Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendaftaran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Maret 2009

NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH

NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH

Mengacu kepada ketentuan perundangan pendaftaran Tanah di Indonesia yang ketentuan pelaksanaannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma-norma pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain: 

Pertama, tahapan pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.

Kedua, tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.

Ketiga, tahapan penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.

Keempat, tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma: 
(a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; 
(b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah dimaksud.

Kelima, tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma: 
(a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; 
(b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi asas contradictoir delimitatie; 
(c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ; 
(d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.

Keenam, tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.

Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.

Kedelapan, tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan, tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.

Kesepuluh, tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.


Senin, 09 Maret 2009

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian II

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah 

Bagian II


Peralihan Hak - Pewarisan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang 
  bersangkutan).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
 
Peralihan Hak - Hibah

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Hibah dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk 
  itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Tukar Menukar

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Tukar Menukar dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

# Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
# Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
# Akta Jual Beli dari PPAT
# Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
# Bukti pelunasan : **)

  1. BPHTB;
  2. PPh Final.

# Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
# Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, 
  dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh



Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan.
5. Akta Pendirian perusahaan/ Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman
6. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang). KTP asli diperlihatkan untuk semua kegiatan.
7. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
8. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).
10. SPPT PBB tahun berjalan
11. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
12. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - Merger

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pendirian Perusahaan / Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman.
5. AD ART Perusahaan masing-masing yang disahkan pejabat berwenang.
6. AD ART Perusahaan hasil penggabungan / peleburan yang disahkan pejabat berwenang.
7. Akta Penggabungan/Peleburan.
8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/ peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.
9. Identitas pemohon mewakili perusahaan.
10. Identitas diri penerima kuasa jika menggunakan kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
11. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
12. Bukti pelunasan SSP Pph Final.
13. SPPT PBB tahun berjalan
14. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
15. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Pemindahan Hak - Lelang

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Kutipan risalah lelang.
3. Sertipikat Asli.
4. Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat dimaksud, yaitu:
1. Untuk Lelang non eksekusi:
Diproses sertipikat pengganti sebagaimana sertipikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat kegiatan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
2. Untuk lelang eksekusi:
Diterbitkan stp pengganti dengan nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan; Hal penerbitan sertipikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
1. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7. Bukti pelunasan harga pembelian.
8. Bukti SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final/Catatan hasil lelang.
10. Sertipikat Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan).
11. Surat pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.
12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.



Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.



Subrogasi

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.


Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian I

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah 

1. Pencatatan Sita
2. Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
3. Roya Parsial
4. Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik
5. Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat
6. Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak
7. Hapusnya Hak
8. Pembatalan Sertipikat
9. Hak Tanggungan
10. Peralihan Hak - Jual Beli
11. Peralihan Hak – Pewarisan
12. Peralihan Hak – Hibah
13. Peralihan Hak - Tukar Menukar
14. Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama
15. Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan
16. Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi – Merger
17. Pemindahan Hak – Lelang
18. Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang) 
19. Subrogasi
20. Merger
21. Ganti Nama
22. Ralat Nama
23. Penetapan Putusan Pengadilan
24. Pengecekan Sertipikat
25. Salinan Warkah / Peta / Surat Ukur
26. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
27. Permohonan SK
28. Permohonan Ralat SK
29. Perpanjangan / Pembaruan SK
30. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
31. Pengembalian Batas
32. Pengukuran Ulang dan Pemetaan Bidang Tanah
33. Pengukuran
34. Pendaftaran Pertama Kali Konversi Sistematik
35. Pengakuan dan Penegasan Hak Sistematik
36. Pembukuan Hak Secara Sistematik
37. Penghapusan Catatan Buku Tanah Secara Sistematik
38. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi – Sporadik
39. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pengakuan dan Penegasan Hak Sporadik
40. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
41. Penetapan atau Putusan Pengadilan
42. Pembukuan Hak Sporadik
43. Pemecahan Sertipikat
44. Pemisahan Sertipikat
45. Penggabungan Sertipikat
46. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah terdaftar
47. Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM
48. Pemeriksaan (Pengecekan) Sertipikat
49. Pemecahan Sertipikat – Perorangan
50. Pemisahan Sertipikat – Perorangan
51. Penggabungan Sertipikat – Perorangan
52. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko
53. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko


Cerita bersambung tentang layanan seputar pendaftaran tanah Bagian I

1. Peralihan Hak - Jual Beli

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Terusannya masih bersambung …… 

Arsip Kantor Notaris/PPAT Herman Adriansyah
 
Pencatatan Sita

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.
  2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).
  3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Sertipikat
  2. Waktu: 8 jam.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).
2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.
Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya

1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.
2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.
3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.

Pencatatan Sita

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.
2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).
3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Sertipikat
  2. Waktu: 8 jam.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).
2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.

Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya

1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.
2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.
3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.


Hapusnya Hak Tanggungan - Roya

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.
3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.

Keterangan:

1. Roya 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000;
2. Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.
3. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak tanggungan yang dihapus
4. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan dikalikan dengan banyak obyek hak atas tanah obyek HT.


Roya Parsial

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Sertipikat Hak Atas Tanah.
4. Sertipikat Hak Tanggungan.
5. Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.
6. Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:
1. Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
2. Risalah lelang, atau
3. Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,-
  2. Waktu: 7 hari (UU 4 tahun 1996).
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

1. Roya 1 (satu) hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Roya 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek Hak Tanggungan.
3. Roya lebih dari 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000-
4. Roya lebih dari 1(satu) Hhak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah pada satu kegiatan pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknyha Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.


Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Kelengkapan kekurangan persyaratan data yuridis dan data fisik, Akta perdamaian, Surat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat


Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Permenag No. 3 tahun 1999.
5. Permenag No. 9 tahun 1999.
6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Sertipikat


Hapusnya Hak

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
5. SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
6. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000 / Bidang
  2. Waktu: 7 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

7 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.
 
Pembatalan Sertipikat

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Permenag No. 3 tahun 1999.
5. Permenag No. 9 tahun 1999.
6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)

Biaya dan Waktu:

  1. Rp. 25.000,- / Bidang


Hak Tanggungan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.
5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur) dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,-
  2. Waktu: Hari ke 7 (tujuh).

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.

Catatan:
untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.


Peralihan Hak - Jual Beli

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Jual Beli dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu,  
  dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Minggu, 08 Maret 2009

SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)

RANCANGAN USULAN

SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

MATAKULIAH : HUKUM PENDAFTARAN TANAH (TEORI DAN PRAKTEK)

KOPEL /SKS : HKA 205 / 2 sks (2 – 0) 4

POKOK BAHASAN DAN SUBPOKOK BAHASAN



A. PENDAFTARAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA (TATAP MUKA (TM): 1 & 2)

1. Perkembangan Kadaster di Indonesia

1. Periode pra-kadaster (Tahun 1620-1837);
2. Periode Kadaster lama (Tahun 1837-1875);
3. Periode Kadaster baru (setelah tahun 1875).

2. Perkembangan Pendaftaran hak di Indonesia

1. Periode sebelum Ordonansi Balik Nama;
2. Periode Ordonansi Balik Nama.



B. PENDAFTARAN TANAH SETELAH LAHIRNYA UUPA (TM: 3,4,5,6 & 7)

1. Landasan Hukum dan Pengertian Pendaftaran Tanah

1. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah;
2. Pengertian Pendaftaran Tanah;
3. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT

2. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah

1. Asas-asas Pendaftaran Tanah;
2. Tujuan Pendaftaran Tanah

3. Obyek dan Sistem Pendaftaran Tanah

1. Obyek Pendaftaran Tanah;
2. Sistem Pendaftaran tanah;
3. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.
4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT

4. Kekuatan Pembuktian Sertifikat dan Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah

1. Kekuatan Pembuktian Sertifikat;
2. Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah.

5. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah Teori dan Praktek

1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah;
3. PPAT;
4. Panitia Ajudikasi.



C. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (TM: 8,9,10, & 11)

1. Kegiatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

1. Kegiatan Pendaftaran Tanah;
2. Pelaksana Pendaftaran Tanah.

2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

1. Pengukuran dan Pemetaan;
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran;
3. Penetapan Batas-batas Bidang Tanah;
4. Pembuatan Daftar Tanah;
5. Pembuatan Surat Ukur.

3. Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis Serta Pembukuan Haknya

1. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Baru;
2. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Lama;
3. Dasar Pembukuan Hak jika tidak lengkap alat bukti pemilikannya;
4. Menilai Kebenaran Alat Bukti;
5. Pengumuman Data Fisik & Yuridis
6. Pembukuan Hak.

4. Penerbitan Sertifikat

1. Tatacara Penerbitan dan Bentuk Sertifikat;
2. Penyerahan Sertifikat;
3. Penangguhan Penerbitan Sertifikat;
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti;
5. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis;
6. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen.



D. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (TM: 12,13,14, & 15)

1. Pengertian Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;

2. Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak melalui (lelang & Non lelang);

3. Pemeliharaan Data karena Pewarisan;

4. Pemeliharaan Data karena penggabungan/peleburan Perusahaan;

5. Pemeliharan Data karena Pembebanan Hak;

6. Pemeliharaan Data karena Perpanjangan Jangka Waktu Hak;

7. Pemeliharaan Data karena Pemecahan, Pemisahan & Penggabungan;

8. Pemeliharaan Data karena Pembagian Hak Bersama;

9. Pemeliharaan Data karena Hapusnya Hak;

10. Pemeliharaan Data karena Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan;

11. Pemeliharaan Data karena Perubahan Nama;

12. Pemeliharaan Data karena Putusan Pengadilan;

13. Pemeliharaan Data karena Perubahan Hak .

14. Praktek Pendaftaran Tanah no 1-13 kedalam bentuk AKta PPAT



E. SANKSI DAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH (TM: 16)

1. Sanksi dalam Pendaftaran Tanah;

2. Biaya Pendaftaran Tanah.

3. Praktek Pembuatan Akta-akta PPAT




REFERENSI

1) Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH; 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP No 37 Tahun 1998; Penerbit CV Mandar Maju
2) Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Penerbit Alumni. Bandung.
3) Boedi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan. Jakarta. 
4) Prof. DR. ST. Remy Sjahdeini, SH. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UU Hak Tanggungan). Penerbit Alumni Bandung;
5) R. Hermanses. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan. Jakarta.
6) Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH. 2004. Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan; Penerbit CV Mandar Maju;
7) Dan Referensi Lainnya yang berhubungan dengan Hukum Tanah besrta Pendaftaran Tanah lainnya yang dianggap relevan.




DESKRIPSI SINGKAT


Hukum Pendaftaran Tanah yang meliputi Teori dan Praktek Pendaftaran merupakan matakuliah wajib Fakultas yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa mulai semester ( ).  

Mata kuliah ini merupakan mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (Teori dan Praktek), sehingga membekali Mahasiswa dengan pengetahuan yang mendekati praktis. Dengan demikian setelah lulus mata kuliah ini Mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisis kebijakan pemerintah di bidang pendaftaran tanah dan mampu menerapkan dalam praktik di lapangan. Dengan demikian mata kuliah ini mendekatkan lulusan dengan dunia kerja.

Secara rinci, Hukum Pendaftaran Tanah ini meliputi pengetahuan teoritis dan praktis mengenai : 

1. Pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA; 
2. Pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. ;
3. Pendaftaran Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup, 
-perkembangan Kadaster dan Pendaftaran Hak atas Tanah di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960. 
4. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA , yang mencakup :
a. landasan Hukum dan pengertian pendaftaran tanah, 
b. asas dan tujuan, 
c. Subyek, obyek dan sistem, 
d. kekuatan pembuktian sertifikat, dan 
e. penyelenggara pendaftaran tanah. 
f. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, 
g. pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta 
h. sanksi dan biaya pendaftaran tanah.. 
i. Praktek pengaplikasian teori kedalam bentuk suatu akte PPAT yang di kaitkan dengan sub. a s/d h secara acak

Materi bahasan bersumber pada pustaka yang tersedia. Sementara itu, proses pembelajaran dilakukan dengan metode kuliah mimbar (orientasi) yang didukung dengan media pengajaran, responsi, pelatihan studi kasus, dan pemberian tugas terstruktur. Hasil proses pembelajaran mahasiswa dievaluasi melalui tugas terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.

Penyusun



HERMAN ADRIANSYAH. S.H.,