Rabu, 04 Maret 2009

Tugas dan Fungsi Notaris dan PPAT


Sebagai seorang anak bangsa yang mempunyai latar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, dengan Jurusan Hukum Administrasi Negara, hati dan pikiran saya cukup terenyuh melihat persoalan bangsa saat ini yang cukup pelik. Salah satu yang mengganjal hati saya, adalah persoalan penataan administrasi pertanahan pada masyarakat Indonesia di Pedesaan. Sangat ironis, setelah 64 tahun Indonesia merdeka, bangsa kita belum dapat menyelesaikan administrasi pertanahan. Persoalan hukum selalu menimpa rakyat, ketika harus berhadapan dengan pengusaha besar, dengan alasan keamanan investasi, citra bangsa indonesia dengan ketimurannya ,sehinggak harus rela tanahnya di ganti rugi....! dan bukan ganti untung.... akibatnya sudah pasti, rakyat tetap melarat.

Menurut data dan Catatan Badan Pertanahan Nasional, hampir 80% rakyat yang memiliki tanah pertanian di pedesaan tidak memiliki Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Pertanian dan Rumah Tempat Tinggal mereka. Rata-rata Tanda Bukti Kepemilikan adalah selembar kertas segel atau kwitansi tanda pelunasan jual beli tanah dan pengakuan masyarakat sekitar. Padahal Pemerintah sudah membuat program Sertifikat berbiaya murah, yang dikenal dengan program Prona. Namun, program tersebut tidak efektif berjalan di tengah-tengah masyarakat, hal ini disebabkan rumitnya mengurus administrasi Prona serta mahalnya biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikat Prona tersebut. Dapat di bayangkan, apabila terjadi persoalan hukum, maka hal ini sangat memperlemah rakyat di depan hukum. Rakyat pedesaan yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertaniannya sebagai alat produksi, sering kewalahan dalam mempersiapkan modal untuk menanam komoditi yang di rencanakannya, bila meminjam ke Bank Perkreditan Rakyat, mereka terganjal ketiadaan jaminan atau boroh, maka jalan yang paling praktis adalah, meminjam ke rentenir dengan bunga yang mencekik leher, maka petani harus pasrah menghadapi nasibnya yang kurang di perdulikan oleh bangsa yang besar ini.

Dengan kemajuan peradapan bangsa yang semakin moderen, serta kehidupan masyarakat yang cenderung individualis dan pola kehidupan yang materialistis maka hal ini menyebabkan semakin terkikisnya secara pelahan-lahan sistem kekeluargaan dan budaya pada masyarakat Indonesia di Pedesaan, persoalan ini membuat pola kehidupan kemasyarakatan semakin renggang dan terkikis. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa sumber konflik yang disebabkan tidak tertatanya dengan baik masalah administrasi pertanahan tersebut. Permasalahan ini, akan menjadi bom waktu pada masa yang akan datang, serta dapat menjadi konflik antara masyarakat tersebut, baik masalah batas tanah, sewa menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut.

Untuk itulah peranan dan fungsi dari Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat diperlukan untuk saat ini dan masa yang akan datang. Peranan dan kepedulian dari Notaris dan PPAT yang bertugas disetiap Kecamatan di seluruh Indonesia kelak secara merata, sangat berguna dan berfungsi untuk membuat dan membantu masyarakat pedesaan agar membuat Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Lahan Pertanian dan Perumahan mereka dengan biaya murah dan cepat. Atas dasar ini, sangat diperlukan generasi muda Bangsa, untuk menekuni dan mengikuti Pendidikan Magister Kenotariatan dalam upaya mengetahui seluk beluk pertanahan dan penataan administrasi pertanahan di indonesia khususnya bagi rakyat di pedesaan yang masih sangat banyak belum memiliki tanda bukti hak atas tanahnya.

Disamping rakyat telah memiliki Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanahnya dengan baik dan sempurna, dokumen tersebut juga akan sangat berguna bagi rakyat untuk dapat dijadikan jaminan dan anggunan untuk memperoleh pinjaman dengan bunga ringan ke Bank Pemerintah yang menyediakan kredit pertanian rakyat. Dengan demikian, Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah tersebut, sebagai pegangan dan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah oleh rakyat, yang sewaktu-waktu dapat ditingkatkan menjadi sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional, berfungsi pula sebagai Jaminan dan Anggunan bagi rakyat untuk memperoleh kredit pertanian sehingga mereka akan terbebas dari jeratan tengkulak dan rentenir, sehingga hasil lahan pertanian yang mereka miliki dapat benar-benar berguna dan bermanfaat bagi kehidupan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran mereka.

Diposkan oleh Oleh : ROY FACHRABY GINTING, SH, M.Kn
Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Karo

1 komentar:

Unknown mengatakan...

sangat berguna banget buat masukannya makasih ...