Selasa, 17 Maret 2009

Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan (rumah) dalam waktu dekat segeralah mengurus NPWP bagi yang belum memilikinya, karena Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-35/PJ.2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. 

Hal-hal yang diatur dalam PER-35/PJ.2008 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan NJOP kurang dari Rp 60.000.000
2. Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan , kecuali PPh yang dibayar kurang dari Rp 3.000.000

Jadi mulai tanggal 9 September 2008 setiap orang yang menjual atau membeli tanah dan/atau bangunan harus memiliki NPWP


Tidak ada komentar: