; 
• pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut; 
• pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama; 
• penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang; 
• pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut; 
• penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung; 
• peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut; 
• pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama; 
• hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah. 
  b. Pemberian hak baru karena:
• 1. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak; 
• 2. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
• o Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 
• o Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah wasiat pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun 2000; 
• o Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak pengelolaan pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun 2000; 
  2. Apa saja yang termasuk hak atas tanah ? 
Hak atas tanah meliputi : 
a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; 
b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku; 
c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 
d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.  
 
3. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?
• objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; 
• objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; 
• objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; 
• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; 
• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf; 
• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. 
 
• o Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum. 
• o Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah. 
• o Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun. 
 
C. TARIF PAJAK (250304 )  
 
1. Berapa besarnya tarif BPHTB ? 
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen).  
 
D. DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (250304 )  
1. Apakah dasar pengenaan BPHTB ? 
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu a. jual beli adalah harga transaksi;
• b. tukar-menukar adalah nilai pasar; 
• c. hibah adalah nilai pasar; 
• d. hibah wasiat adalah nilai pasar; 
• e. waris adalah nilai pasar; 
• f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; 
• g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; 
• h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; 
• i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; 
• j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; 
• k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; 
• l. peleburan usaha adalah nilai pasar; 
• m. pemekaran usaha adalah nilai pasar; 
• n. hadiah adalah nilai pasar; 
• o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang. 
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB.  
• Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 
• Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 
 
2. Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB ?
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.  
3. Berapa besarnya NPOPTKP ?
NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
• Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. 
• Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000. 
 
4. Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?
• BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak; 
• NPOP Kena Pajak = NPOP - NPOPTKP. 
  
E. SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG (250304 )  
1. Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
• a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; 
• b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; 
• e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang. 
• h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 
• i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; 
• j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; 
• k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; 
• l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; 
• m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; 
• n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; 
• o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. 
 
2. Dimana tempat BPHTB terutang?  
Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.  
 
F. PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN (250304 )
 
1. Sistem apakah yang dipakai sebagai dasar pemungutan BPHTB ? 
Sistem self assessment, dimana Wajib Pajak membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.  
2. Bagaimana cara membayar BPHTB ? 
BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).  
3. Dalam waktu berapa lama SKBKB dapat diterbitkan ?  
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.  
4. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKB ?  
BPHTB terutang dalam SKBKB adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan diterbitkannya SKBKB dimaksud.
 
5. Dalam waktu berapa lama SKBKBT dapat diterbitkan ?  
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB.  
6. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKBT ?  
BPHTB terutang dalam SKBKBT adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
7. Bilamana STB diterbitkan ? 
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) diterbitkan apabila : a. BPHTB yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.  
8. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam STB ? 
BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau kurang dibayar dan akibat salah tulis dan atau hitung adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya BPHTB.  
9. Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan BPHTB ?  
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa.  
10. Apakah dasar penagihan BPHTB ?
• Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah. 
• Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. 
 
11. Berapa lama jangka waktu pelunasan SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah?
• BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak; 
• Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie). 
  G. KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN (250304 )  
1. Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan BPHTB ? 
Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah : a. SKBKB, yaitu surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; b. SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan; c. SKBLB, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang; d. SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar..  
2. Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB ? 
• Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB dengan mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu didukung dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar; 
• Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 
• Melampirkan foto kopi sebagai berikut : 
• o Fotocopy SSB 
• o Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN 
• o Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim 
• o Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain 
• Ø Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; 
• Ø Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. 
 
3. Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan BPHTB ?  
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.  
4. Apa yang dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan ?  
Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.  
5. Apa bentuk keputusan keberatan ?  
Keputusan Keberatan dapat berupa :
• menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya. 
• menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti kebenarannya. 
• menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti kebenarannya. 
• menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah BPHTB-nya. 
6. Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
• Wajib Pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP). 
• Permohonan dimaksud diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 
7. Apa bentuk putusan Banding ? 
Putusan Banding dapat berupa :
• - menolak; 
• - mengabulkan sebagian atau seluruhnya; 
• - menambah pajak yang harus dibayar; 
• - tidak dapat diterima; 
  8. Bagaimana sifat Putusan Banding ? 
Putusan Banding oleh BPP bukan merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.  
9. Bagaimana jika Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ? 
Apabila putusan banding menerima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
 
10. Kepada siapa pengurangan BPHTB dapat diberikan ?  
Pengurangan BPHTB dapat diberikan Wajib Pajak melalui permohonan karena: a. kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek BPHTB, atau b. kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau c. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.
 
H. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (250304 )  
1. Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran BPHTB ? 
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi dalam hal : 
a. BPHTB yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang; 
b. BPHTB yang dibayar tidak seharusnya terutang; 
c. permohonan pengurangan dikabulkan; 
d. pengajuan keberatan atas ketetapan BPHTB dikabulkan seluruhnya atau sebagian; 
e. permohonan banding terhadap keputusan keberatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian; 
f. perubahan peraturan. 
 
2. Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran BPHTB ? 
Kelebihan Pembayaran PBB dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.
 
3. Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dimaksud ? 
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan serta Kepala KPPBB harus menerbitkan SKBLB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
4. Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ? 
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan (sederhana dan lapangan) menerbitkan:
• SKBLB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran BPHTB yang tidak seharusnya terutang; 
• SKBN, apabila jumlah BPHTB yang dibayar sama dengan jumlah BPHTB yang terutang; 
• SKBKB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang. 
•  
5. Kapan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan ? 
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKBLB, yaitu dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) oleh Kepala KPPBB. Dalam hal Kepala KPPBB terlambat menerbitkan SPMKB, maka Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai dengan diterbitkannya SPMKB dimaksud. 
 
I. PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB (250304 )  
1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan BPHTB ? 
Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
• - 20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota 
• - 16 % (enambelas persen) untuk propinsi; 
• - 64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota. 
 
J. KETENTUAN BAGI PEJABAT (250304 )  
1. Kapan Pejabat dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan, menandatangani risalah lelang, menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah (SKPH), mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat ? 
• Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
• Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
• Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan SKPH hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
• Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
2. Apa sanksi bagi PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan/risalah lelang tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ? 
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.  
3. Apa kewajiban PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara ?
• Melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPPBB setempat) selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. 
 4. Apa sanksi bagi PPAT/Notaris yang tidak melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ke KPPBB ? 
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.  
5. Apa sanksi bagi Pejabat Pertanahan yang menandatangani dan menerbitkan SKPH atau mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ? 
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  
6. Apa sanksi bagi Kepala Kantor Lelang Negara yang tidak melaporkan pembuatan risalah lelang ke KPPBB ? 
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH

NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH

Mengacu kepada ketentuan perundangan pendaftaran Tanah di Indonesia yang ketentuan pelaksanaannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma-norma pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain: 

Pertama, tahapan pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.

Kedua, tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.

Ketiga, tahapan penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.

Keempat, tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma: 
(a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; 
(b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah dimaksud.

Kelima, tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma: 
(a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; 
(b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi asas contradictoir delimitatie; 
(c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ; 
(d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.

Keenam, tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.

Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.

Kedelapan, tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan, tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.

Kesepuluh, tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.


Senin, 09 Maret 2009

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian II

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah 

Bagian II


Peralihan Hak - Pewarisan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang 
  bersangkutan).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
 
Peralihan Hak - Hibah

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Hibah dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk 
  itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Tukar Menukar

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Tukar Menukar dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

# Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
# Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
# Akta Jual Beli dari PPAT
# Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
# Bukti pelunasan : **)

  1. BPHTB;
  2. PPh Final.

# Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
# Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, 
  dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh



Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan.
5. Akta Pendirian perusahaan/ Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman
6. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang). KTP asli diperlihatkan untuk semua kegiatan.
7. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
8. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).
10. SPPT PBB tahun berjalan
11. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
12. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - Merger

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pendirian Perusahaan / Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman.
5. AD ART Perusahaan masing-masing yang disahkan pejabat berwenang.
6. AD ART Perusahaan hasil penggabungan / peleburan yang disahkan pejabat berwenang.
7. Akta Penggabungan/Peleburan.
8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/ peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.
9. Identitas pemohon mewakili perusahaan.
10. Identitas diri penerima kuasa jika menggunakan kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
11. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
12. Bukti pelunasan SSP Pph Final.
13. SPPT PBB tahun berjalan
14. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
15. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Pemindahan Hak - Lelang

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Kutipan risalah lelang.
3. Sertipikat Asli.
4. Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat dimaksud, yaitu:
1. Untuk Lelang non eksekusi:
Diproses sertipikat pengganti sebagaimana sertipikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat kegiatan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
2. Untuk lelang eksekusi:
Diterbitkan stp pengganti dengan nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan; Hal penerbitan sertipikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
1. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7. Bukti pelunasan harga pembelian.
8. Bukti SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final/Catatan hasil lelang.
10. Sertipikat Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan).
11. Surat pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.
12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.



Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.



Subrogasi

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.


Minggu, 08 Maret 2009

Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa

 

1. Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa

2. Kebijakan Agraria • Kebijakan Agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Karena itu dalam pemaparan mengenai Kebijakan Agraria ini digunakan pendekatan kronologis dengan merunut dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman maka pemaparan akan dibagi menurut periodisasi waktu mengikuti perubahan politik yang terjadi dalam sejarah bangsa kita, mengingat bahwa kebijakan adalah produk politik.
  
3. Jaman Kolonial • Pada masa pemerintah kolonial Belanda mengintrodusir kebijakan agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870 di Hindia Belanda. UU Agraria 1870 inilah yang kemudian membuka pintu bagi masuknya modal besar swasta asing, khususnya Belanda ke Indonesia, dan lahirlah sejumlah banyak perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Ternyata kemudian, sistem ekonomi perkebunan besar ini menyengsarakan rakyat.
  
4. Jaman Kolonial • Berbagai kritik dari sejumlah intelektual Belanda sendiri terhadap Agrische Wet 1870, antara lain Prof van Gelderen dan lain-lain. • Kata-kata Prof van Gelderen sangat terkenal, yang sampai sekarang ini juga banyak dikutip orang, yaitu: “Bangsa Indonesia (karena kebijakan Agrarishce Wet) akan menjadi bangsa koelie”, dan menjadi “koelie di antara bangsa-bangsa!”. Hal ini terbukti, tidak saja dengan catatan sejarah kita tentang kuli kontrak di perkebunan-perkebunan dengan kisah yang memilukan, tetapi menjadi suatu keadaan yang sampai hari ini terus terjadi. Kita menyaksikan hari ini fenomena migrasi dari pedesaan-pedesaan kita ke kota-kota besar dan bahkan ke luar negeri, dimana 70% lebih yang terusir dari kampung halaman itu adalah para perempuan.
  
5. Jaman Kolonial • Karena banyak kritik, maka pemerintah kolonial Belanda lalu melakukan penelitian mengenai “menurunnya kesejahteraan rakyat” (mindere welvaarts onderzoek- MWO). Kesengsaraan rakyat menjadi terbukti! • Pemerintah kolonial lalu menambil langkah kebijakan yang dikenal sebagai “Ethical Policy” (Ethische Politiek): enam program perbaikan, yaitu irigasi, reboisasi, kolonisasi (transmigrasi), pendidikan, kesehatan dan perkreditan. • Politik Etis (kecuali kesehatan), langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan masalah agraria. Tapi ternyata tidak banyak mengubah keadaan. Bahkan sengketa-sengketa agraria juga merebak di mana-mana, dan pada tahun 1929—1933, Hindia Belanda mengalami krisis ekonomi yang sangat berat.
 
6. Jaman Kolonial Catatan Terhadap Politik Etis: • Pendidikan. Karena kolonialisme Belanda itu sifatnya ekstraktif, mengeduk sumber alam. Pendidikan baru dibangun pada awal abad ke-20, dan itupun bukan tingkat universitas. Saat Indonesia merdeka tahun 1945, di sini belum ada universitas. Yang ada hanya beberapa “sekolah tinggi” (teknik, kedokteran, hukum). Apa relevansi semua ini bagi masalah agraria? Berbeda dari berbagai negara bekas jajahan Inggris atau Spanyol, di Indonesia jumlah “pakar agraria” menjadi sangat terbatas, akibat keterbelakangan pendidikan tersebut. Sebelum Indonesia merdeka, hampir tidak ada pejuang (baik sipil maupun militer) yang mengangkat isu agraria sebagai platform perjuangan (kecuali dua orang, Soekarno dan Iwa Kusuma Sumantri). • Perkreditan Program perkreditan dalam Politik etis tersebut dalam pelaksanaannya di pedesaan mengalami hambatan karena terjadinya pertentangan paham antara Kementerian Keuangan dan kementerian Tanah Jajahan. Di Keuangan, pos-pos penting diduduki oleh pejabat- pejabat Belanda yang didominasi oleh pemikiran ekonomi neo-klasik (aliran Prof. Gongrijp), sedangkan para Pamong praja Belanda umumnya adalah penganut pemikiran neo-populis (murid-murid Prof. J.H. Boeke).

7. Masa Pendudukan Jepang (1942—1945 / Perang Dunia II) • Petani dibebani pajak bumi sebesar 40% dari hasil produksinya. Hal ini tentu semakin memperparah kemiskinan. • Perkebunan-perkebunan besar menjadi terlantar karena ditinggalkan oleh pemiliknya (Belanda maupun modal asing lainnya). Dengan adanya lahan-lahan perkebunan yang terlantar dan kemiskinan yang parah di masyarakat, maka berbondong-bondonglah rakyat menduduki tanah- tanah bekas perkebunan yang terlantar tersebut. Pemerintah pendudukan Jepang ternyata memberi toleransi bahkan mendorong tindakan rakyat tersebut. Secara sosiologis, kenyataan ini telah menciptakan suatu collective perception di antara rakyat, bahwa seolah-olah mereka telah memperoleh kembali haknya atas tanah yang dulu dicaplok oleh Belanda (dan modal asing lainnya melalui UU Agraria kolonial 1870.

8. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Belajar dari pengalaman masa kolonial, ditarik pelajaran bahwa sistem ekonomi perkebunan besar ternyata menyengsarakan rakyat, terutama karena telah menggusur tanah-tanah luas yang semula menjadi garapan rakyat. • Setelah Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu, Jendral Mc Arthur memerintahkan Kaisar Hirohito untuk melaksanakan Landreform. • Begitu merdeka, para pendiri Republik menjadikan pusat perhatian utama di bidang sosial-ekonomi haruslah diletakkan pada perencanaan untuk “menata-ulang” masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Sekitar setengah tahun Indonesia merdeka, Wakil Presiden, Bung Hatta (sebagai seorang ekonom) telah menguraikan masalah “ekonomi Indonesia di masa depan”. Di antara berbagai uraian beliau yang penting di masa lalu itu, ada dua butir yang perlu disebut dan dikemudian turut menjiwai isi dan semangat UUPA 1960), yaitu: (a) tanah-tanah perkebunan besar itu dahulunya adalah tanah rakyat; (b) bagi bangsa Indonesia, tanah jangan dijadikan barang dagangan yang semata-mata digunakan untuk mencari keuntungan (komoditi komersial).
 
9. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Period 1945—1950: Uji coba landreform UU No. 13/1946 Landreform di daerah Banyumas. UU Darurat No. 13/1948 Landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. • 1948 itu pula dibentuklah sebuah Panitia Negara yang bertugas mengembangkan pemikiran dalam rangka mempersiapkan Undang-Undang Agraria yang baru, Undang-Undang Nasional, untuk menggantikan UU Agraria kolonial 1870. • Namun, karena adanya agresi Belanda (Clash ke-2, Desember 1948—Agustus 1949) maka panitia dibubarkan.
10. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Setelah berbagai gejolak sepanjang masa RIS dan Setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, Panitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dengPanitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dan dikenal sebagai Panitia Agraria Jakarta. • Sistem parlementer membuat kebinet jatuh- bangun dalam waktu singkat, kepanitiaan Agraria pun dua kali mengalami perubahan komposisi dan pengurus (Panitia Suwahyo, 1956; dan Panitia Soenaryo 1958).
 
11. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Dengan berbagai masukan dari panitia-panitia sebelumnya, Panitia ini akhirnya berhasil menyiapkan RUU yang siap untuk diajukan ke DPR. Namun, atas saran Presiden Soekarno, RUU tersebut digodog kembali oleh kerjasama DPR dengan Universitas Gajah Mada (UGM). • Hasil kerjasama DPR-UGM itu kemudian diajukan ke DPR. Tanggal 24 September 1960 RUU ini disahkan oleh DPR dan ditetapkan sebagai UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria (dikenal sebagai UUPA 1960). Demikianlah proses panjang kelahiran UUPA 1960.
 
12. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Periode 1950—1960: Situasi yang dilematis Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht, tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, di lain pihak, pemerintah -sekalipun sudah kembali menjadi NKRI, dan bukan lagi RIS sebagaimana tuntutan KMB- tetap terikat oleh perjanjian KMB yang mengandung ketentuan bahwa rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda itu. Barangkali, dilemma inilah salah satu sebab yang turut mempengaruhi mengapa proses perumusan UUPA menjadi begitu panjang (12 tahun). • Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 menasionalisasi perkebunan- perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir.

13. Periode 1960—1965:demokrasi terpimpin • Semula periode ini direncanakan sebagai target masa pelaksanaan reforma agraria. Tetapi karena berbagai pergolakan, konsentrasi pikiran pemerintah menjadi terpecah. Berbagai masalah yang dihadapi waktu itu, antara lain karena pemerintah masih harus menghadapi masalah penyelesaian sisa-sisa pemberontakan PRRI/Permesta; tindak lanjut nasionalisasi perkebunan; perjuangan untuk kembalinya Irian Barat; dan konfrontasi dengan Malaysia. Semua masalah ini menjadi hambatan tersendiri untuk segera terlaksananya reforma agraria. • Pada sisi lain, karena UUPA 1960 itu baru berisi peraturan dasar, maka masih banyak pasal-pasal yang sedianya akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan ataupun undang- undang yang lebih operasional. Namun, karena kondisi seperti tersebut di atas, maka hal itu sebagian besar belum sempat tergarap. Penjabaran terpenting yang sudah dilakukan adalah ditetapkannya UU No. 56/1960 (yang semula dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU), yang kemudian secara populer dikenal sebagai UU Landrform, yaitu tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian”.
  
14. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin • Karena kekurangan pakar agraria yang berpengalaman dalam hal landrefom, maka Menteri Agraria (alamarhum Sadjarwo) melakukan konsultasi dengan seorang pakar dari Amerika Serikat, yaitu Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang). • Hasil Penelitian Ladejinsky: Pertama, antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, tidak nyambung (disjointed). Gagasannya revolusioner tapi pelembagaan pelaksanaannya rumit. Birokrasi di Indonesia berbelit-belit. Data tidak akurat, sehingga pelaksanaan redistribusi menjadi sulit dan mengalami hambatan di lapangan. (Barangkali, inilah juga yang secara politis mendorong PKI melakukan aksi sepihak, yang menimbulkan trauma dan melahirkan stigma bahwa landrefom sama dengan PKI).

15. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Kedua, model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. Batas minimum 2 hektar diberlakukan secara menyeluruh dianggap tidak realistis. Beberapa konsepnya, definisinya tidak jelas. Misalnya, siapa, dan berapa jumlahnya orang yang berhak menerima redistribusi tanah (potential beneficiaries), dan berapa yang diperkirakan akan menjadi penerima riil (real benficiaries)? Tanah-tanah apa saja yang akan menjadi obyek reform? PP. 224/1961 yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan UUPA dianggap tidak konsisten dengan gagasan ideal UUPA.

16. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Pendapat Ahli yang Lain Pendapat Ahli yang Lain: Mc Auslan • Sisi positif UUPA adalah: (1) UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI; (2) kerangka, format dan rumusannya “modern”; (3) jauh-jauh hari para perumusnya sudah memiliki kepekaan “gender”; dan (4) mempunyai idealisme menghapuskan l’exploitation de l’homme par l’homme. Sisi negatifnya adalah: (1) dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas; (2) program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas (mirip kritik Ladejinsky); dan (3) belum diantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. • Di samping adanya berbagai hambatan lainnya, menurutnya, ada dua hambatan pokok dalam masalah agraria di Indonesia, yaitu: Hambatan hukum. Baik di pusat maupun di daerah, aparat hukum belum menguasai benar persoalan agraria. Hal ini berkaitan erat dengan hambatan pokok yang kedua. Keterbatasan ketersediaan tenaga ahli / Hambatan ilmiah (istilah Mc Auslan). Berbeda dari negara berkembang lainnya, di Indonesia yang justru merupakan negara besar yang pada dasarnya agraris, jumlah ilmuwan agrarianya sangat terbatas. Menurut Mac Auslan, ini suatu ironi. Akibatnya, setiap kali membahas agraria, yang dibahas selalu “hukum agraria”. Padahal, agraria itu mencakup hampir semua aspek kehidupan (sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam).
 
17. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Slogan lama: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”, dilindas oleh slogan baru : “Politik no, ekonomi yes!” Masyarakat terhanyut, dan tidak sadar bahwa slogan itu sendiri adalah politik! • Kebijakan umum Orde Baru ditandai oleh sejumlah ciri, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Dengan kebijakan demikian, maka UUA 1960 ibarat masuk “peti-es”. Artinya, sekalipun tidak dicabut, keberadaannya tidak dihiraukan.

18. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Tahun 1967 tiga undang-undang yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960 (UU PMA; UU Pokok Kehutanan; UU Pokok Pertambangan). • Untuk sekitar 11 tahun lamanya UUPA 1960 dipersepsikan secara keliru, sebagai produk PKI. Stigma ini bahkan masih melekat di benak sebagian masyarakat kita sampai sekarang. • Baru pada tahun 1978 keberadaan UUPA 1960 dikukuhkan kembali sebagai “produk nasional” (bukan produk PKI), setelah adanya laporan hasil penelitian dari Panitia Soemitro Djojohadikoesoemo (almarhum) yang pada saat itu adalah Menristek. Kembalinya perhatian atas keberadaan UUPA 1960 ini —barangkali— juga karena adanya undangan dari FAO untuk menghadiri Konferensi Sedunia tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan di Roma tahun 1979.

19. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Dalam Konferensi Roma tahun 1979, Indonesia mengirim delegasi besar. Hasil konferensi ini adalah sebuah dokumen yang di tahun 1981 diterbitkan oleh FAO dengan judul Peasant’s Charter (Piagam Petani). Disepakati bahwa setiap dua tahun sekali tiap negara akan melaporkan pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Tidak ada berita, apakah Indonesia memenuhi kesepakatan tersebut. • Di tahun 1981 di Selabintana Sukabumi (Jawa Barat) berlangsung lokakarya internasional dengan tema yang sama, sebagai tindak lanjut Konferensi Roma, yang hasilnya disertai sebuah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. • Keberadaan Piagam Petani hasil pertemuan Roma, dan rekomendasi Selabintana ternyata tidak mampu mendorong pemerintah Orde Baru melakukan “re-orientasi kebijakan”. Bahkan, kebanggaan yang berlebihan dari berhasilnya swasembada pangan di tahun 1984 telah membuat Orde Baru terlalu percaya diri bahwa tanpa Reforma Agraria (melalui “jalan pintas”) kita akan mampu memakmurkan rakyat.

20. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Terbukti kemudian bahwa swasembada pangan tidak berumur lama. Namun hal ini tetap tidak membuat Orde Baru menyadari apa yang sesungguhnya terjadi. Bahkan semakin terdapat kecenderungan untuk jauh menyimpang dari semangat UUD 1945 dan UUPA 1960. Penyimpangan ini dimulai dengan adanya berbagai paket deregulasi di akhir dekade 1980-an untuk memuluskan praktek kebijakan liberal. • Meskipun di pertengah dekade 1980-an Indonesia mencapai swasembada pangan, berbagai konflik sosial yang hakikatnya berlatar belakang masalah agraria telah merebak di mana-mana dan tidak ada yang dapat diselesaikan sampai saat ini. Data KPA 2001 menunjukkan angka jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru dalam upaya mencari dukungan untuk mempertahankan hak mereka. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. Sayangnya rincian lokasi dan pihak yang berkonflik belum pernah disampaikan. • Namun, agaknya kenyataan ini tidak cukup membuka mata hati para pemimpin bahwa masalah agraria adalah masalah mendasar. Bahkan cenderung menyimpang dari semangat UUPA 1960 semakin nyata ketika di pertenghan dekade 1990-an terlontar pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa “tanah sebagai komoditi strategis” (bertentangan dengan fatwa Bung Hatta sebagaimana sudah disebutkan di atas)

21. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Berbagai krisis agraria yang terjadi itu tak lepas dari kecarut-marutan dalam sistem perundang-undangan di bidang agraria (secara luas). • Meskipun UUPA dikukuhkan kembali, hal itu tidak membantu mengatasi, sebab beberapa UU sektoral – yang berbeda semangatnya dengan UUPA 1960 sudah terlanjur berlaku demikian lama, maka ketika UUPA 1960 dikukuhkan kembali, yang terjadi bukannya penjernihan, melainkan ketumpang-tindihan. Terdapat kesan kuat bahwa di sana-sini terjadi rekayasa hukum dan manipulasi agar seolah-oleh suatu kebijakan itu merujuk kepada UUPA 1960, sedangkan pada hakikatnya adalah demi memfasilitasi investasi asing, berlawanan total dengan cita-cita dasar UUPA 1960.

22. Pasca Orde Baru • Masa kepresidenan B.J. Habibie sebenarnya ada niat meninjau kembali kebijakan landreform. Pernah dibentuk Panitia di bawah pimpinan Prof. Dr. Muladi, S.H. Tapi belum sempat panitia ini bekerja, sudah terjadi pergantian presiden. Panitia ini kemudian tidak jelas kabarnya.

23. Pasca Orde Baru • Di jaman Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), terlontar pernyataannya yang menggemparkan, yaitu bahwa 40% dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat. Euphoria kebebasan sebagai akibat lengsernya Orde Baru telah melahirkan berbagai organisasi rakyat (serikat tani dan nelayan, serikat buruh, ormas perempuan dan lain-lain, termasuk munculnya puluhan partai politik), selain juga berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemilik/yang menguasainya. Isu agraria pun terangkat kembali ke permukaan oleh desakan berbagai organisasi tani/nelayan serta berbagai LSM.

24. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan Megawati: • Di awal kekuasaannya Pemerintah Megawati belum menunjukkan kepastian sikap mengenai masalah agraria. • Sementara itu di kalangan masyarakat sipil berlangsung Konferensi Nasional Petani (April 2001) yang dihadiri oleh berbagai organisasi tani, berbagai LSM, dan juga Komnas HAM, sebagai salah satu pemrakarsanya. Konferensi ini melahirkan ”Deklarasi tentang Hak- Hak Asasi Petani”. • Menyadari kerasnya desakan rakyat saat itu, maka sebagian anggota MPR hasil pemilu 1999 cukup tanggap. Maka BP MPR bidang agraria kemudian melakukan berbagai dialog dengan berbagai organisasi tani dan LSM, yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan dua kali lokakarya besar di Bandung pada bulan September/Oktober 2001. Hasilnya adalah lahirnya TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

25. Pasca Orde Baru • Dilihat dari semangat UUPA 1960, isi TAP ini memang ambigu. Namun, bagaimanapun juga, harus diterima kenyataan bahwa itulah hasil maksimal yang bisa dicapai sebagai hasil kompromi dari pertarungan berbagai kepentingan. Bahkan TAP seperti yang ada sekarang itupun mungkin tidak akan lahir seandainya saja tidak ada dukungan pressure group berupa demo sekitar 12.000 orang anggota berbagai Serikat Petani. Isi TAP MPR No. IX/2001 itu pada dasarnya semacam ”perintah”, baik kepada Presiden maupun kepada DPR, agar mengambil langkah tindak lanjut. Ketika sampai dengan tahun 2003 ternyata tidak ada tanda-tanda tanggapan baik dari DPR maupun dari presiden, maka Komnas HAM bersama sejumlah LSM dan organisasi tani mengambil prakarsa lain, yaitu menyusun usulan kepada Presiden Megawati agar membentuk KNUPKA (Komite Nasional untuk Penanggulangan Konflik Agraria). Tanggapan presiden positif, tetapi, sekali lagi, belum sempat konsep ini direalisasikan keburu terjadi pergantian presiden. • Sementara itu, pada masa akhir jabatannya Presiden Megawati mengeluarkan Keppres No. 34/2003 yang isinya memberi mandat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyusunan RUU mengenai ”penyempurnaan” UUPA 1960. Dengan adanya pergantian presiden, masalah inipun mengalami perkembangan yang tidak mulus.

26. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan SBY: • Mandat kepada BPN untuk melakukan ”penyempurnaan” UUPA 1960 masih tetap berlaku, dan proses penyempurnaan itu masih tetap berlangsung. Namun hasilnya bukan penyempurnaan, melainkan perubahan total terhadap UUPA. • Perpres No. 36/2005 (tentang infrastruktur) yang mengundang berbagai reaksi masyarakat. Perpres ini, telah menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat.

27. Pasca Orde Baru • Perpres No. 10/2006 mengenai penataan ulang secara internal kelembagaan BPN. Salah satu yang positif, mungkin adalah dibentuknya Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Agraria. Namun bagaimana hasil kerjanya kita belum mendengar lebih jauh. Yang mengejutkan adalah, dalam rangka mendukung penyelesaian konflik agraria telah ditanda-tangani sebuah keputusan bersama antara Ketua BPN dan KAPOLRI tentang Penanganan Konflik Agraria yang pendekatannya dikhawatirkan akan menjadikan semakin meluasnya kekerasan oleh aparat negara kepada pihak-pihak yang terlibat konflik, dalam hal ini khususnya massa petani atau rakyat yang lain yang menduduki tanah-tanah sengketa yang berhadapan dengan kaum bermodal, terutama karena sampai saat ini kita belum sepenuhnya berhasil memisahkan POLRI dari karakter militernya dan kita belum melihat perubahan sikap birokrat kita secara mendasar yang selama sekian tahun terbiasa dengan cara kerja berkarakter betting on the strong.

28. Pasca Orde Baru • Keempat, di samping ketiga hal tersebut, perlu dicatat juga bahwa pada bulan Maret 2006 yang baru lalu, Indonesia telah mengirim delegasi untuk menghadiri ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development) di Porto Alegre, Brazil, tanggal 7 —10 Maret 2006. Namun ternyata tidak ada arahan yang jelas dari pimpinan nasional, misi apa yang harus diemban oleh delegasi ini sehingga ini sekedar menjadi kesempatan jalan-jalan anggota delegasi pemerintah RI. Tidak ada hasil yang dapat dilihat masyarakat dari kunjungan ini.

29. Pasca Orde Baru • Redistribusi lahan untuk petani yang dikampanyekan oleh SBY. Tanah mana yang akan diredistribusi. Mari kita lihat data!!!

30. Data Struktur Agraria No. Penggunaan Lahan Luas Lahan (juta Ha) 1 Luas Total Daratan Indonesia 192,26 2 Kontrak Kerja Migas 95,45 96, 81 3 Kontrak Karya Mineral 6,47 90,34 4 Kontrak Karya Batu Bara 24,77 65,57 5 KKB/PKP2PB 5,2 60,37 6 HPH 27,72 32.65 7 HTI 3,40 29,25 8 Perkebunan Negara 3,30 25,95 9 Perkebunan Swasta 1,08 24,87 11 Lahan Pertanian 11,80 13,07 13 Perumahan, Pertokoan, Perkantoran, 14,00* Industri dll
 
31. Kesimpulan: Kira-kira, jika program distribusi lahan itu dilaksanakan, yang akan didistribusi adalah tanah-tanah bekas perkebunan yang sdh tandus itu!! Jadi. Para petani hendaknya tidak terhanyut mimpi indah yang berlebihan dengan kampanye ini. Namun demikian program ini tetap harus didesak untuk segera dilaksanakan, dengan mengutamakan petani di wilayah konflik terdekat dengan lokasi distribusi.

32. Perdebatan Seputar Revisi UUPA Noer Fauzi (1999), terdapat 4 (empat) golongan alasan dalam merevisi UUPA: • Golongan Pertama, adalah mereka yang beranggapan bahwa UUPA dan semua perundang-undangan lainnya pasti dibuat dengan niat baik untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, sehingga tentunya UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya sangat dapat diandalkan sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Soal perampasan tanah dinilai terjadi karena penyimpangan dari pejabat berperilaku menyimpang dalam mempergunakan kewenangannya. Versi ini menganggap tidak perlu ada revisi UUPA, yang diperlukan adalah pembaruan pelaksanaannya saja.

33. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan kedua, adalah mereka yang percaya bahwa UUPA adalah produk hukum yang memuat jaminan-jaminan hak-hak masyarakat, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya yang menyimpangkan mandat UUPA tersebut. UUPA adalah hukum yang berkarakter responsif yang diproduksi di masa Orde Lama, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksanaan yang diproduksi Orde Baru yang pada umumnya berkarakter represif. Dalam rumusan lain, dinyatakan bahwa UUPA bersifat populis namun dikelilingi oleh peraturan yang kapitalistik. Golongan ini mempersepsi perampasan tanah disebabkan oleh orientasi pembangunan rejim Orde Baru yang mendahulukan pertumbuhan modal industri dan proyek-proyek pemerintah dari pada kepentingan penguasaan agraria rakyat banyak. Hukum agraria yang diproduksi adalah sub-sistem dari pertumbuhan ekonomi, sehingga orientasinya adalah memberi dukungan legalitas pada pemodal besar maupun proyek pemerintah.

34. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan ketiga, adalah mereka yang menganut ideologi pasar bebas dan melihat bahwa birokrasi yang rente dan kolutif membuat ‘pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan’ merupakan satu bagian dari pencipta biaya ekonomi tinggi (high cost economic), dan karenanya peran birokrasi harus dikurangi seminimal mungkin. Hukum agraria harus direformasi agar tercipta ‘kenyamanan’ berusaha bagi para pelaku bisnis. UUPA merupakan rintangan besar, karena dengan UUPA intervensi negara terhadap pengadaan tanah terlampau besar. Soal-soal perlawanan rakyat terhadap perampasan tanah, tumpang tindih alokasi tanah dan kegagalan penyelesaian sengketa merupakan hambatan bagi investasi dalam negeri maupun investasi asing.

35. Perdebatan Seputar Revisi UUPA High cost economic ini harus dipangkas melalui pelucutan kekuasaan intervensi negara dalam perekonomian, khususnya di pasar. Golongan ini mempromosikan, apa yang mereka sebut efficient land market, dimana pasar tanah merupakan jalan utama bagi bisnis memperoleh tanah-tanah sebagai alas dari usaha mereka. Jawaban utama bagi sengketa tanah adalah pemantapan status hukum dari semua persil tanah melalui program pendaftaran tanah. Tapi, sekaligus dengan hal ini, sektor bisnis bisa memperoleh tanah tanpa perlu menimbunkan kesulitan yang berarti. • Golongan keempat, adalah yang mendudukkan UUPA sebagai produk hukum yang perlu dipandang secara kritis. Diargumentasikan bahwa tidak dipungkiri adanya gejala penyimpangan penggunaan wewenang dari pejabat sehubungan dengan maraknya sengketa agraria -- sebagaimana disinyalir oleh golongan pertama. Juga tidak dipungkiri pula adanya sejumlah peraturan pemerintah yang melingkupi UUPA berorientasi kapitalistik, dan ada pula sejumlah peraturan yang menyimpang dari UUPA. Namun, kegagalan UUPA dipersepsi pula sebagai pemberi andil bagi terciptanya sengketa agraria yang marak lebih dalam lima belas tahun belakangan.

36. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • DPR telah menetapkan agenda perubahan UUPA sebagai salah satu prioritas kerja legislasi pada tahun 2005. DPR telah menerbitkan dokumen Program Legislasi Nasional Tahun 2005- 2009 yang didalamnya ditetapkan 229 (dua ratus dua puluh sembilan) RUU yang akan dibuat –disusun Badan Legislasi Nasional (BALEG) DPR. Di dalam dokumen ini, salah satu agenda adalah penyusunan ”RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria“. Selain itu, Baleg juga telah menerima usulan RUU Lahan Abadi Pertanian dan berbagai RUU yang bersifat sektoral yang terus didesakkan untuk diselesaikan, salah satunya yang tak dapat dibendung adalah RUU Penanaman Modal yang mencantumkan pemberian ijin kepada pemilik modal untuk menguasai tanah di Indonesia hingga 95 tahun. • Terkait dengan gagasan mengenai revisi UUPA 1960 ini, saya pribadi berpendapat sebagai berikut: • Pertama, penyempurnaan UUPA harus memberi makna penguatan bagi semangat kerakyatan yang terkandung di dalamnya. Penyempurnaan mestilah menambah baik isi UUPA, bukannya menghapus atau menggantikannya dengan undang-undang yang semangat dan isinya sama sekali baru.

37. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Kedua, menyempurnakan UUPA 1960 mestilah dilakukan secara hati-hati agar tidak terseret kepentingan globalisasi kapitalisme yang hendak mengukuhkan kepentingan ekonomi-politiknya di lapangan agraria. • Ketiga, penyempurnaan UUPA hendaknya meneguhkan posisinya sebagai payung bagi peraturan perundang-undangan agraria. Pengaturan atas sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, perairan, pertanian, pesisir dan laut, dan sebagainya mestilah mengacu pada UUPA. • Keempat, proses penyempurnaan UUPA hendaknya dilakukan secara demokratis dan partisipatif. Selain melibatkan departemen dan lembaga negara, juga pakar dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang integritasnya teruji. Dan yang terpenting diajak bicara adalah rakyat yang paling berkepentingan atas agraria, yakni serikat petani, nelaan, masyarakat adat dan rakyat kecil pada umumnya, dengan memperhatikan perimbangan partisipasi laki-laki dan perempuan.
 
38. Penutup • Kesalahan pengembangan kebijakan agraria di jaman kolonial dan ketidak konsistenan melaksanakan UUPA No.5/1960 selama ini telah berakibat terus berlanjutnya dan semakin parah serta meluasnya kemiskinan, pada akhirnya mendorong terjadinya migrasi dan menempatkan masyarakat desa dalam kondisi rentan menjadi korban perdagangan orang. Diatas telah disinggung tentang migrasi yang 70% diantaranya perempuan. Para laki-laki dalam perempuan yang terusir dari desa-desa itu (karena juga tidak adanya niat baik negara membangun pendidikan bagi rakyat) mereka kemudian terjerembab dalam kerja-kerja kasar dan tidak memiliki perlindungan hukum, seperti kuli bangunan, pekerja rumah tangga bahkan dalam pekerjaan yang dianggap tidak memiliki harkat kemanusiaan/dilacurkan dan menjadi komoditi dagangan.

39. Penutup • Ketidakjelasan kebijakan agraria tidak bisa lagi bisa dibiarkan, langkah yang paling urgent dalam hal ini adalah penataan kebijakan agar semua kebijakan terkait agraria agar semuanya memiliki semangat yang sama, yaitu menghormati kedaulatan rakyat atas bumi Indonesia dengan tidak menjadikan tanah sebagai komoditas atau insentif masuknya modal. Untuk tujuan ini, legislatif dan eksekutif harus duduk bersama dan secara serius membuat prioritas yang jelas dengan memperhatikan kepentingan para petani kecil, para nelayan kecil, rakyat miskin perkotaan. Merekalah elemen bangsa yang paling terikat dengan tanah untuk penghidupannya.

40. Penutup • Di sisi lain, elemen masyarakat sipil juga harus meningkatkan kapasitas dalam melakukan lobby kebijakan. Organisasi-organisasi petani, nelayan dan lain-lainnya tidak bisa hanya menggunakan metode unjuk rasa untuk melakukan perubahan. Dukungan informasi dan pengalaman mereka menghadapi konflik dan persoalan-persoalan kehidupan terkait dengan tanah sangat diperlukan dalam menyusun kebijakan yang benar-benar dapat memberi kesejahteraan bagi rakyat banyak. Kemampuan memformulasikan pengalaman itu menjadi paparan yang runut dan usulan kebijakan yang logis sangat penting untuk mulai dikembangkan. Demikian juga berbagai cara membangun dukungan atas usulan-usulan itu dari berbagai pihak penentu kebijakan.


SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)

RANCANGAN USULAN

SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

MATAKULIAH : HUKUM PENDAFTARAN TANAH (TEORI DAN PRAKTEK)

KOPEL /SKS : HKA 205 / 2 sks (2 – 0) 4

POKOK BAHASAN DAN SUBPOKOK BAHASAN



A. PENDAFTARAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA (TATAP MUKA (TM): 1 & 2)

1. Perkembangan Kadaster di Indonesia

1. Periode pra-kadaster (Tahun 1620-1837);
2. Periode Kadaster lama (Tahun 1837-1875);
3. Periode Kadaster baru (setelah tahun 1875).

2. Perkembangan Pendaftaran hak di Indonesia

1. Periode sebelum Ordonansi Balik Nama;
2. Periode Ordonansi Balik Nama.



B. PENDAFTARAN TANAH SETELAH LAHIRNYA UUPA (TM: 3,4,5,6 & 7)

1. Landasan Hukum dan Pengertian Pendaftaran Tanah

1. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah;
2. Pengertian Pendaftaran Tanah;
3. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT

2. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah

1. Asas-asas Pendaftaran Tanah;
2. Tujuan Pendaftaran Tanah

3. Obyek dan Sistem Pendaftaran Tanah

1. Obyek Pendaftaran Tanah;
2. Sistem Pendaftaran tanah;
3. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT

4. Kekuatan Pembuktian Sertifikat dan Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah

1. Kekuatan Pembuktian Sertifikat;
2. Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah.

5. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah Teori dan Praktek

1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah;
3. PPAT;
4. Panitia Ajudikasi.



C. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (TM: 8,9,10, & 11)

1. Kegiatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

1. Kegiatan Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah.

2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

1. Pengukuran dan Pemetaan;
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran;
3. Penetapan Batas-batas Bidang Tanah;
4. Pembuatan Daftar Tanah;
5. Pembuatan Surat Ukur.

3. Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis Serta Pembukuan Haknya

1. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Baru;
2. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Lama;
3. Dasar Pembukuan Hak jika tidak lengkap alat bukti pemilikannya;
4. Menilai Kebenaran Alat Bukti;
5. Pengumuman Data Fisik & Yuridis
6. Pembukuan Hak.

4. Penerbitan Sertifikat

1. Tatacara Penerbitan dan Bentuk Sertifikat;
2. Penyerahan Sertifikat;
3. Penangguhan Penerbitan Sertifikat;
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti;
5. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis;
6. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen.



D. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (TM: 12,13,14, & 15)

1. Pengertian Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;

2. Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak melalui (lelang & Non lelang);

3. Pemeliharaan Data karena Pewarisan;

4. Pemeliharaan Data karena penggabungan/peleburan Perusahaan;

5. Pemeliharan Data karena Pembebanan Hak;

6. Pemeliharaan Data karena Perpanjangan Jangka Waktu Hak;

7. Pemeliharaan Data karena Pemecahan, Pemisahan & Penggabungan;

8. Pemeliharaan Data karena Pembagian Hak Bersama;

9. Pemeliharaan Data karena Hapusnya Hak;

10. Pemeliharaan Data karena Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan;

11. Pemeliharaan Data karena Perubahan Nama;

12. Pemeliharaan Data karena Putusan Pengadilan;

13. Pemeliharaan Data karena Perubahan Hak .

14. Praktek Pendaftaran Tanah no 1-13 kedalam bentuk AKta PPAT



E. SANKSI DAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH (TM: 16)

1. Sanksi dalam Pendaftaran Tanah;

2. Biaya Pendaftaran Tanah.

3. Praktek Pembuatan Akta-akta PPAT




REFERENSI

1) Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH; 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP No 37 Tahun 1998; Penerbit CV Mandar Maju
2) Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Penerbit Alumni. Bandung.
3) Boedi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan. Jakarta. 
4) Prof. DR. ST. Remy Sjahdeini, SH. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UU Hak Tanggungan). Penerbit Alumni Bandung;
5) R. Hermanses. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan. Jakarta.
6) Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH. 2004. Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan; Penerbit CV Mandar Maju;
7) Dan Referensi Lainnya yang berhubungan dengan Hukum Tanah besrta Pendaftaran Tanah lainnya yang dianggap relevan.




DESKRIPSI SINGKAT


Hukum Pendaftaran Tanah yang meliputi Teori dan Praktek Pendaftaran merupakan matakuliah wajib Fakultas yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa mulai semester ( ).  

Mata kuliah ini merupakan mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (Teori dan Praktek), sehingga membekali Mahasiswa dengan pengetahuan yang mendekati praktis. Dengan demikian setelah lulus mata kuliah ini Mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisis kebijakan pemerintah di bidang pendaftaran tanah dan mampu menerapkan dalam praktik di lapangan. Dengan demikian mata kuliah ini mendekatkan lulusan dengan dunia kerja.

Secara rinci, Hukum Pendaftaran Tanah ini meliputi pengetahuan teoritis dan praktis mengenai : 

1. Pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA; 
2. Pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. ;
3. Pendaftaran Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup, 
-perkembangan Kadaster dan Pendaftaran Hak atas Tanah di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960. 
4. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA , yang mencakup :
a. landasan Hukum dan pengertian pendaftaran tanah, 
b. asas dan tujuan, 
c. Subyek, obyek dan sistem, 
d. kekuatan pembuktian sertifikat, dan 
e. penyelenggara pendaftaran tanah. 
f. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, 
g. pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta 
h. sanksi dan biaya pendaftaran tanah.. 
i. Praktek pengaplikasian teori kedalam bentuk suatu akte PPAT yang di kaitkan dengan sub. a s/d h secara acak

Materi bahasan bersumber pada pustaka yang tersedia. Sementara itu, proses pembelajaran dilakukan dengan metode kuliah mimbar (orientasi) yang didukung dengan media pengajaran, responsi, pelatihan studi kasus, dan pemberian tugas terstruktur. Hasil proses pembelajaran mahasiswa dievaluasi melalui tugas terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.

Penyusun



HERMAN ADRIANSYAH. S.H.,