Senin, 09 Maret 2009

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian II

Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah 

Bagian II


Peralihan Hak - Pewarisan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang 
  bersangkutan).
2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.
3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.
 
Peralihan Hak - Hibah

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Hibah dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk 
  itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Tukar Menukar

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Tukar Menukar dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

# Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
# Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
# Akta Jual Beli dari PPAT
# Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
# Bukti pelunasan : **)

  1. BPHTB;
  2. PPh Final.

# Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
# Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh


Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan:

1. Surat:
  1. Permohonan
  2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).
2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Bukti pelunasan : **)
  1. BPHTB;
  2. PPh Final.
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.

Keterangan:

1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, 
  dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh



Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan.
5. Akta Pendirian perusahaan/ Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman
6. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang). KTP asli diperlihatkan untuk semua kegiatan.
7. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
8. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).
10. SPPT PBB tahun berjalan
11. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
12. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - Merger

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari PPAT.
2. Surat Permohonan.
3. Sertipikat Asli.
4. Akta Pendirian Perusahaan / Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman.
5. AD ART Perusahaan masing-masing yang disahkan pejabat berwenang.
6. AD ART Perusahaan hasil penggabungan / peleburan yang disahkan pejabat berwenang.
7. Akta Penggabungan/Peleburan.
8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/ peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.
9. Identitas pemohon mewakili perusahaan.
10. Identitas diri penerima kuasa jika menggunakan kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
11. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
12. Bukti pelunasan SSP Pph Final.
13. SPPT PBB tahun berjalan
14. Ijin Pemindahan Hak, jika:
1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
15. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tidak benar

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.


Pemindahan Hak - Lelang

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Kutipan risalah lelang.
3. Sertipikat Asli.
4. Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat dimaksud, yaitu:
1. Untuk Lelang non eksekusi:
Diproses sertipikat pengganti sebagaimana sertipikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat kegiatan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
2. Untuk lelang eksekusi:
Diterbitkan stp pengganti dengan nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan; Hal penerbitan sertipikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
1. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
7. Bukti pelunasan harga pembelian.
8. Bukti SSB BPHTB.
9. Bukti pelunasan SSP Pph Final/Catatan hasil lelang.
10. Sertipikat Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan).
11. Surat pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.
12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.

Biaya dan Waktu:

  1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
  2. Waktu: 3 hari kerja.
  3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.



Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.



Subrogasi

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

1. Surat Permohonan.
2. Sertipikat Hak Atas Tanah.
3. Sertipikat Hak Tanggungan.
4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
2. Akta subrogasi, atau
3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.

Biaya dan Waktu:

1. Biaya: Rp. 25.000,-
2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

Keterangan:

Catatan:

1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.


Tidak ada komentar: