Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Maret 2009

KEDUDUKAN HUKUM WARIS INDONESIA

KEDUDUKAN HUKUM WARIS INDONESIA
(Materi Perkuliahan)


Kedudukan dan Perlakuan Hukum terhadap tanah yang alas buktinya baru berupa Girik tidak dapat dilakukan peralihannya melalui akte van transport berupa akta AJB yang dibuat oleh/dihadapan PPAT, tepapi dapat dilakukan dengan akta Pelepasan dan Penyerahan Hak atau akte Pengoperan Hak atau akte Pengikatan akan jual beli di hadapan Notaris. Untuk ketiga macam akte mana harus di sesuaikan dengan tindak lanjut perbuatan hukum mana yang dipilih. Jika Giriknya masih atas nama Pewaris, dimana di dalam premisse akta harus dicantumkan bahwa tanah yang dialihak/dioperkan hak tersebut adalah tanah yang berasal dari hak waris. Hak Waris mana harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Hak Waris, yang dibuat/dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (tergantung dengan penundukan hukum apa) di yang dipakai 
 
Sebagai penyegaran untuk mengingat kembali bahwa sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Mahkamah Syari’ah yang menetapkan salah satu wewenang Pengadilan Agama adalah masalah kewarisan. Meskipun di Jawa dan Madura Pengadilan Agama tidak menyelesaikan masalah warisan, tetapi Pengadilan Agama mengeluarkan “Fatwa Waris” yang sangat dibutuhkan oleh para pencari keadilan.  

Pada tahun 1989, pemerintah menetapkan UU No. 7 tahun 1989 yakni UU Peradilan Agama (UUPA). Undang-Undang ini menetapkan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan warisan atau faraid. UUPA telah diamandemen menjadi UU No. 3 tahun 2006. Kewenangan Peradilan Agama diperluas. Tidak hanya sebatas mengadili masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, sedekah, wakaf orang Islam, tetapi juga bidang usaha ekonomi syari’ah.  
 
Namun demikian materi HWI tetap berada dalam buku II KHI yang berpayung hukum pada Inpres No. 1 tahun 1991. 
 
Dalam praktek pelaksanaan wewenang tersebut, saat ini menurut kami ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan disempurnakan, antara lain :
 
1. Materi HWI
 
Mempelajari materi HWI hukumnya fardlu kifayah. Artinya jika sudah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban yang lain. Namun melaksanakan HWI dalam membagi harta peninggalan adalah fardlu ‘ain. Artinya setiap orang Islam wajib melaksanakan hukum waris Islam jika ia membagi waris. Tidak gugur kewajibannya sehingga ia melaksanakan sebagaimana yang diperintahkan Allah(Qs.4:13-14).  
 
Dalam mempelajari hukum waris Islam, kendala yang umum dihadapi adalah : 
 
a. Orang merasa sulit mempelajarinya karena melibatkan beberapa ilmu lain, seperti : matematika, akuntansi, bahasa, penilaian atau penaksiran harta, pertanahan, dll.
 
b. Sebagaimana ilmu-ilmu yang lain, jika HWI ini tidak senantiasa dipakai akan cepat lupa dan hilang. Sementara peristiwa kematian jarang terjadi.
 
c. Persentase pembagian harta dalam HWI sangat tergantung keberadaan ahli waris saat pewaris meninggal. Oleh karena itu, diperlukan metode untuk memahami siapa-siapa ahli waris yang berhak mendapat harta peninggalan dan berapa bagian masing-masing ahli waris.  
 
d. Beberapa mazhab dalam Islam memiliki perbedaan dalam menetapkan ahli waris, menghitung dan membagi harta peninggalan pewaris.  
 
e. Tidak semua orang yang mati meninggalkan harta yang patut menjadi urusan penting.
 
Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah di atas antara lain : 
 
a. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan KHI dengan dasar Inpres/1991. Dalam perkembangannya, saat ini buku I KHI (tentang perkawinan) telah diundang-undangkan (UU No.1/1974), buku III KHI (tentang wakaf) telah diundang-undangkan (UU No.40/2006). Sudah selayaknya buku II KHI (tentang waris) juga dibuat Undang-Undang.  
 
b. Telah dikembangkannya metode gambar sebagai salah satu alternatif cara memahami siapa saja ahli waris yang berhak mendapat pembagian harta peninggalan.
 
c. Kami telah mengembangkan software waris Islam, yang dapat menetapkan ahli waris yang berhak, persentase bagian ahli waris, sekaligus menghitungnya jika diketahui jumlah harta peninggalan pewaris.
 
Solusi di atas perlu disosialisasikan baik melalui seminar, pelatihan, maupun workshop. Selain itu diperlukan sharing diantara pejabat teras di lingkungan notaris (INI), Departemen Agama dan Departemen Hukum dan HAM. 
 
 
2. Keterangan Waris
 
Surat keterangan waris bagi penduduk asli Indonesia yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui oleh RT/RW, lurah dan camat didasarkan pada surat Mendagri Dirjen Agraria Kep. Direktorat P.T u.b. Kepala Pembinaan Hukum (R. Supanji) No. Djt/12/63/69 (20-12-1969). Surat edaran Dirjen ini dapat dikatakan kurang tepat, dikarenakan dalam isi surat tersebut dikatakan bahwa “Penduduk asli ‘bagaimana berlaku’ hukum adat”. Padahal pribumi yang Islam tidak tunduk pada hukum adat, melainkan hukum Islam.  
  
 
Kemudian apabila dicermati dengan teliti, akan ditemukan bahwa : 
 
a. Format keterangan waris yang diketahui oleh RT/RW, lurah, camat ini tidak memiliki standart. Bentuknya bermacam-macam. 
 
b. Data-data yang terdapat dalam keterangan waris kurang akurat. Tidak terdapat data yang berkaitan dengan wasiat. Padahal wasiat adalah hal yang umum ada di masyarakat.  
 
c. Demikian pula dari sisi kebenarannya, keterangan waris masih dipertanyakan otentitasnya. Seringkali apa yang tertulis dalam keterangan waris berbeda dengan kenyataan sebenarnya, seperti : tidak seluruh ahli waris tercantum dalam keterangan waris, bahkan ahli waris tidak menandatanginya di hadapan lurah dan camat yang bersangkutan. 
 
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengeluarkan peraturan setingkat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengurusan keterangan waris seperti halnya notaris membuat keterangan waris untuk warga keturunan Tionghoa dan orang barat.
 
3. Keputusan atau Ketetapan Tentang Ahli Waris di Pengadilan Agama
 
Berdasarkan pasal 49 UUPA yang telah diamandemen menjadi UU No.3 tahun 2006, mekanisme keputusan atau ketetapan di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :
 
a. Sengketa/contensius. Apabila terjadi sengketa diantara ahli waris, yang bersangkutan datang ke Pengadilan Agama mengajukan perkaranya. Pengadilan Agama akan menetapkan putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat berbagai pihak untuk tunduk pada keputusan tersebut.
 
b. Tanpa sengketa/voluntair. Untuk menghindari terjadinya sengketa dalam pembagian harta peninggalan, ahli waris membagi secara damai dan datang ke Pengadilan Agama memohon penetapan. Pengadilan Agama akan mengeluarkan ketetapan berupa Permohonan Penetapan Pembagian Harta Peninggalan/P3HP (psl 49 dan 107 UUPA). P3HP yang dikeluarkan Pengadilan Agama menurut penulis memiliki beberapa kekurangan, antara lain :
 
i. Terbitnya P3HP hanya didasarkan pada mekanisme dan acara singkat, artinya tidak seperti mekanisme dan acara yang ditetapkan oleh hukum acara sebagaimana mekanisme dan acara bagi suatu perkara (sengketa), Misalnya : Tidak dilakukan publikasi (pengumuman) secara terbuka yang fungsinya memberi kesempatan kepada “siapapun” (pihak ketiga) yang mungkin mempunyai kepentingan dengan harta peninggalan yang akan dibagi tersebut. Pengumuman ini bisa dilakukan di kantor Pengadilan Agama setempat (yang bersangkutan dengan status para ahli waris), di kantor kelurahan atau kantor kecamatan maupun di kantor pertanahan jika menyangkut harta peninggalan yang berupa tanah. Pengumuman itu juga dapat dilakukan melalui mass media cetak seperti surat kabar harian terutama yang beredar di daerah tempat meninggalnya pewaris. Dilihat dari segi proses pembuatannya ini, maka isi keterangan yang tercantum dalam P3HP mengandung kelemahan yang bersifat materiil.
 
ii. Pembuatan P3HP tidak disertai dengan pengecekan di Daftar Pusat Wasiat (Departemen Kehakiman). Seharusnya hakim agama melakukan hal ini untuk membuktikan tentang ada-tidaknya wasiat yang dibuat oleh almarhum semasa hidupnya, baik wasiat yang dibuat di hadapan Notaris ataupun wasiat di bawah tangan.
 
iii. Di dalam P3HP pada umumnya juga belum dicantumkan nilai penaksiran (appresial) yang seharusnya dilakukan oleh juru taksir yang profesional. Selama ini nilai penaksiran yang dilakukan oleh “orang” atas harta peninggalan hanya didasarkan atas kesepakatan para ahli waris saja(pasal 187 KHI), artinya hanya bersifat kekeluargaan. Seharusnya jika penaksiran dilakukan oleh orang atau badan yang profesional dan netral (tidak berpihak pada kepentingan salah satu ahli waris), maka akan diperoleh nilai penaksiran yang akurat dan obyektif.
 
Kekurangan P3HP baik yang bersifat teknis (mekanisme dan prosedur pembuatannya) maupun substansi (isi P3HP) seperti yang selama ini terjadi dalam praktek, diharapkan dapat diperbaiki oleh hakim agama sehingga pelaksanaan pembagian itu dapat memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 49 ayat (3) Undang-undang Peradilan Agama.
 
4. Pelaksanaan Pembagian Harta Peninggalan
 
Pelaksanaan pembagian harta peninggalan dapat dilakukan oleh para ahli waris maupun notaris, dengan penjelasan sebagai berikut :
 
a. Dilakukan oleh para ahli waris (psl 187 KHI)
 
  Umumnya masyarakat membagi sendiri harta peninggalan pewaris. Pembagian semacam ini terkadang menimbulkan masalah. Tidak adanya appresial membuat harta yang dibagi tidak proporsional. Kemungkinan ada unsur subyektivitas, padahal kerelaan para ahli waris yang menjadi acuan dalam pembagian harta peninggalan.  
 
Diantara kekurangan di atas yang harus dilengkapi adalah :
 
i. Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
 
ii. Dibuat dengan akta standart seperti yang berlaku di notaris dilengkapi dengan undang-undang, syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
b. Dibuat dihadapan notaris
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pasal 15 dinyatakan bahwa “notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”. 

Pasal 16 ayat (d), menyatakan bahwa “notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya”.
 
Kedudukan Notaris dan PPAT mempunyai kaitan erat (signifikansi) dengan pelaksanaan pembagian harta peninggalan secara damai (di luar pengadilan/non legitasi) terhadap orang yang tunduk kepada hukum perdata barat (BW) maupun orang Islam yang tunduk pada hukum Islam. Apabila selama ini berkembang anggapan umum bahwa profesi notaris melayani mereka yang tunduk kepada hukum perdata barat (BW) saja, sebenarnya hal itu tidak selalu benar. Setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Amandemen UUPA, dan KHI, tugas notaris pada bidang kekeluargaan dan kewarisan dalam UU No 1 tahun 1974 dan KHI diantaranya sebagai berikut :
 
a. UU No 1/74 ; membuat perjanjian kawin.
 
b. UU No 1/74 ; membuat akta pemisahan harta bersama 
 
c. Pasal 195 ayat (1) KHI ; wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan Notaris.
 
d. Pasal 195 ayat (4) KHI ; Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaris.
 
e. Pasal 199 ayat (2) KHI ; Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang sakti atau bedasarkan akta Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.
 
f. Pasal 199 ayat (3) KHI ; Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau bedasarkan Akta Notaris.
 
g. Pasal 199 ayat (4) KHI ; Bila wasiat dibuat bedasarkan akta Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan Akta Notaris.
 
h. Selanjutnya tentang tata cara penyimpanan surat-surat wasiat disebut dalam pasal-pasal 203, 204 dan 208 Kompilasi Hukum Islam.
 
Dalam pasal-pasal tersebut di atas dengan jelas disebutkan bahwa notaris mempunyai peran yang penting dalam hukum kekeluargaan khususnya bagi orang Islam.  
 
Selama ini para pejabat (hakim di Pengadilan Agama) belum mengetahui bagaimana membagi harta peninggalan secara profesional sebagaimana yang telah dilaksanakan notaris berdasarkan pasal 1074 KUHPerdata dan pasal-pasal dalam UUJN. Sedangkan para notaris mempunyai anggapan bahwa pembagian harta peninggalan adalah wewenang hakim Pengadilan Agama. Penulis menyimpulkan telah ada kekosongan hukum yang belum terisi tentang siapa yang sebenarnya membagi harta peninggalan secara profesional.  
 
Dalam buku Praktek Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Islam, penulis telah memberikan contoh-contoh lengkap masalah atau kasus HWI dan bagaimana cara membuat akta-akta tersebut.


Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan (rumah) dalam waktu dekat segeralah mengurus NPWP bagi yang belum memilikinya, karena Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-35/PJ.2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Hal-hal yang diatur dalam PER-35/PJ.2008 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan NJOP kurang dari Rp 60.000.000
2. Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan , kecuali PPh yang dibayar kurang dari Rp 3.000.000

Jadi mulai tanggal 9 September 2008 setiap orang yang menjual atau membeli tanah dan/atau bangunan harus memiliki NPWP


Menentukan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Menentukan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB


Dalam rangka penentuan Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan : 

1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); 

2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); 

3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 

4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, normor 2, dan nomor 3, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 

5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4; 

6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.


Latihan Perhitungan PBB & BPHTB

Latihan Perhitungan PBB & BPHTB

LATIHAN SOAL PBB 
Perum Perumnas mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai data sebagai berikut:
a. Luas Tanah 7.000 M2, NJOP = Rp 394.000/ M2 (Kelas A22)
b. Luas Bangunan Hunian:
• tipe 21 (200 unit) 
• tipe 36 (100 unit) 
• tipe 48 (50 unit) 
Luas Bangunan Hunian = 10.200 M2
NJOP Bangunan Hunian = Rp 365.000/ M2 (Kelas A8)
c. Bangunan Bersama
 Tangga, Kaki Lima seluas 1.800 M2, Kelas A8
d. Bangunan Sarana
 Jalan, Tempat Parkir, dll = 2.000 M2, Kelas A8
Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian?
 Jawab:
 
NJOP Tanah 7.000 X 394.000 = 2.758.000.000 
NJOP Bangunan  
 - Hunian 10.200 X 365.000 = 3.723.000.000 
 - Bersama 1.800 X 365.000 = 657.000.000 
 - Sarana 2.000 X 365.000 = 730.000.000 
Jumlah NJOP Bangunan 5.110.000.000 
  
PBB Tipe 21  
NJOP Tanah 21/ 10.200 x 2.758.000.000 5.678.235  
NJOP Bangunan 21/ 10.200 x 5.110.000.000 10.520.588  
NJOP Dasar Pengenaan PBB 16.198.824  
NJOPTKP 12.000.000  
NJOP untuk Penghitungan PBB 4.198.824  
NJKP 20% X 4.198.824 839.765  
PBB terutang 0,50% X 839.765 4.199 
  
PBB Tipe 36  
NJOP Tanah 36/ 10.200 x 2.758.000.000 9.734.118  
NJOP Bangunan 36/ 10.200 x 5.110.000.000 18.035.294  
NJOP Dasar Pengenaan PBB 27.769.412  
NJOPTKP 12.000.000  
NJOP untuk Penghitungan PBB 15.769.412  
NJKP 20% X 15.769.412 3.153.882  
PBB terutang 0,50% X 3.153.882 15.769 
  
PBB Tipe 48  
NJOP Tanah 48/ 10.200 x 2.758.000.000 12.978.824  
NJOP Bangunan 48/ 10.200 x 5.110.000.000 24.047.059  
NJOP Dasar Pengenaan PBB 37.025.882  
NJOPTKP 12.000.000  
NJOP untuk Penghitungan PBB 25.025.882  
NJKP 20% X 25.025.882 5.005.176  
PBB terutang 0,50% X 5.005.176 25.026 
  
 
LATIHAN SOAL BPHTB 
SOAL 1
Pada tanggal 1 Maret 2008, Bapak Gideon membeli sebuah rumah seluas 200 M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 500 M2 di Kota Bogor dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000,. Berdasarkan data SPPT PBB atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.600.000.000,- (tanah dan bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- maka berapa BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Gideon? 
Jawab: NPOP = Rp 600.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 550.000.000 Tarif 5% BPHTB = Rp 27.500.000 2. 
 
SOAL 2
Seorang cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka hitunglah BPHTB yang terutang? 
Jawab: NPOP = Rp 300.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 250.000.000 Tarif 50% x 5% BPHTB = Rp 6.250.000 
 
SOAL 3
Sebuah perusahaan negara milik daerah ( BUMD Perpakiran ) menerima hak pengelolaan dari pemerintah sebidang tanah dan sebuah gedung untuk parkir dengan nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp1 milyar. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan SPPT PBB dengan NJOP sebesar Rp1,25 milyar. Apabila NPOPTKP atas daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta maka hitunglah besarnya BPHTB yang harus dibayar oleh BUMD Perpakiran tersebut? 
Jawab: 
NPOP = Rp 1.250.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 1.200.000.000 Tarif 50% x 5% BPHTB = Rp 30.000.000 
 
SOAL 4
Bapak Krosbin Simatupang membeli sebidang tanah di Surabaya pada tanggal 5 Januari 2003 dengan harga perolehan menurut PPAT sebesar Rp.300.000.000,- dan BPHTBnya telah dibayar lunas pada tanggal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu pada tanggal 7 Pebruari 2003, ternyata NJOP PBB atas tanah tersebut adalah sebesar Rp.350.000.000,- Pada tanggal 1 Maret 2003 diperoleh data baru (novum), ternyata transaksi yang benar atas tanah tersebut adalah sebesar Rp400.000.000,- Atas temuan-temuan tersebut diatas Kepala Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu telah menerbitkan SKBKB pada tanggal 7 Pebruari 2003 dan SKBKBT pada tanggal 1 Maret 2003. Berapa BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Krosbin Simatupang tersebut berdasarkan SKBKB dan SKBKBT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB tersebut bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- ? 
Jawab : 
• BPHTB yang telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2003 adalah: 5% x (300.000.000 - 50.000.000) = Rp12.500.000, 
• BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 7 Pebruari 2003 : 5% x (350.000.000 - 50.000.000) = Rp15.000.000,- 
• BPHTB yang telah dibayar = Rp12.500.000,- 
• BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,- 
• Denda : 2 x 2% x Rp2.500.000,- = Rp 100.000,- SKBKB = Rp 2.600.000,- 3. BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 1 Maret 2003 : 5% x (400.000.000 - 50.000.000) = Rp17.500.000,- 
• BPHTB yang telah dibayar = Rp15.000.000,- 
• BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,- 
• Sanksi administrasi ( 100% ) = Rp 2.500.000,- SKBKBT = Rp 5.000.000,- 



BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
 
A. SUBJEK PAJAK (250304 ) 
1. Siapa Subjek BPHTB ?

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.  
 
B. OBJEK PAJAK (250304 )
1. Apa yang menjadi objek BPHTB ? 
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi: 
a. Pemindahan hak karena:
• jual beli; 
• tukar-menukar; 
• hibah; 
• hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia; 
• waris; 
• pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut; 
• pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama; 
• penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang; 
• pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut; 
• penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung; 
• peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut; 
• pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama; 
• hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah. 
  b. Pemberian hak baru karena:
• 1. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak; 
• 2. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
• o Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. 
• o Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah wasiat pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun 2000; 
• o Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak pengelolaan pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun 2000; 
  2. Apa saja yang termasuk hak atas tanah ? 
Hak atas tanah meliputi : 
a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; 
b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku; 
c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 
d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.  
 
3. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?
• objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; 
• objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; 
• objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; 
• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; 
• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf; 
• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. 
 
• o Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum. 
• o Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah. 
• o Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun. 
 
C. TARIF PAJAK (250304 )  
 
1. Berapa besarnya tarif BPHTB ? 
Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen).  
 
D. DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (250304 )  
1. Apakah dasar pengenaan BPHTB ? 
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu a. jual beli adalah harga transaksi;
• b. tukar-menukar adalah nilai pasar; 
• c. hibah adalah nilai pasar; 
• d. hibah wasiat adalah nilai pasar; 
• e. waris adalah nilai pasar; 
• f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; 
• g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; 
• h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; 
• i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; 
• j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; 
• k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; 
• l. peleburan usaha adalah nilai pasar; 
• m. pemekaran usaha adalah nilai pasar; 
• n. hadiah adalah nilai pasar; 
• o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang. 
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB.  
• Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 
• Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 
 
2. Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB ?
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.  
3. Berapa besarnya NPOPTKP ?
NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
• Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. 
• Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000. 
 
4. Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?
• BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak; 
• NPOP Kena Pajak = NPOP - NPOPTKP. 
  
E. SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG (250304 )  
1. Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
• a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; 
• b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; 
• e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; 
• g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang. 
• h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 
• i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; 
• j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; 
• k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; 
• l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; 
• m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; 
• n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; 
• o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. 
 
2. Dimana tempat BPHTB terutang?  
Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.  
 
F. PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN (250304 )
 
1. Sistem apakah yang dipakai sebagai dasar pemungutan BPHTB ? 
Sistem self assessment, dimana Wajib Pajak membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.  
2. Bagaimana cara membayar BPHTB ? 
BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).  
3. Dalam waktu berapa lama SKBKB dapat diterbitkan ?  
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.  
4. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKB ?  
BPHTB terutang dalam SKBKB adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan diterbitkannya SKBKB dimaksud.
 
5. Dalam waktu berapa lama SKBKBT dapat diterbitkan ?  
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB.  
6. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKBT ?  
BPHTB terutang dalam SKBKBT adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
7. Bilamana STB diterbitkan ? 
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) diterbitkan apabila : a. BPHTB yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.  
8. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam STB ? 
BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau kurang dibayar dan akibat salah tulis dan atau hitung adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya BPHTB.  
9. Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan BPHTB ?  
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa.  
10. Apakah dasar penagihan BPHTB ?
• Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah. 
• Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. 
 
11. Berapa lama jangka waktu pelunasan SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah?
• BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak; 
• Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie). 
  G. KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN (250304 )  
1. Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan BPHTB ? 
Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah : a. SKBKB, yaitu surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; b. SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan; c. SKBLB, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang; d. SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar..  
2. Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB ? 
• Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB dengan mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu didukung dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar; 
• Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 
• Melampirkan foto kopi sebagai berikut : 
• o Fotocopy SSB 
• o Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN 
• o Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim 
• o Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain 
• Ø Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; 
• Ø Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. 
 
3. Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan BPHTB ?  
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.  
4. Apa yang dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan ?  
Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.  
5. Apa bentuk keputusan keberatan ?  
Keputusan Keberatan dapat berupa :
• menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya. 
• menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti kebenarannya. 
• menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti kebenarannya. 
• menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah BPHTB-nya. 
6. Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
• Wajib Pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP). 
• Permohonan dimaksud diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 
7. Apa bentuk putusan Banding ? 
Putusan Banding dapat berupa :
• - menolak; 
• - mengabulkan sebagian atau seluruhnya; 
• - menambah pajak yang harus dibayar; 
• - tidak dapat diterima; 
  8. Bagaimana sifat Putusan Banding ? 
Putusan Banding oleh BPP bukan merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.  
9. Bagaimana jika Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ? 
Apabila putusan banding menerima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
 
10. Kepada siapa pengurangan BPHTB dapat diberikan ?  
Pengurangan BPHTB dapat diberikan Wajib Pajak melalui permohonan karena: a. kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek BPHTB, atau b. kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau c. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.
 
H. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (250304 )  
1. Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran BPHTB ? 
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi dalam hal : 
a. BPHTB yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang; 
b. BPHTB yang dibayar tidak seharusnya terutang; 
c. permohonan pengurangan dikabulkan; 
d. pengajuan keberatan atas ketetapan BPHTB dikabulkan seluruhnya atau sebagian; 
e. permohonan banding terhadap keputusan keberatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian; 
f. perubahan peraturan. 
 
2. Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran BPHTB ? 
Kelebihan Pembayaran PBB dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.
 
3. Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dimaksud ? 
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan serta Kepala KPPBB harus menerbitkan SKBLB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
4. Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ? 
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan (sederhana dan lapangan) menerbitkan:
• SKBLB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran BPHTB yang tidak seharusnya terutang; 
• SKBN, apabila jumlah BPHTB yang dibayar sama dengan jumlah BPHTB yang terutang; 
• SKBKB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang. 
•  
5. Kapan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan ? 
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKBLB, yaitu dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) oleh Kepala KPPBB. Dalam hal Kepala KPPBB terlambat menerbitkan SPMKB, maka Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai dengan diterbitkannya SPMKB dimaksud. 
 
I. PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB (250304 )  
1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan BPHTB ? 
Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
• - 20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota 
• - 16 % (enambelas persen) untuk propinsi; 
• - 64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota. 
 
J. KETENTUAN BAGI PEJABAT (250304 )  
1. Kapan Pejabat dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan, menandatangani risalah lelang, menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah (SKPH), mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat ? 
• Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
• Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
• Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan SKPH hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
• Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. 
2. Apa sanksi bagi PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan/risalah lelang tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ? 
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.  
3. Apa kewajiban PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara ?
• Melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPPBB setempat) selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. 
 4. Apa sanksi bagi PPAT/Notaris yang tidak melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ke KPPBB ? 
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.  
5. Apa sanksi bagi Pejabat Pertanahan yang menandatangani dan menerbitkan SKPH atau mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ? 
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  
6. Apa sanksi bagi Kepala Kantor Lelang Negara yang tidak melaporkan pembuatan risalah lelang ke KPPBB ? 
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH

NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH

Mengacu kepada ketentuan perundangan pendaftaran Tanah di Indonesia yang ketentuan pelaksanaannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma-norma pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain: 

Pertama, tahapan pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.

Kedua, tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.

Ketiga, tahapan penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.

Keempat, tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma: 
(a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; 
(b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah dimaksud.

Kelima, tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma: 
(a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; 
(b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi asas contradictoir delimitatie; 
(c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ; 
(d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.

Keenam, tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.

Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.

Kedelapan, tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan, tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.

Kesepuluh, tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.


Senin, 09 Maret 2009

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian II

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah 

Bagian II


Peralihan Hak - Pewarisan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang 
  bersangkutan).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
 
Peralihan Hak - Hibah

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Hibah dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk 
  itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Tukar Menukar

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Tukar Menukar dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

# Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
# Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
# Akta Jual Beli dari PPAT
# Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
# Bukti pelunasan : **)

  1. BPHTB;
  2. PPh Final.

# Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
# Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, 
  dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh



Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan.
5. Akta Pendirian perusahaan/ Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman
6. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang). KTP asli diperlihatkan untuk semua kegiatan.
7. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
8. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).
10. SPPT PBB tahun berjalan
11. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
12. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - Merger

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pendirian Perusahaan / Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman.
5. AD ART Perusahaan masing-masing yang disahkan pejabat berwenang.
6. AD ART Perusahaan hasil penggabungan / peleburan yang disahkan pejabat berwenang.
7. Akta Penggabungan/Peleburan.
8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/ peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.
9. Identitas pemohon mewakili perusahaan.
10. Identitas diri penerima kuasa jika menggunakan kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
11. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
12. Bukti pelunasan SSP Pph Final.
13. SPPT PBB tahun berjalan
14. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
15. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Pemindahan Hak - Lelang

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Kutipan risalah lelang.
3. Sertipikat Asli.
4. Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat dimaksud, yaitu:
1. Untuk Lelang non eksekusi:
Diproses sertipikat pengganti sebagaimana sertipikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat kegiatan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
2. Untuk lelang eksekusi:
Diterbitkan stp pengganti dengan nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan; Hal penerbitan sertipikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
1. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7. Bukti pelunasan harga pembelian.
8. Bukti SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final/Catatan hasil lelang.
10. Sertipikat Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan).
11. Surat pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.
12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.



Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.



Subrogasi

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.


Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian I

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah 

1. Pencatatan Sita
2. Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
3. Roya Parsial
4. Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik
5. Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat
6. Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak
7. Hapusnya Hak
8. Pembatalan Sertipikat
9. Hak Tanggungan
10. Peralihan Hak - Jual Beli
11. Peralihan Hak – Pewarisan
12. Peralihan Hak – Hibah
13. Peralihan Hak - Tukar Menukar
14. Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama
15. Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan
16. Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi – Merger
17. Pemindahan Hak – Lelang
18. Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang) 
19. Subrogasi
20. Merger
21. Ganti Nama
22. Ralat Nama
23. Penetapan Putusan Pengadilan
24. Pengecekan Sertipikat
25. Salinan Warkah / Peta / Surat Ukur
26. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
27. Permohonan SK
28. Permohonan Ralat SK
29. Perpanjangan / Pembaruan SK
30. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
31. Pengembalian Batas
32. Pengukuran Ulang dan Pemetaan Bidang Tanah
33. Pengukuran
34. Pendaftaran Pertama Kali Konversi Sistematik
35. Pengakuan dan Penegasan Hak Sistematik
36. Pembukuan Hak Secara Sistematik
37. Penghapusan Catatan Buku Tanah Secara Sistematik
38. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi – Sporadik
39. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pengakuan dan Penegasan Hak Sporadik
40. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
41. Penetapan atau Putusan Pengadilan
42. Pembukuan Hak Sporadik
43. Pemecahan Sertipikat
44. Pemisahan Sertipikat
45. Penggabungan Sertipikat
46. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah terdaftar
47. Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM
48. Pemeriksaan (Pengecekan) Sertipikat
49. Pemecahan Sertipikat – Perorangan
50. Pemisahan Sertipikat – Perorangan
51. Penggabungan Sertipikat – Perorangan
52. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko
53. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko


Cerita bersambung tentang layanan seputar pendaftaran tanah Bagian I

1. Peralihan Hak - Jual Beli

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Terusannya masih bersambung …… 

Arsip Kantor Notaris/PPAT Herman Adriansyah
 
Pencatatan Sita

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.
  2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).
  3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Sertipikat
  2. Waktu: 8 jam.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).
2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.
Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya

1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.
2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.
3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.

Pencatatan Sita

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.
2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).
3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Sertipikat
  2. Waktu: 8 jam.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).
2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.

Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya

1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.
2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.
3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.


Hapusnya Hak Tanggungan - Roya

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.
3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.

Keterangan:

1. Roya 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000;
2. Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.
3. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak tanggungan yang dihapus
4. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan dikalikan dengan banyak obyek hak atas tanah obyek HT.


Roya Parsial

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah.
4. Sertipikat Hak Tanggungan.
5. Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.
6. Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:
1. Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
2. Risalah lelang, atau
3. Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,-
  2. Waktu: 7 hari (UU 4 tahun 1996).
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

1. Roya 1 (satu) hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Roya 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek Hak Tanggungan.
3. Roya lebih dari 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000-
4. Roya lebih dari 1(satu) Hhak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah pada satu kegiatan pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknyha Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.


Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Kelengkapan kekurangan persyaratan data yuridis dan data fisik, Akta perdamaian, Surat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat


Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Permenag No. 3 tahun 1999.
5. Permenag No. 9 tahun 1999.
6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat


Hapusnya Hak

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
5. SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
6. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Bidang
  2. Waktu: 7 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

7 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.
 
Pembatalan Sertipikat

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Permenag No. 3 tahun 1999.
5. Permenag No. 9 tahun 1999.
6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Bidang


Hak Tanggungan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur) dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: Hari ke 7 (tujuh).

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.

Catatan:
untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.


Peralihan Hak - Jual Beli

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu,  
  dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Minggu, 08 Maret 2009

KAJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN PERMASALAHANNYA *)

KAJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
DAN PERMASALAHANNYA *)


PENDAHULUAN

Dalam perundang-undangan PPAT maupun Notaris adalah merupakan "pejabat umum" yang diberikan kewenangan membuat "akta otentik" tertentu. Yang membedakan keduanya adalah Landasan hukum berpijak yang mengatur keduanya. PPAT adalah UU No. 5 tahun 1960, PP No. 24 tahun 1997, PP No. 37 tahun 1998 dan PerKBPN No. 1 tahun 2006, sedangkan Pejabat Notaris adalah UU No. 30 tahun 2005. Perbedaan tersebut tergambar dengan jelas lembaga hukum yang bertanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan, tugas dan kewenangannya dalam rangka pembuatan akta-akta otentik tertentu, system pembinaan dan pengawasannya.

Pejabat Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan dibawah pembinaan dan pengawasan ada pada pejabat yang ada dibawah kementerian tersebut yakni Pengadilan negeri. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN), sedangkan pembinaan dan pengawasannya ada pada pejabat yang ditunjuk dalam tingkat daerah kabupaten / kota hal ini Kepala Kantor pertanahan setempat.

Produk hukum yang dihasilkan adalah akte otentik, namun berbeda jenisnya. Didalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pejabat notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, dst, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Disamping itu dikatakan notaris berwenang pula antara lain : "membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan". ( lihat pasal 15 UU No. 30 tahun 2004). 

PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah susun yang terletak diwilayah kerjanya (lihat UU No. 5 tahun 1960, PP No.24/1997, PP No. 37/1998 yo. Permenag/KBPN No.1 / 2006). 

Persoalan hukumnya, sampai saat ini masih terjadi Pro dan kontra penjabaran lebih lanjut berkaitan kewenangan pembuatan akta pertanahan?.

TUGAS KEWENANGAN PPAT 

Sesuai ketentuan perundangan pertanahan, sebagaimana diatur dalam ketentuan ini diuraikan secara rinci dalam pasal 2 – 6 peraturan KBPN No. 1 tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari PP No. 37 tahun 1998 dan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam PP No. 24 tahun 1997, Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997, dijelaskan Tugas pokok dan kewenangan PPAT yakni, melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan tugas pembuatan akta (otentik) sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu di daerah kerjanya yang ditentukan oleh pemerintah ( kompetensi absolute) yakni kabupaten atau kota satu wilayah dengan wilayah kerja Kantor pertanahan. Catatan untuk PPAT sementara ( Camat ) adalah wilayah jabatan camat saat menjabat. 

Pertanyaan hukumnya adalah Dalam rangka pembuatan akta otentik atas Perbuatan hukum tertentu apa saja yang merupakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah yang menjadi tugas pokok PPAT?

Ada 8 ( jenis ) akta PPAT yang menjadi alat bukti dan dasar perubahan data pendaftaran tanah ( lihat pasal 95 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / KBPN ( Permenag/KBPN) No. 3 tahun 1997 jo. Pasal 2 ayat 2, Per KBPN No. 1 tahun 2006)yakni: 
1. Akta Jual beli, 
2. Akta tukar menukar, 
3. Akta Hibah, 
4. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan ( inbreng), 
5. Akta pembagian bersama, 
6. Akta pemberian Hak guna bangunan/ hak pakai atas tanah hak milik, 
7. Akta pemberian hak tanggungan, dan 
8. Akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.( lihat pasal 2 ayat 2) 

Dalam rangka pembuatan akta-akta tersebut ( 8 jenis akta ), ditentukan pula bentuk akta – akta yang wajib dipergunakan oleh PPAT, dan cara pengisiannya, serta formulir yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam lampiran 16 s/d 23 Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997, terdiri dari bentuk: 
a. Akta jual beli ( lampiran 16); 
b. Akta tukar menukar (lampiran 17); 
c. Akta hibah ( lampiran 18); 
d. Akta pemasukan ke dalam perusahaan (lampiran 19); 
e. Akta pembagian hak bersama (lampiran 20); 
f. Akta pemberian hak tanggungan ( lampiran 21); 
g. Akta pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik ( lampiran 22); 
h. Surat kuasa membebankan hak tanggungan ( lampiran 23 ); dan apabila dalam pembuatan akta tidak sebagaimana yang ditentukan tersebut maka merupakan pelanggaran. Permasalahan yang seringkali terjadi: 

dalam pembuatan akta PPAT tidak mempergunakan bentuk, isi dan cara pembuatan akta yang telah ditentukan oleh permenag / KBPN No. 3 tahun 1997 dan tidak dihadiri oleh oleh para pihak atau kuasanya dan saksi sebagaimana yang ditentukan pasal 38 PP No. 24 tahun 1997 yo. Pasal 100 dan 101, Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997;

PPAT tidak membacakan akta yang dibuatnya kepada para pihak dan menjelaskan maksud, dan isi akta serta prosedur pendaftarannya sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana pasal 101 Permenag/ KBPN No. 3 tahun 1997.

PPAT melakukan pembuatan akta meskipun persyaratan yang ditentukan dalam pembuatan akta belum / tidak terpenuhi, sebagaimana diatur dalam pasal 39 PP No. 24 tahun 1997.
PPAT terlambat untuk mendaftarkan akta yang telah dibuatnya ke kantor Pertanahan setempat, sebagaimana di atur dalam pasal 40 PP No. 24 tahun 1997 jo. Pasal 103 Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997.


PRINSIP YANG HARUS DILAKSANAKAN DALAM PEMBUATAN AKTA

Dalam rangka melaksanakan tugas pembuatan akta otentik atas 8 jenis perbuatan – perbuatan hukum yang merupakan bagian daripada kegiatan pendaftaran tanah, didalam ketentuan pasal 54 Peraturan KBPN No. 1 tahun 2006 ini menentukan kewajiban yang harus dilakukan PPAT pada saat pembuatan akta yang wajib harus dipenuhi oleh PPAT:

Sebelum pembuatan akta atas 8 jenis perbuatan hukum, PPAT wajib melakukan pengecekan/ pemeriksaan keabsahan sertifikat dan catatan lain pada kantor pertanahan setempat dan menjelaskan maksud dan tujuannya.

Dalam pembuatan akte tersebut tidak diperbolehkan memuat kata-kata " sesuai atau menurut keterangan para pihak" kecuali didukung oleh data formil.

PPAT berwenang menolak pembuatan akta yang tidak didasari data formil.
PPAT tidak diperbolehkan membuat akta atas 8 jenis perbuatan hukum dimaksud atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB).

Dalam pembuatan akta, PPAT wajib mencantumkan NIB atau nomor hak atas tanah, nomor Surat Pemberitahuan Pajak terutang ( SPPT) PBB, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan lapangan.


SANKSI

PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti aturan, ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 40 (PP No. 24 tahun 1997), serta ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dikenakan tindakan administrative berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut (lihat Pasal 62 PP No. 24 tahun 1997).

Selanjutnya, dalam peraturan jabatan PPAT ( pasal 10 PP No. 37 tahun 1998 yo. PerKBPN No. 1 tahun 2006) menjelaskan ada dua klasifikasi pemberhentian dari jabatan PPAT, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak dengan hormat. 

PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk; c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; d. diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI; 

Sedangkan PPAT diberhentikan dengan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena: a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; b. dijatuhi hukuman kurungan / penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima ) tahun atau lebihberat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.


JENIS PELANGGARAN

Berdasarkan ketentuan pertanahan, pelanggaran dibedakan menjadi 2 jenis yang menjadi dasar pemberhentian PPAT. 

Pelanggaran ringan antara lain: 
1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dalam waktu 2 ( dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali; 
3. Tidak menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya; 4. Merangkap jabatan.

Pelanggaran berat antara lain: 
1. Membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 
2. Melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 
3. Melakukan pembuatan akta diluar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam pasal 4 dan 6 ayat (3); 
4. Memberikan keterangan yang tidak benar didalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; 
5. Membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang terletak diluar dan atau di dalam daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46; 
6. Melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT; 
7. Pembuatan akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir dihadapannya; 
8. Pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang oleh PPAT yang bersangkutan diketahui masih dalam sengketa yang mengakibatkan penghadap yang bersangkutan tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta; 
9. PPAT tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak maupun pihak yang belum atau tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; 
10. PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; 
11. PPAT membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dalam keadaan cuti; 
12. Lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 66 ayat (3) peraturan KBPN ini pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai berikut:
• Membantu menyampaikan dan menjelaskan kebijakan dan peraturan pertanahan serta petunjuk tehnis pelaksanaan tugas PPAT yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan dan peraturan perundang-undangan;
• Memeriksa akta yang dibuat PPAT dan memberitahukan tercara tertulis kepada PPAT yang bersangkutan apabila ditemukan akta yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai dasar pendaftaran haknya;
• Melakukan pemeriksaan mengenai pelaksanaan kewajiban operasional PPAT.


*) Tulisan Dr. Boedi Djatmiko HA, SH.,M.hum