tag:blogger.com,1999:blog-74881327758178679762024-02-20T07:18:06.993-08:00NOTARIS/PPAT PERAN DAN FUNGSINYAUnknownnoreply@blogger.comBlogger19125tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-81508773275872728422009-04-09T05:47:00.000-07:002009-04-09T05:51:31.629-07:00ASAS ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN<div align="center">*)</div><div align="justify"></div><div align="justify">PENDAHULUAN<br /><br /><br />A. Sejarah<br /><br />Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh Belanda yang telah menancapkan pilar-pilar ketentuan yang mengikat antara masyarakat dengan penguasa maupun masyarakat dengan masyarakat sendiri. Sistem hukum yang dimaksud adalah sistem hukum Eropa atau disebut juga sistem hukum Romawi Jerman. <br /><br />Adapun sumber dari sistem hukum Eropa atau Romawi Jerman ini adalah hukum Romawi kuno yang dikembangkan di benua Eropa (Eropa Kontinental) oleh negara-negara seperti Prancis, Spanyol, Portugis dan lain-lain. Berkembangnya sistem hukum Romawi Jerman adalah berkat usaha dari Napoleon Bonaparte yang berusaha menyusun Code Civil atau Code Napoleon dengan sumber berasal dari hukum Romawi. Sistem hukum ini pertama kali berkembang dalam hukum perdatanya atau private law atau civil law[1] yaitu hukum yang mengatur hubungan sesama anggota masyarakat. Oleh karena itu, sistem hukum Romawi Jerman ini lebih terkenal dengan nama sistem hukum civil law.<br /><br />Selain sistem civil law, juga dikenal dengan adanya sistem common law. Rene Devid dan John E.C. Brierley menyebutkan terdapat tiga sistem hukum yang dominan yakni sistem hukum: civil law, common law, dan socialist law. Namun, dalam perkembangannya sistem socialist law ini ternyata banyak dipengaruhi oleh sistem civil law dimana negara-negara sosialis banyak menganut sistem civil law.[2] Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa sistem hukum yang dominan hanya dua yaitu sistem hukum civil law dan common law.<br /><br />Sistem common law bersumber dari hukum Inggris yang berkembang dari ketentuan atau hukum yang ditetapkan oleh Hakim (Judge) dalam keputusan-keputusan yang telah diambilnya (judge made law). <br /><br />Umumnya di negara dengan sistem hukum common law terdapat ketidakpastian hukum dan untuk menghindari hal tersebut maka sejak abad ke-19 dipegang asas hukum yang bernama the rule of precedent yaitu keputusan-keputusan hakim yang sudah ada harus dijadikan pegangan atau keputusan hakim itu harus mengikuti keputusan hakim sebelumnya. The rule of precedent sering disebut juga sebagai doktrin stare decisis yang berarti sebagai to stand by (previous) decisions (berpegang/berpatokan pada putusan-putusan sebelumnya).[3]<br /><br />Sistem hukum common law ini dianut oleh negara-negara yang berbahasa Inggris beserta dengan persemakmurannya, seperti negara Inggris, Amerika Serikat, Kanada dan Australia. Kecuali negara bagian Lousiana di Amerika Serikat dan provinsi Quebec di Kanada yang menganut sistem hukum civil law.<br /><br />Sekilas mengenai perbedaan antara civil law (Eropa Continental) dengan common law (Anglosaxon) dapat dilihat dari segi perkembangan keduanya. Perkembangan sistem civil law diilhami oleh para ahli hukum yang terdapat pada universitas-universitas, yang menentukan atau membuat peraturan hukum secara sistematis dan utuh. Sedangkan perkembangan sistem common law terletak pada putusan-putusan hakim, yang bukan hanya menerapkan hukum tetapi juga menetapkan hukum.[4]<br /><br />Hukum di negara dengan sistem civil law pada umumnya ditujukan untuk menetapkan suatu kaidah atau norma yang berada di suatu lingkungan masyarakat untuk diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, hukum merupakan bagian integral dari kehidupan bersama yang mengatur dan menguasai sesama manusia. Jadi dapat dikatakan hukum terdapat dalam masyarakat manusia sehingga dalam setiap masyarakat selalu ada sistem hukum.[5] <br /><br />Hal ini sesuai adagium: ubi societas ibi jus yang artinya (dimana) ada masyarakat (disitu) ada hukum. Berbeda dengan sistem hukum common law yang tidak mengenal pembagian secara prinsipil atas hukum publik dan hukum perdata, maka pada sistem hukum civil law pembagian hukum publik dan hukum perdata (privat) merupakan hal yang sangat esensial. Hukum Publik lazimnya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa. <br /><br />Sedangkan Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.[6] Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Keberadaan hukum perdata yang mengatur hubungan sesama manusia atau masyarakat merupakan warisan peninggalan politik Pemerintah Hindia Belanda. Pedoman politik bagi Pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 Indische staatsregeling, yang dalam pokoknya sebagai berikut:[7]<br /><br />Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula dengan Hukum Pidana besertas hukum Acara perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitab atau undang-undang, yaitu yaitu dikodifisir.<br /><br />Untuk golongan bangsa Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (asas konkordansi).<br /><br />Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (Tiong Hoa, Arab, India dan sebagainya), jika ternyata “kebutuhan kemasyarakatan” mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpanagn jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat mereka (ayat 2).<br /><br />Orang Indonesia asli dan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suartu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan “menundukkan diri: pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja (ayat 4).<br /><br />Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu “Hukum Adat: (ayat 6).<br /><br />Dengan adanya ketentuan tersebut diatas, maka pengaturan untuk tunduk terhadap hukum perdata dapat diklasifikasikan sehingga jelas aturan hukum yang mengatur hubungan antar sesama masyarakat. Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan sosial bagsa Indonseia saat itu, dapat pula kemungkinan terjadinya penundukan diri pada Hukum Eropa yang telah diatur dalam Staatsblaad 1917 No. 12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan, antara lain:[8]<br /><br />Penundukan pada seluruh Hukum Perdata Eropa;<br />Penundukan pada sebagian hukum Perdata Eropa, yakni hanya pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogensrecht), seperti yang dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing bukan Tiong Hoa;<br /><br />Penundukan secara “diam-diam”, yang mengandung maksud jika seorang bangsa Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal didalam hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada hukum Eropa.<br /><br />Pemerintah Hindia Belanda melakukan kodifikasi atas hukum perdata dengan memuat sekumpulan peraturan perundang-undangan dalam suatu kitab yang bernama “Burgerlijk Wetboek” yang sekarang dikenal dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut KUHPer. Kitab hasil peninggalan warisan pemerintah Hindia Belanda ini hingga kini masih berlaku sebagai pedoman hukum materil. Adapun sistematika yang dipakai oleh KUHPer yang terdiri atas empat buku ini adalah sebagai berikut:<br /><br />Buku I yang bertitel “Perihal Orang”, memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga.<br /><br />Buku II yang bertitel “Perihal Benda”, memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris.<br /><br />Buku III yang bertitel “Perihal Perikatan”, memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.<br /><br />Buku IV yang bertitel “perihal pembuktian dan Lewat Waktu (Daluarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat lewat terhadap hubungan-hubungan hukum.Sedangkan Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini, lazimnya dibagi dalam empat bagian, yaitu:[9]<br /><br />Hukum tentang Diri Seseorang; memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.<br /><br />Hukum Kekeluargaan; mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan.<br /><br />Hukum Kekayaan; mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.<br /><br />Hukum Warisan; mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal.<br /><br /><br />B. Latar Belakang Hukum Perjanjian<br /><br />Dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kemudian diterjemahkan oleh Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)[10] bahwa mengenai hukum perjanjian diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana hal tersebut mengatur dan memuat tentang hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Sedangkan menurut teori ilmu hukum, hukum perjanjian digolongkan kedalam Hukum tentang Diri Seseorang dan Hukum Kekayaan karena hal ini merupakan perpaduan antara kecakapan seseorang untuk bertindak serta berhubungan dengan hal-hal yang diatur dalam suatu perjanjian yang dapat berupa sesuatu yang dinilai dengan uang. Keberadaan suatu perjanjian atau yang saat ini lazim dikenal sebagai kontrak, tidak terlepas dari terpenuhinya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian/kontrak seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPer, antara lain sebagai berikut:<br /><br />1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;<br />2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;<br />3. Suatu hal tertentu;<br />4. Suatu sebab yang halal.<br /><br />Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.<br /><br />Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht.[11] Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[12] Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan anatara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. <br /><br />Dengan demikian perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. <br /><br />Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. <br /><br />Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban, dimana hak merupakan suatu kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban. Adapun unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perjanjian/kontrak dapat dikemukakan sebagai berikut:[13]<br /><br />1. Adanya kaidah hukum<br /><br />Kaidah dalam hukum perjanjian dapat terbagi menjadi dua macam, yakni tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perjanjian tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum perjanjian tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam masyarakat, seperti: jual beli lepas, jual beli tahunan, dan lain sebagainya. Konsep-konsep hukum ini berasal dari hukum adat.<br /><br /><br /><br />2. Subyek hukum<br /><br />Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson. Rechtperson diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam hal ini yang menjadi subjek hukum dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang berutang.<br /><br /><br />3. Adanya Prestasi<br /><br />Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Suatu prestasi umumnya terdiri dari beberapa hal sebagai berikut:<br />memberikan sesuatu;<br />berbuat sesuatu;<br />tidak berbuat sesuatu.<br /><br />4. Kata sepakat<br /><br />Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian seperti dimaksud diatas, dimana salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan ialah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.<br /><br /><br />5. Akibat hukum<br /><br />Setiap Perjanjian yang dibuat oleh para pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban.<br /><br /><br />C. Permasalahan<br /><br />Dalam aspek kegiatan hukum sehari-hari dibidang perekonomian banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang, Hal ini sesuai dengan kriteria terbentuknya kontrak dimana berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. <br /><br />Biasanya dalam suatu kontrak terdiri dari 6 (enam) bagian, yakni <br />1. judul perjanjian, <br />2. pembukaan, <br />3. pihak-pihak dalam perjanjian, <br />4. recital, <br />5. isi perjanjian, dan <br />6. penutup. <br /><br />Dari enam bagian tersebut terdapat beberapa klausula umum seperti :<br />1) wanprestasi, <br />2) pilihan hukum dan pilihan forum, <br />3) domisili, <br />4) force majeur,<br />yang banyaknya tergantung dari kesepakatan para pihak. <br /><br />Keberadaan suatu kontrak tidak terlepas dari asas-asas yang mengikatnya. Asas-asas dalam berkontrak mutlak harus dipenuhi apabila para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum. <br /><br />Namun demikian, seringkali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena disebabkan kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu timbulah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian?<br /><br /><br />D. Tujuan<br /><br />Pada kesempatan ini, kami mencoba memberikan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan bagi para pihak dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian ditinjau dari asas-asas berkontrak (contract principles). <br /><br />Tujuan umum dari makalah ini adalah untuk menyampaikan gambaran secara historis yuridis kepada khalayak umum mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat kontrak yang berkaitan dengan perbuatan hukum. <br /><br />Sedangkan tujuan khusus adalah untuk memahami karakteristik suatu kontrak yang bersifat terbuka yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan teori-teori Ilmu Hukum.<br /><br /><br />PEMBAHASAN<br /><br />Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa hukum kontrak/perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUHPer. Secara garis besar, perjanjian yang diatur/dikenal di dalam KUHPer adalah sebagai berikut: Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, kerja, persekutuan perdata, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang dan perdamaian. Dalam teori ilmu hukum, perjanjian-perjanjian diatas disebut dengan perjanjian nominaat. Di luar KUHPer dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu sendiri.<br /><br /><br />A. Sistem Pengaturan Hukum Kontrak<br /><br />Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (open system), yang mengandung maksud bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Dalam pasal 1338 ayat (1) secara tegas menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jika dianalisa lebih lanjut maka ketentuan pasal tersebut memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:<br />1) membuat atau tidak membuat perjanjian;<br />2) mengadakan perjanjian dengan siapa pun;<br />3) menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta<br />4) menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.<br /><br />Ditinjau dalam sejarah perkembangannya, hukum kontrak pada awalnya menganut sistem tertutup. Artinya para pihak terikat pada pengertian yang tercantum dalam undang-undang. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari ajaran legisme yang memandang bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang. Hal serupa dapat ditemui dan dibaca dalam berbagai putusan Hoge Raad dari tahun 1910 sampai dengan tahun 1919.[14]Untuk diketahui bahwa putusan Hoge Raad (HR) 1919 tanggal 31 Januari 1919 merupakan putusan yang terpenting. Putusan ini tentang penafsiran perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.<br /><br />Dalam putusan tersebut, definisi perbuatan melawan hukum, tidak hanya melawan undang-undang saja, tetapi juga melanggar hak-hak subyektif orang lain, kesusilaan dan ketertiban umum.Menurut HR 1919 yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang:<br />1) Melanggar hak orang lain; yang diartikan melanggar sebagian hak-hak pribadi seperti integritas tubuh, kebebasan, kehormatan, dan lain-lain. Termasuk dalam hal ini hak-hak absolut sperti hak kebendaan, HKI, dan sebagainya.<br /><br />2) Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; yakni hanya kewajiban yang dirumuskan dalam aturan undang-undang.<br />3) bertentangan dengan kesusilaan; artinya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu bertentangan dengan sopan santun yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.<br />4) Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat;<br /><br /><br />Aturan tentang kecermatan terdiri atas dua kelompok, yakni:<br /><br />1) aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya, dan<br /><br />2) aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain ketika hendak menyelenggarakan kepentingannya sendiri.<br /><br />Putusan HR 1919 tidak lagi terikat kepada ajaran legisme, namun telah secara bebas merumuskan pengertian perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dikemukakan diatas.<br /><br />Dengan demikian, sejak terbitnya putusan HR 1919 maka sistem pengaturan hukum kontrak berubah menjadi sistem terbuka.Jika ditelaah lebih lanjut maka definisi perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam HR 1919 serupa dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yang keempat, yaitu suatu sebab yang halal, yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1337 KUHPer. Dengan demikian, penafsiran HR terhadap perbuatan melawan hukum itu mengacu kepada Pasal 1337 diatas mengenai suatu sebab yang terlarang, antara lain dilarang UU, berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.<br /><br /><br />B. Karakteristik Kontrak<br /><br />Seperti diketahui bersama bahwa Hukum kontrak adalah bagian hukum perdata (privat). Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). Disebut sebagai bagian dari hukum perdata disebabkan karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak[15]<br /><br />Kontrak, dalam bentuk yang paling klasik, dipandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan (freedom of contract) dan kehendak bebas untuk memilih (freedom of choice).[16]<br /><br />Sejak abad ke-19 prinsip-prinsip itu mengalami perkembangan dan berbagai pergeseran penting. Pergeseran demikian disebabkan oleh: pertama, tumbuhnya bentuk-bentuk kontrak standar; kedua, berkurangnya makna kebebasan memilih dan kehendak para pihak, sebagai akibat meluasnya campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyat; ketiga, masuknya konsumen sebagai pihak dalam berkontrak. Ketiga faktor ini berhubungan satu sama lain.[17] Tetapi, prinsip kebebasan berkontrak dan kebebasan untuk memilih tetap dipandang sebagai prinsip dasar pembentukan kontrak.<br /><br /><br />C. Asas-asas Hukum Kontrak<br /><br />Berdasarkan teori, di dalam suatu hukum kontrak terdapat 5 (lima) asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (concsensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith) dan asas kepribadian (personality). Berikut ini adalah penjelasan mengenai asas-asas dimaksud:<br /><br />1. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract)<br /><br />Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”<br /><br />Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:<br /><br />a. membuat atau tidak membuat perjanjian;<br />b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;<br />c. menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta<br />d. menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.<br /><br />Latar belakang lahirnya asas kebebasan berkontrak adalah adanya paham individualisme yang secara embrional lahir dalam zaman Yunani, yang diteruskan oleh kaum Epicuristen dan berkembang pesat dalam zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Grecht, Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rosseau.[18] <br /><br />Menurut paham individualisme, setiap orang bebas untuk memperoleh apa saja yang dikehendakinya. Dalam hukum kontrak asas ini diwujudkan dalam “kebebasan berkontrak”. Teori leisbet fair ini menganggap bahwa the invisible hand akan menjamin kelangsungan jalannya persaingan bebas. Karena pemerintah sama sekali tidak boleh mengadakan intervensi didalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. <br /><br />Paham individualisme memberikan peluang yang luas kepada golongan kuat ekonomi untuk menguasai golongan lemah ekonomi. Pihak yang kuat menentukan kedudukan pihak yang lemah. Pihak yang lemah berada dalam cengkeraman pihak yang kuat sperti yang diungkap dalam exploitation de homme par l’homme.<br /><br />Pada akhir abad ke-19, akibat desakan paham etis dan sosialis, paham individualisme mulai pudar, terlebih-lebih sejak berakhirnya Perang Dunia II. Paham ini kemudian tidak mencerminkan keadilan. Masyarakat menginginkan pihak yang lemah lebih banyak mendapat perlindungan. <br /><br />Oleh karena itu, kehendak bebas tidak lagi diberi arti mutlak, akan tetapi diberi arti relatif dikaitkan selalu dengan kepentingan umum. Pengaturan substansi kontrak tidak semata-mata dibiarkan kepada para pihak namun perlu juga diawasi. <br /><br />Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan (vermastchappelijking) hukum kontrak/perjanjian.<br /><br /><br />2. Asas Konsensualisme (concensualism)<br /><br />Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman. Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata (dalam hukum adat disebut secara kontan). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis (baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPer adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.<br /><br />3. Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)<br /><br />Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagao pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja.<br /><br /><br />4. Asas Itikad Baik (good faith)<br /><br />Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPer yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.Berbagai putusan Hoge Raad (HR) yang erat kaitannya dengan penerapan asas itikad baik dapat diperhatikan dalam kasus-kasus posisi berikut ini. Kasus yang paling menonjol adalah kasus Sarong Arrest dan Mark Arrest. Kedua arrest ini berkaitan dengan turunnya nilai uang (devaluasi) Jerman setelah Perang Dunia I.[19]<br /><br />Kasus Sarong Arrest: Pada tahun 1918 suatu firma Belanda memesan pada pengusaha Jerman sejumlah sarong dengan harga sebesar 100.000 gulden. Karena keadaan memaksa sementara, penjual dalam waktu tertentu tidak dapat menyerahkan pesanan. Setelah keadaan memaksa berakhir, pembeli menuntut pemenuhan prestasi. Tetapi sejak diadakan perjanjian keadaan sudah banyak berubah dan penjual bersedia memenuhi pesanan tetapi dengan harga yang lebih tinggi, sebab apabila harga tetap sama maka penjual akan menderita kerugian, yang berdasarkan itikad baik antara para pihak tidak dapat dituntut darinya.<br /><br />Pembelaan yang penjual ajukan atas dasar Pasal 1338 ayat (3) KUHPer dikesampingkan oleh HR dalam arrest tersebut. Menurut putusan HR tidak mungkin satu pihak dari suatu perikatan atas dasar perubahan keadaan bagaimanapun sifatnya, berhak berpatokan pada itikad baik untuk mengingkari janjinya yang secara jelas dinyatakan HR masih memberi harapan tentang hal ini denga memformulasikan: mengubah inti perjanjian atau mengesampingkan secara keseluruhan. Dapatkah diharapkan suatu putusan yang lebih ringan, jika hal itu bukan merupakan perubahan inti atau mengesampingkan secara keseluruhan.<br /><br />Putusan HR ini selalu berpatokan pada saat dibuatnya oleh para pihak Apabila pihak pemesan sarong sebanyak yang dipesan maka penjual harus melaksanakan isi perjanjian tersebut, karena didasarkan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.<br /><br />Kasus Mark Arrest: Sebelum Perang Dunia I, seorang warganegara Jerman memberi sejumlah pinjaman uang kepada seorang warganegara Belanda pada tahun 1924. dari jumlah tersebut masih ada sisa pinjaman tetapi karena sebagai akibat peperangan nilai Mark sangat menurun, maka dengan jumlah sisa tersebut hampir tidak cukup untuk membeli prangko sehingga dapat dimengerti kreditur meminta pembayaran jumlah yang lebih tinggi atas dasar devaluasi tersebut. <br /><br />Namun, Pasal 1757 KUHPer menyatakan “Jika saat pelunasan terjadi suatu kenakan atau kemunduran harga atau ada perubahan mengenai berlakunya mata uang maka pengembalian jumlah yang dipinjam harus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada saat itu.” Hoge Raad menimbang bahwa tidak nyata para pihak pada waktu mengadakan perjanjian bermaksud untuk mengesampingkan ketentuan yang bersifat menambah dan memutuskan bahwa orang Belanda cukup mengembalikan jumlah uang yang sangat kecil itu. <br /><br />Menurut Hakim pada badan peradilan tertinggi ini, tidak berwenang atas dasar itikad baik atau kepatutan mengambil tindakan terhadap undang-undang yang bersifat menambah.Putusan Mark Arrest ini sama dengan Sarong Arrest bahwa hakim terikat pada asa itikad baik, artinya hakim dalam memutus perkara didasarkan pada saat terjadinya jual beli atau saat penjam-meminjam uang. <br /><br />Apabila orang Belanda meminjam uang sebanyak 1000 gulden, maka orang Belanda tersebut harus mengembalikan sebanyak jumlah uang diatas, walaupun dari pihak peminjam berpendapat bahwa telah terjadi devaluasi uang.Berbeda dengan kondisi di Indonesia pada tahun 1997 dimana kondisi negara pada saat itu mengalami krisis moneter dan ekonomi. <br /><br />Pihak perbankan telah mengadakan perubahan suku bunga bank secara sepihak tanpa diberitahu kepada nasabah. Pada saat perjanjian kredit dibuat, disepakati suku bunga bank sebesar 16 % per tahun, akan tetapi setelah terjadi krisis moneter, suku bunga bank naik menjadi 21-24 % per tahun. Hal ini menandakan bahwa pihak nasabah berada pada pihak yang dirugikan karena kedudukan nasabah berada pada posisi yang lemah (low bargaining posistion). Oleh karena itu, pada masa-masa yang akan datang pihak kreditur harus melaksanakan isi kontrak sesuai dengan yang telah disepakatinya, yang dilandasi pada asas itikad baik.<br /><br /><br />5. Asas Kepribadian (personality)<br /><br />Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPer. Pasal 1315 KUHPer menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340 KUHPer berbunyi: “Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. <br /><br />Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana diintridusir dalam Pasal 1317 KUHPer yang menyatakan: “Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.” <br /><br />Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUHPer, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya. Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal 1317 KUHPer mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 KUHPer untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal 1317 KUHPer mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318 KUHPer memiliki ruang lingkup yang luas.<br /><br /><br />D. Asas-asas Hukum Perikatan Nasional<br /><br />Disamping kelima asas yang telah diuraikan diatas, dalam Lokakarya Hukum Perikatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman RI pada tanggal 17 – 19 Desember 1985 telah berhasil dirumuskannya delapan asas hukum perikatan nasional.[20] Kedelapan asas tersebut adalah sebagai berikut:<br />Asas Kepercayaan<br /><br />Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari.<br /><br /><br />2. Asas Persamaan Hukum<br /><br />Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya, walaupun subjek hukum itu berbeda warna kulit, agama, dan ras.<br /><br />3. Asas Kesimbangan<br /><br />Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui kekayaan debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik.<br /><br /><br />4. Asas Kepastian Hukum<br /><br />Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.<br /><br /><br />5. Asas Moralitas<br /><br />Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur. Hal ini terlihat dalam zaakwarneming, yaitu seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral). Yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk meneruskan dan menyelesaikan perbuatannya. Salah satu faktor yang memberikan motivasi pada yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum itu adalah didasarkan pada kesusilaan (moral) sebagai panggilan hati nuraninya.<br /><br /><br />6. Asas Kepatutan<br /><br /><br /><br />Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPer. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya.<br /><br /><br />7. Asas Kebiasaan<br /><br />Asas ini dipandang sebagai bagian dari perjanjian. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti.<br /><br /><br />8. Asas Perlindungan<br /><br />Asas perlindungan mengandung pengertian bahwa antara debitur dan kreditur harus dilindungi oleh hukum. Namun, yang perlu mendapat perlindungan itu adalah pihak debitur karena pihak ini berada pada posisi yang lemah.Asas-asas inilah yang menjadi dasar pijakan dari para pihak dalam menentukan dan membuat suatu kontrak/perjanjian dalam kegiatan hukum sehari-hari. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keseluruhan asas diatas merupakan hal penting dan mutlak harus diperhatikan bagi pembuat kontrak/perjanjian sehingga tujuan akhir dari suatu kesepakatan dapat tercapai dan terlaksana sebagaimana diinginkan oleh para pihak.<br /><br /><br />PENUTUP<br /><br />A. Kesimpulan<br /><br />Kesimpulan dari pembicaraan diatas bahwa perjanjian/kontrak itu merupakan sumber perikatan yang terpenting. Dari apa yang diterangkan di situ dapat kita lihat bahwa perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkrit atau suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian sehingga perjanjian yang mereka buat merupakan undang-undang bagi mereka untuk dilaksanakannya. <br /><br />Untuk memahami dan membentuk suatu perjanjian maka para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, yakni syarat subjektif: adanya kata sepakat untuk mengikatkan dirinya dan kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, sedangkan syarat objektif adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Oleh sebab itu, dalam melakukan perbuatan hukum membuat suatu kontrak/perjanjian haruslah pula memahami asas-asas yang berlaku dalam dasar suatu kontrak/perjanjian antara lain: asas kebebasan berkontrak, asas konsesnsualisme, asas kepastian hukum/pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian. Dari kelima asas yang berdasarkan teori ilmu hukum tersebut ditambahkan delapan asas hukum perikatan nasional yang merupakan hasil rumusan bersama berdasarkan kesepakatan nasional antara lain: asas kepercayaan, asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moralitas, asas kepatutan, asas kebiasaan dan asas perlindungan. Dengan demikian telah diketahui bersama mengenai asas-asas yang berlaku secara umum dalam hal membentuk atau merancang suatu kontrak di dalam kegiatan hukum.<br /><br /><br />B. Saran<br /><br />Bagi para pihak yang akan membuat atau mengadakan suatu perjanjian/kontrak hendaklah terlebih dahulu memahami dan mengerti mengenai dasar-dasar suatu perjanjian, terlebih lagi mengenai asas-asas yang berlaku dalam berkontrak sebelum menandatangani perjanjian/kontrak tersebut sehingga dapat terhindari hal-hal yang tidak diinginkan dan terlaksananya tujuan melakukan kontrak. Sangat disarankan pula bagi para pihak minimal membaca dan mengerti akan kontrak yang akan ditandatanganinya sehingga jelas akan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang mengikatkan dirinya dalam berkontrak. Umumnya hal ini ditujukan kepada pihak tertentu yang memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah.<br /><br />* * * Catatan Akhir<br /><br />[1] Rene Devid and John. E.C. Brierley: “Major Legal Systems in the World Today,” Second Edition, (London: Stevens & Sons, 1978), hal. 21.<br /><br />[2] Ibid, hal. 25.<br /><br />[3] Hardijan Rusli, SH, “Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law,” Cet. Kedua, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), hal. 16.<br /><br />[4] Ibid.<br /><br />[5] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, “Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,” Cet. Kedua, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999), hal. 28.<br /><br />[6] Ibid, hal. 122.<br /><br />[7] Prof. Subekti, SH, “Pokok-pokok Hukum Perdata,” Cet. XXVI, (Jakarta: PT. Intermasa, 1994), hal. 11.<br /><br />[8] Ibid, hal. 12<br /><br />[9] Ibid, hal. 16<br /><br />[10] Prof. R. Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-undang Hukum Perdata=Burgerlijk Wetboek (terjemahan),” Cet. 28, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1996), hal. 323.<br /><br />[11] Salim H.S, SH, MS, “Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak,” Cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 3,<br /><br />[12] Prof. Subekti, SH, “Hukum Perjanjian,” Cet. XII, (Jakarta: PT. Intermasa, 1990), hal. 1.<br /><br />[13] Salim HS, SH, MS, op.cit, hal. 4.<br /><br />[14] Ibid, hal, 8.<br /><br />[15] Atiyah, “The Law of Contract,” (London: Clarendon Press, 1983), hal 1.<br /><br />[16] Ibid, hal. 5.<br /><br />[17] Ibid, hal. 13.<br /><br />[18] Salim HS, SH, MS, op.cit, hal. 9.<br /><br />[19] Ibid, hal, 11.<br /><br />[20] Tim Naskah Akademis BPHN, “Naskah Akademis Lokakarya Hukum Perikatan,” (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1985)<br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Atiyah. The Law of Contract. London: Clarendon Press, 1983.<br /><br />Devid, Rene and John. E.C. Brierley. Major Legal Systems in the World Today. London: Stevens & Sons, 1978.<br /><br />Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999.<br /><br />Rusli, Hardijan. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.<br /><br />Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II. Sinar Grafika, 2004.<br /><br />Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet. XXVI, PT. Intermasa, 1994.<br /><br />______ dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata = Burgerlijk Wetboek (terjemahan). Cet. 28. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 1996.<br /><br />Tim Naskah Akademik BPHN. Lokakarya Hukum Perikatan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Deparetmen Kehakiman RI, 1985.<br /><br />* Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia dan Staf pada Indonesia Future Institute (IFI) Jakarta.<br /><br /><br />*) Makalah disampaikan oleh S Imran SH<br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-79666282662673364842009-03-17T09:35:00.000-07:002009-03-17T09:49:52.153-07:00KEDUDUKAN HUKUM WARIS INDONESIA<div align="center">KEDUDUKAN HUKUM WARIS INDONESIA<br />(Materi Perkuliahan)</div><div align="justify"><br /><br />Kedudukan dan Perlakuan Hukum terhadap tanah yang alas buktinya baru berupa Girik tidak dapat dilakukan peralihannya melalui akte van transport berupa akta AJB yang dibuat oleh/dihadapan PPAT, tepapi dapat dilakukan dengan akta Pelepasan dan Penyerahan Hak atau akte Pengoperan Hak atau akte Pengikatan akan jual beli di hadapan Notaris. Untuk ketiga macam akte mana harus di sesuaikan dengan tindak lanjut perbuatan hukum mana yang dipilih. Jika Giriknya masih atas nama Pewaris, dimana di dalam premisse akta harus dicantumkan bahwa tanah yang dialihak/dioperkan hak tersebut adalah tanah yang berasal dari hak waris. Hak Waris mana harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Hak Waris, yang dibuat/dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (tergantung dengan penundukan hukum apa) di yang dipakai <br /> <br />Sebagai penyegaran untuk mengingat kembali bahwa sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Mahkamah Syari’ah yang menetapkan salah satu wewenang Pengadilan Agama adalah masalah kewarisan. Meskipun di Jawa dan Madura Pengadilan Agama tidak menyelesaikan masalah warisan, tetapi Pengadilan Agama mengeluarkan “Fatwa Waris” yang sangat dibutuhkan oleh para pencari keadilan. <br /><br />Pada tahun 1989, pemerintah menetapkan UU No. 7 tahun 1989 yakni UU Peradilan Agama (UUPA). Undang-Undang ini menetapkan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan warisan atau faraid. UUPA telah diamandemen menjadi UU No. 3 tahun 2006. Kewenangan Peradilan Agama diperluas. Tidak hanya sebatas mengadili masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, sedekah, wakaf orang Islam, tetapi juga bidang usaha ekonomi syari’ah. <br /> <br />Namun demikian materi HWI tetap berada dalam buku II KHI yang berpayung hukum pada Inpres No. 1 tahun 1991. <br /> <br />Dalam praktek pelaksanaan wewenang tersebut, saat ini menurut kami ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan disempurnakan, antara lain :<br /> <br />1. Materi HWI<br /> <br />Mempelajari materi HWI hukumnya fardlu kifayah. Artinya jika sudah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban yang lain. Namun melaksanakan HWI dalam membagi harta peninggalan adalah fardlu ‘ain. Artinya setiap orang Islam wajib melaksanakan hukum waris Islam jika ia membagi waris. Tidak gugur kewajibannya sehingga ia melaksanakan sebagaimana yang diperintahkan Allah(Qs.4:13-14). <br /> <br />Dalam mempelajari hukum waris Islam, kendala yang umum dihadapi adalah : <br /> <br />a. Orang merasa sulit mempelajarinya karena melibatkan beberapa ilmu lain, seperti : matematika, akuntansi, bahasa, penilaian atau penaksiran harta, pertanahan, dll.<br /> <br />b. Sebagaimana ilmu-ilmu yang lain, jika HWI ini tidak senantiasa dipakai akan cepat lupa dan hilang. Sementara peristiwa kematian jarang terjadi.<br /> <br />c. Persentase pembagian harta dalam HWI sangat tergantung keberadaan ahli waris saat pewaris meninggal. Oleh karena itu, diperlukan metode untuk memahami siapa-siapa ahli waris yang berhak mendapat harta peninggalan dan berapa bagian masing-masing ahli waris. <br /> <br />d. Beberapa mazhab dalam Islam memiliki perbedaan dalam menetapkan ahli waris, menghitung dan membagi harta peninggalan pewaris. <br /> <br />e. Tidak semua orang yang mati meninggalkan harta yang patut menjadi urusan penting.<br /> <br />Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah di atas antara lain : <br /> <br />a. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan KHI dengan dasar Inpres/1991. Dalam perkembangannya, saat ini buku I KHI (tentang perkawinan) telah diundang-undangkan (UU No.1/1974), buku III KHI (tentang wakaf) telah diundang-undangkan (UU No.40/2006). Sudah selayaknya buku II KHI (tentang waris) juga dibuat Undang-Undang. <br /> <br />b. Telah dikembangkannya metode gambar sebagai salah satu alternatif cara memahami siapa saja ahli waris yang berhak mendapat pembagian harta peninggalan.<br /> <br />c. Kami telah mengembangkan software waris Islam, yang dapat menetapkan ahli waris yang berhak, persentase bagian ahli waris, sekaligus menghitungnya jika diketahui jumlah harta peninggalan pewaris.<br /> <br />Solusi di atas perlu disosialisasikan baik melalui seminar, pelatihan, maupun workshop. Selain itu diperlukan sharing diantara pejabat teras di lingkungan notaris (INI), Departemen Agama dan Departemen Hukum dan HAM. <br /> <br /> <br />2. Keterangan Waris<br /> <br />Surat keterangan waris bagi penduduk asli Indonesia yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui oleh RT/RW, lurah dan camat didasarkan pada surat Mendagri Dirjen Agraria Kep. Direktorat P.T u.b. Kepala Pembinaan Hukum (R. Supanji) No. Djt/12/63/69 (20-12-1969). Surat edaran Dirjen ini dapat dikatakan kurang tepat, dikarenakan dalam isi surat tersebut dikatakan bahwa “Penduduk asli ‘bagaimana berlaku’ hukum adat”. Padahal pribumi yang Islam tidak tunduk pada hukum adat, melainkan hukum Islam. <br /> <br /> <br />Kemudian apabila dicermati dengan teliti, akan ditemukan bahwa : <br /> <br />a. Format keterangan waris yang diketahui oleh RT/RW, lurah, camat ini tidak memiliki standart. Bentuknya bermacam-macam. <br /> <br />b. Data-data yang terdapat dalam keterangan waris kurang akurat. Tidak terdapat data yang berkaitan dengan wasiat. Padahal wasiat adalah hal yang umum ada di masyarakat. <br /> <br />c. Demikian pula dari sisi kebenarannya, keterangan waris masih dipertanyakan otentitasnya. Seringkali apa yang tertulis dalam keterangan waris berbeda dengan kenyataan sebenarnya, seperti : tidak seluruh ahli waris tercantum dalam keterangan waris, bahkan ahli waris tidak menandatanginya di hadapan lurah dan camat yang bersangkutan. <br /> <br />Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mengeluarkan peraturan setingkat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengurusan keterangan waris seperti halnya notaris membuat keterangan waris untuk warga keturunan Tionghoa dan orang barat.<br /> <br />3. Keputusan atau Ketetapan Tentang Ahli Waris di Pengadilan Agama<br /> <br />Berdasarkan pasal 49 UUPA yang telah diamandemen menjadi UU No.3 tahun 2006, mekanisme keputusan atau ketetapan di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut :<br /> <br />a. Sengketa/contensius. Apabila terjadi sengketa diantara ahli waris, yang bersangkutan datang ke Pengadilan Agama mengajukan perkaranya. Pengadilan Agama akan menetapkan putusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat berbagai pihak untuk tunduk pada keputusan tersebut.<br /> <br />b. Tanpa sengketa/voluntair. Untuk menghindari terjadinya sengketa dalam pembagian harta peninggalan, ahli waris membagi secara damai dan datang ke Pengadilan Agama memohon penetapan. Pengadilan Agama akan mengeluarkan ketetapan berupa Permohonan Penetapan Pembagian Harta Peninggalan/P3HP (psl 49 dan 107 UUPA). P3HP yang dikeluarkan Pengadilan Agama menurut penulis memiliki beberapa kekurangan, antara lain :<br /> <br />i. Terbitnya P3HP hanya didasarkan pada mekanisme dan acara singkat, artinya tidak seperti mekanisme dan acara yang ditetapkan oleh hukum acara sebagaimana mekanisme dan acara bagi suatu perkara (sengketa), Misalnya : Tidak dilakukan publikasi (pengumuman) secara terbuka yang fungsinya memberi kesempatan kepada “siapapun” (pihak ketiga) yang mungkin mempunyai kepentingan dengan harta peninggalan yang akan dibagi tersebut. Pengumuman ini bisa dilakukan di kantor Pengadilan Agama setempat (yang bersangkutan dengan status para ahli waris), di kantor kelurahan atau kantor kecamatan maupun di kantor pertanahan jika menyangkut harta peninggalan yang berupa tanah. Pengumuman itu juga dapat dilakukan melalui mass media cetak seperti surat kabar harian terutama yang beredar di daerah tempat meninggalnya pewaris. Dilihat dari segi proses pembuatannya ini, maka isi keterangan yang tercantum dalam P3HP mengandung kelemahan yang bersifat materiil.<br /> <br />ii. Pembuatan P3HP tidak disertai dengan pengecekan di Daftar Pusat Wasiat (Departemen Kehakiman). Seharusnya hakim agama melakukan hal ini untuk membuktikan tentang ada-tidaknya wasiat yang dibuat oleh almarhum semasa hidupnya, baik wasiat yang dibuat di hadapan Notaris ataupun wasiat di bawah tangan.<br /> <br />iii. Di dalam P3HP pada umumnya juga belum dicantumkan nilai penaksiran (appresial) yang seharusnya dilakukan oleh juru taksir yang profesional. Selama ini nilai penaksiran yang dilakukan oleh “orang” atas harta peninggalan hanya didasarkan atas kesepakatan para ahli waris saja(pasal 187 KHI), artinya hanya bersifat kekeluargaan. Seharusnya jika penaksiran dilakukan oleh orang atau badan yang profesional dan netral (tidak berpihak pada kepentingan salah satu ahli waris), maka akan diperoleh nilai penaksiran yang akurat dan obyektif.<br /> <br />Kekurangan P3HP baik yang bersifat teknis (mekanisme dan prosedur pembuatannya) maupun substansi (isi P3HP) seperti yang selama ini terjadi dalam praktek, diharapkan dapat diperbaiki oleh hakim agama sehingga pelaksanaan pembagian itu dapat memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 49 ayat (3) Undang-undang Peradilan Agama.<br /> <br />4. Pelaksanaan Pembagian Harta Peninggalan<br /> <br />Pelaksanaan pembagian harta peninggalan dapat dilakukan oleh para ahli waris maupun notaris, dengan penjelasan sebagai berikut :<br /> <br />a. Dilakukan oleh para ahli waris (psl 187 KHI)<br /> <br /> Umumnya masyarakat membagi sendiri harta peninggalan pewaris. Pembagian semacam ini terkadang menimbulkan masalah. Tidak adanya appresial membuat harta yang dibagi tidak proporsional. Kemungkinan ada unsur subyektivitas, padahal kerelaan para ahli waris yang menjadi acuan dalam pembagian harta peninggalan. <br /> <br />Diantara kekurangan di atas yang harus dilengkapi adalah :<br /> <br />i. Dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.<br /> <br />ii. Dibuat dengan akta standart seperti yang berlaku di notaris dilengkapi dengan undang-undang, syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.<br /> <br />b. Dibuat dihadapan notaris<br /> <br />Berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) pasal 15 dinyatakan bahwa “notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang”. <br /><br />Pasal 16 ayat (d), menyatakan bahwa “notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya”.<br /> <br />Kedudukan Notaris dan PPAT mempunyai kaitan erat (signifikansi) dengan pelaksanaan pembagian harta peninggalan secara damai (di luar pengadilan/non legitasi) terhadap orang yang tunduk kepada hukum perdata barat (BW) maupun orang Islam yang tunduk pada hukum Islam. Apabila selama ini berkembang anggapan umum bahwa profesi notaris melayani mereka yang tunduk kepada hukum perdata barat (BW) saja, sebenarnya hal itu tidak selalu benar. Setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Amandemen UUPA, dan KHI, tugas notaris pada bidang kekeluargaan dan kewarisan dalam UU No 1 tahun 1974 dan KHI diantaranya sebagai berikut :<br /> <br />a. UU No 1/74 ; membuat perjanjian kawin.<br /> <br />b. UU No 1/74 ; membuat akta pemisahan harta bersama <br /> <br />c. Pasal 195 ayat (1) KHI ; wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan Notaris.<br /> <br />d. Pasal 195 ayat (4) KHI ; Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi atau dihadapan Notaris.<br /> <br />e. Pasal 199 ayat (2) KHI ; Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang sakti atau bedasarkan akta Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.<br /> <br />f. Pasal 199 ayat (3) KHI ; Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau bedasarkan Akta Notaris.<br /> <br />g. Pasal 199 ayat (4) KHI ; Bila wasiat dibuat bedasarkan akta Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan Akta Notaris.<br /> <br />h. Selanjutnya tentang tata cara penyimpanan surat-surat wasiat disebut dalam pasal-pasal 203, 204 dan 208 Kompilasi Hukum Islam.<br /> <br />Dalam pasal-pasal tersebut di atas dengan jelas disebutkan bahwa notaris mempunyai peran yang penting dalam hukum kekeluargaan khususnya bagi orang Islam. <br /> <br />Selama ini para pejabat (hakim di Pengadilan Agama) belum mengetahui bagaimana membagi harta peninggalan secara profesional sebagaimana yang telah dilaksanakan notaris berdasarkan pasal 1074 KUHPerdata dan pasal-pasal dalam UUJN. Sedangkan para notaris mempunyai anggapan bahwa pembagian harta peninggalan adalah wewenang hakim Pengadilan Agama. Penulis menyimpulkan telah ada kekosongan hukum yang belum terisi tentang siapa yang sebenarnya membagi harta peninggalan secara profesional. <br /> <br />Dalam buku Praktek Pembagian Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Waris Islam, penulis telah memberikan contoh-contoh lengkap masalah atau kasus HWI dan bagaimana cara membuat akta-akta tersebut.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-87081832252728924642009-03-17T09:21:00.000-07:002009-03-17T09:23:26.079-07:00TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DAN KEDUDUKAN HUKUM AKTA PPAT<div align="center"><strong>TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH <br />DAN KEDUDUKAN HUKUM AKTA PPAT </strong></div><div align="justify"><br /><br />BAB I<br />PENDAHULUAN<br /><br />A. Latar Belakang<br /><br />Baru pertama kali semenjak diterbitkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) diterbitkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 (selanjutnya disebut PP No. 37/1998), sebagai pelengkap dari Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah dan telah dijanjikan pada Pasal 7 PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP No. 24/1997). <br /><br />Menurut Prof. Dr A. P. Parlindungan, hal ini merupakan hal yang positif dalam pembangunan hukum keagrarian, karena keragu-raguan dan tidak teraturnya dengan peraturan hukum tertentu telah banyak menimbulkan khaos . Dalam kurun waktu 1961 hingga diterbitkannya PP No. 37/1998 ini telah banyak sekali kekacuan dan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan pembuatan akta PPAT. <br /><br />Dalam kurun waktu 1961 hingga diterbitkannya PP No.37/1998 ini telah banyak sekali kekacauan dan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan pembuatan akta PPAT, karena pelaksanaan tugas dari PPAT tidak tertuang dalam PMA No.18 Tahun 1961. PMA No.10 Tahun 1961 yang terdiri atas 10 Pasal hanya mengatur tentang daerah kerja PPAT, tentang kewenangan membuat akta tanah dalam daerah kerjanya dan keharusan meminta izin jika melakukan pembuatan akta tanah di lain daerah kerjanya dan berkantor di daerah kerjanya, kemudian siapa yang dapat diangkat sebagai PPAT. Setelah dikeluarkannya PP No.37/1998, tugas dan ruang lingkup jabatan PPAT lebih jelas dan rinci meskipun dikalangan akademisi masih mempertanyakan keabsahan atau keotentikan dari akta yang dibuat PPAT.<br /><br />B. Rumusan Masalah<br />Dari uraian singkat diatas dapat diajukan permasalahan, yaitu bagaimanakah tugas dan kewenangan jabatan PPAT sebagaimana diatur dalam PP No.37/1998 dan peraturan perundangan lainnya ?<br /><br />C. Maksud dan Tujuan<br />Maksud dan tujuan dari laporan ini yaitu ingin mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan jabatan PPAT sebagaimana diatur dalam PP No.37/1998 Dan peraturan perundangan lainnya.<br /><br />BAB II<br />GAMBARAN UMUM KASUS<br /><br />PP No.37/1998 ini telah dikeluarkan oleh pemerintah sudah 10 tahun lamanya, namun dalam pelaksanaannya masih banyak mahasiswa dan masyarakat belum mengetahui dan memahami secara seksama apa dan bagaimana isi PP No.37/1998 yang mengatur tentang jabatan PPAT tersebut. Seringkali pula ditemui adanya tumpang tindih pengetahuan antara jabatan Notaris dan PPAT. Padahal seperti diketahui keduanya merupakan 2 (dua) jabatan yang berbeda tugas dan kewenangannya.<br /><br />Oleh sebab itu kami mencoba untuk menguraikan ruang lingkup pengangkatan, pemberhentian, daerah kerja, tugas dan kewenangan PPAT dalam menjalankan jabatannya dalam laporan ini.<br /><br /><br />BAB III<br />PEMBAHASAN<br /><br />A. Pengertian PPAT<br /><br />Pasal 1 PP No.37/1998, menyebutkan :<br />1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.<br />2. PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.<br />3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya utnuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.<br />4. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.<br />5. Protokol PPAT adalah kumpulan dokumen yang harus disimpan dan dipelihara oleh PPAT yang terdiri dari daftar akta, asli akta, warkah pendukung akta, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya.<br />6. Warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT.<br />7. Formasi PPAT adalah jumlah maksimum PPAT yang diperbolehkan dalam satuan daerah kerja PPAT.<br />8. Daerah kerja PPAT adalah suatu wilayah yang menunjukan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak didalamnya.<br />9. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang agraria/pertanahan.<br /><br />Apa yang diuraikan pada Pasal 1 ini, telah memperjelas tentang perngertian PPAT tersebut, sehingga kita mengenal beberapa PPAT. Disamping itu ada yang disebut protokol PPAT yang terdiri dari daftar akta, akta-akta asli yang harus dijilid, warkah pendukung data, arsip laporan, agenda dan surat-surat lainnya. Berbeda dengan protokol Notaris masih ada yang tidak termasuk yaitu buku klapper yang berisikan nama, alamat, pekerjaan, akta tentang apa dan singkatan isi akta, nomor dan tanggal akta dibuat.<br /><br />Formasi dari PPAT di sesuatu wilayah adalah maksimum boleh di tempatkannya PPAT di sesuatu wilayah dan ini telah diatur oleh Pasal 14 PP No.24/1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 1996 dan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.640-679 tanggal 11 maret 1996.<br /><br />Peraturan Menagria/KBPN no.1 tahun 1996 menyebutkan sebagai berikut :<br /><br />Pasal 1 :<br />Formasi PPAT di Kabupaten/Kota daerah tingkat II ditetapkan berdasarkan rumus sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini.<br /><br />Formasi tersebut pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :<br />y = a1×1 + a2×2 + b.<br />y = formasi PPAT di daerah tingkat II.<br />x1 = jumlah kecamatan dalam daerah tingkat II.<br />x2 = jumlah sertipikat non-proyek (sporadis) di daerah tingkat II rata-rata tiga tahun terakhir.<br />a1 = 4 untuk Kota di DKI Jakarta.<br />a1 = 3 untuk daerah tingkat II lainnya atau yang disamakan.<br />a2 = 1/1000<br />b = angka pembulatan ke atas sampai lipatan lima.<br /><br />Formasi PPAT daerah tingkat II berdasarkan Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 24 september tahun ketiga sejak tahun penetapannya, dan ditetapkan kembali dengan mengikuti kemungkinan adanya perubahan pada rumus dimaksud pada diktum pertama ayat (2) untuk selama tiga tahun berikutnya dengan catatan apbila tidak ada perubahan maka rumus ini tetap dipergunakan. Formasi PPAT dalam peraturan ini berlaku pula untuk PPAT Sementara yang dijabat oleh Camat selama masih diangkat sebagai PPAT.<br /><br />Pada Pasal 2 ayat (2), menyebutkan Kabupaten/Kota tingkat II yang jumlah PPAT-nya telah mencapai jumlah sama atau lebih dari formasi yang ditetapkan dengan rumus dimaksud pada pasal 1 di atas dinyatakan tertutup untuk pengangkatan PPAT baru maupun pindahan dari daerah lain.<br /><br />Daerah kerja suatu PPAT adalah yang menunjukan kewenangan dari PPAT tersebut membuat akta-akta PPAT. Daerah ini pada umumnya meliputi satu kantor pertanahan tertentu, namun tidak tertutup kemungkinan PPAT ini mempunyai daerah kerja lainnya. Banyak protes dari para Notaris maupun dari ikatan PPAT tentang wilayah para PPAT, seperti di daerah Jakarta Raya, karena ada Notaris-PPAT yang mempunyai wilayah se-Jakarta Raya, tetapi ada juga PPAT yang baru dilantik hanya daerah tingkat II di daerah Jakarta Raya.<br /><br />B. Pengangkatan Dan Pemberhentian PPAT<br /><br />Dalam Pasal 5 PP No.37/1998, diatur tentang pengangkatan PPAT, sebagai berikut :<br />(1) PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.<br />(2) PPAT diangkat untuk suatu daerah kerja tertentu.<br />(3) Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPA atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembutan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus ;<br />a. Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT sebagai PPAT Sementara;<br />b. Kepala Kantor Pertanian untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas reprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus.<br /><br />Dari rumusan diatas dapat dipahami, bahwa :<br />a. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.<br />b. Untuk suatu wilayah belum dipenuhi formasi pengangkatan PPAT dapat ditunjuk Camat sebagai PPAT sementara, malahan jika ada suatu desa yang jauh sekali letaknya dan jauh dari PPAT yang terdapat di kabupaten/kota dapat ditujunjuk Kepala desa sebagai PPAT sementara. Dengan ketentuan ini maka Camat tidak otomatis diangkat sebagai PPAT Sementara (dapat terbukti dari surat pengangkatannya dan telah disumpah sebagai PPAT).<br />c. PPAT Khusus ini bertugas untuk melaksanakan perbuatan hukum atas Hak Guna Usaha (HGU), terutama dalam hal mutasi.<br /><br /><br />C. Pengangkatan, Pemberhentian dan Daerah Kerja PPAT<br /><br />Ditentukan dalam Pasal 6 PP No.37/1998, sebagai berikut :<br />Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah :<br />1. berkewarganegaraan Indonesia;<br />2. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;<br />3. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;<br />4. belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;<br />5. sehat jasmani dan rohani;<br />6. lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;<br />7. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional<br /><br />Dengan adanya persyaratan dari Pasal 6 ini, maka sudah jelas siapa yang dapat diangkat sebagai PPAT, yaitu telah mendapat pendidikan khusus spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diadakan oleh lembaga pendidikan tinggi di samping harus pula lulus dari ujian yang diadakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Kantor Pertanahan Nasional. <br /><br />Dengan demikian kemungkinan diangkat sebagai PPAT tanpa ujian ataupun yang belum pernah mendapatkan pendidikan khusus tentang PPAT tidak akan mungkin. Kalaupun ada PPAT sementara Camat atau Kepala Desa maka tentunya pemerintah perlu mengatur dengan suatu Peraturan Menteri atas dispensasi tersebut.<br /><br />Didalam Pasal 8 PP No.37/1998, disebutkan PPAT berhenti menjabat karena :<br />a. meninggal dunia; atau<br />b. telah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau<br />c. diangkat dan mengangkat sumpah jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II yang lain daripada daerah kerjanya sebagai PPAT; atau<br />d. diberhentikan oleh Menteri sementara dalam ayat (2) pasal tersebut menyebutkan :<br />(1) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan oleh Menteri.<br /><br />(2) Ayat 1 huruf c merupakan suatu penyelesaian dari ada seseorang diangkat sebagai PPAT, tetapi kemudian diangkat sebagai notaris di kota lain, sehingga menurut ketentuan ini yang bersangkutan berhenti sebagai PPAT, sungguh pun kalau masih ada lowongan di kota yang bersangkutan diangkat kembali sebagai PPAT di tempat yang bersangkutan sebagai notaris. <br /><br />(3) Hal ini sebagai solusi seseorang yang diangkat sebagai PPAT dan kemudian sebagai notaris di kota lain tetap memegang kedua jabatan tersebut dan tetap melakukan tugas-tugas PPAT dan notarisnya dan usahanya untuk diangkat sebagai PPAT di tempat yang bersangkutan sebagai notaris tidak dikabulkan oleh Kepala BPN hanya disuruh berhenti saja sebagai PPAT atau dia diangkat saja sebagai notaris di tempat ditunjuk sebagai PPAT.<br /><br />Sedangkan ayat (2) merupakan ketegasan dari PPAT sementara ataupun PPAT khusus yang tidak mungkin melanjutkan tugas-tugasnya kalau mereka dipindahkan ataupun berhenti sebagai pejabat di daerah itu baik sebagai camat atau kepala desa dan demikian pula PPAT khusus itu dipindah ke lain jabatan ataupun berhenti ataupun pensiun sebagai pegawai negeri.<br /><br />Pasal 10 PP No.37/1998, menyebutkan :<br />(1) PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :<br />a. permintaan sendiri;<br />b. tidak lagi menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk;<br />c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;<br />e. diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI.<br /><br />(2) PPAT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena :<br />a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;<br />b. dijatuhi hukuman kurungan/penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengn hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.<br />(3) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri.<br />(4) PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT untuk daerah kerja lain daripada daerah kerjanya semula, apabila formasi PPAT untuk daerah kerja tersebut belum penuh.<br /><br />Sementara Daerah kerja PPAT diatur dalam Pasal 12 PP No.37/1998, sebagai berikut:<br />(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.<br />(2) Daerah kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.<br /><br />Untuk daerah yang terjadi pemekaran atau pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih tentunya dapat mengakibatkan perubahan daerah kerja PPAT didaerah yang terjadi pemekaran atau pemecahan tersebut. Hal ini telah diatur dalam Pasal 13 PP No.37/1998, sebagai berikut :<br />(1)Apabila suatu wilayah Kabupaten/Kota dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kota, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten/Kota Daerah tingkat II yang baru PPAT yang daerah kerjanya adalah Kabupaten/Kota semua harus memilih salah satu wilayah Kabupaten/Kota sebagai daerah kerjanya, dengan ketentuan bahwa apabila pemilihan tersebut tidak dilakukan pada waktunya, maka mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II yang baru tersebut daerah kerja PPAT yang bersangkutan hanya meliputi wilayah Kabupaten/Kota letak kantor PPAT yang bersangkutan.<br /><br />(2) Pemilihan daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan sendirinya mulai 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang pembentukan Kabupaten/Kota daerah Tingkat II yang baru.<br /><br />Dari rumusan diatas dapat dipahami bahwa dalam ayat (1) memberikan suatu kemudahan kepada PPAT untuk memilih salah satu wilayah kerjanya, dan jika ada kantor pertanahannya disitulah dianggap sebagai tempat kedudukannya dan disamping itu diberi dia tenggang waktu satu tahun untuk memilih, dan jika dia tidak memilih salah satu dari daerah tersebut, maka dianggap dia telah memilih kantor pertanahan di daerah kerjanya dan atas daerah kerja lainnya setelah satu tahun tidak lagi berwenang. Sedangkan dalam masa peralihan yang lamanya 1 (satu) tahun PPAT yang bersangkutan berwenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas satuan rumah Susun yang terletak di wilayah Daerah Tingkat II yang baru maupun yang lama.<br /><br /><br />D. Tugas Pokok dan Kewenangan PPAT<br /><br />Pasal 2 PP No.37/1998, sebagai berikut :<br />(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.<br /><br />(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :<br />a. jual beli;<br />b. tukar-menukar;<br />c. hibah;<br />d. pemasukan dalam perusahaan (inbreng);<br />e. pembagian harta bersama;<br />f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;<br />g. pemberian Hak Tanggungan<br />h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.<br /><br />Sementara Pasal 101 Peraturan Menagria/KBPN No.3 Tahun 1997, menyebutkan sebagai berikut :<br />1. pembuatan akta PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau orang yang dikuasakan olehnya dengan surat kuasa tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />2. Pembuatan akta PPAT harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam suatu perbuatan hukum, yang memberi kesaksian antara lain mengenai kehadiran para pihak atau kuasanya, keberadaan dokumen-dokumen yang ditunjukan dalam pembuatan akta, dan telah dilaksanakannya perbuatan hukum yang bersangkutan.<br /><br />3. PPAT wajib membacakan akta kepada para pihak yang bersangkutan dan memberi penjelasan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan prosedur pendaftaran yang harus dilaksanakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br />Atas ayat (1) maka tugas dari PPAT adalah melakukan perekaman perbuatan hukum (recording of deeds of conveyance) sebagaimana diatur dalam ayat (2).<br /><br />Dalam Pasal 3 PP No.37/1998, disebutkan :<br />(1) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya.<br /><br />(2) PPAT khusus hanya berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara khusus dalam penunjukannya.<br />Demikian PPAT hanya berwenang untuk membuat akta-akta PPAT berdasarkan penunjukannya sebagai PPAT, di sesuatu wilayah dan perbuatan-perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.37/1998 tersebut. Sedangkan kewenangan PPAT khusus tersebut adalah pembuatan akta PPAT yang secara khusus ditentukan.<br /><br />Mengenai bentuk akta PPAT ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dalam Pasal 21 PP No.37/1998, sebagai berikut :<br /><br />(1) Akta PPAT dibuat dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri.<br />(2) Semua jenis akta PPAT diberi satu nomor urut yang berulang pada tahun takwin.<br />(3) Akta PPAT dibuat dalam bentuk asli dalam 2 (dua) lembar, yaitu :<br />a. lembar pertama sebanyak 1 (satu) rangkap disimpan oleh PPAT bersangkutan, dan<br />b. lembar kedua sebanyak 1 (satu) rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjasi obyek perbuatan hukum dalam akta yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.<br />Yang mengherankan dalam penjelasan ayat (1) pasal diatas, bahwa untuk memenuhi syarat otentiknya suatu akta, maka akta PPAT wajib ditentukan bentuknya oleh Menteri. Penulis tidak sependapat dengan penjelasan tersebut, karena yang menentukan keotentikan suatu akta yaitu kewenangan pejabat yang membuatnya, komparisi, nama-nama dan tanggal akta dibuat sesuai dengan ketentuan yang ada, hal itulah yang membuat akta itu otentik.<br /><br />BAB IV<br />PENUTUP<br /><br />a. Kesimpulan<br />1. Dikenalnya beberapa PPAT yaitu Notaris atau yang khusus menempuh ujian PPAT, ada pula PPAT sementara yaitu Camat atau Kepala Desa tertentu untuk melaksanakan tugas PPAT, karena di suatu daerah belum cukup PPAT.<br /><br />2. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk suatu daerah kerja tertentu yang meliputi wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.<br /><br />3. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, perbuatan hukum dimaksud sebagai berikut :<br />a. jual beli;<br />b. tukar menukar;<br />c. hibah;<br />d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);<br />e. pembagian hak bersama;<br />f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;<br />g. pemberian Hak Tanggungan;<br />h. pemberian kuasa membebankan Hak Tangungan.<br /><br />b. Saran<br />Mengingat masih adanya perbedaan pendapat di kalangan akedemisi mengenai keotentikan akta PPAT yang selama ini diatur melalui Peraturan Pemerintah maka sebaiknya Pemerintah beserta DPR segera membuat Undang-Undang mengenai PPAT.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-76621514223884168202009-03-17T07:49:00.000-07:002009-03-17T07:50:11.231-07:00HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA<div align="justify">HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA<br /><br />I. Pendahuluan<br /><br />Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW).[1] Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.<br /><br />Kita sebagai negara yang telah lama merdeka dan berdaulat sudah tentu mendambakan adanya hukum waris sendiri yang berlaku secara nasional (seperti halnya hukum perkawinan dengan UU Nomor 2 Tahun1974), yang sesuai dengan bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan sessuai pula dengan aspirasi yang benar-benar hidup di masyarakat.<br /><br />Karena itu menginggat bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.[2] Yang tentunya mengharapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya di dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.[3] <br /><br /><br />II. Pembahasan tentang Hukum Waris Islam<br /><br />Setiap masalah yang dihadapi oleh manusia ada hukumya (wajib, sunat, haram, mubah), di samping ada pula hikmahnya atau motif hukumnya. Namun, hanya sebagian kecil saja masalah-masalah yang telah ditunjukan oleh Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang jelas dan pasti (clear dan fix statement), sedangkan sebagian besar masalah-masalah itu tidak disinggung dalam Al-Qur’an atau sunnah secara eksplisit, atau disinggung tetapi tidak dengan keterangan yang jelas dan pasti.<br /><br />Hal yang demikian itu tidak berarti Allah dan Rasul-nya lupa atau lengah dalam mengatur syariat Islam tetapi justru itulah menunjukan kebijakan Allah dan Rasul-nya yang sanggat tinggi atau tepat dan merupakan blessing in disguise bagi umat manusia. Sebab masalah-masalah yang belum atau tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an atau sunnah itu diserahkan kepada pemerintah, ulama atau cendekiawan Muslim, dan ahlul hilli wal ‘aqdi (orang-orang yang punya keahlian menganalisa dan memecahkan masalah) untuk melakukan pengkajian atau ijtihad guna menetaplan hukumnya, yang sesuai dengan kemaslahatan masyarakat dan perkemmbangan kemajuannya.[4]<br /><br />Masalah-masalah yang menyangkut warisan seperti halnya masalah-msalah lain yang dihadpi manusia ada yang sudah dijelaskan permasalahannya dalam Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang kongkret, sehingga tidak timbul macam-macam interpretasi, bahkan mencapai ijma’ (konsensus) di kalangan ulama dan umat Islam. Misalnya kedudukan suami istri, bapak, ibu dan anak (lelaki atu perempuan) sebagai ahli waris yang tidak bisa tertutup oleh ahli waris lainnya dan juga hak bagiannya masing-masing.[5]<br /><br />Selain dari itu masih banyak masalah warisan yang dipersoalkan atau diperselisihkan. Misalnya ahli waris yang hanya terdiri dari dua anak perempuan. Menurut kebanyakan ulama, kedua anak perempuan tersebut mendapat bagian dua pertiga, sedangkan menurut Ibnu Abbas, seorang ahli tafsir terkenal, kedua anak tersebut berhak hanya setengah dari harta pusaka.[6] Demikian pula kedudukan cucu dari anak perempuan sebagai ahli waris, sebagai ahli waris jika melalui garis perempuan, sedangkan menurut syiah, cucu baik melalui garis lelaki maupun garis perempuan sama-sama berhak dalam warisan.[7]<br /><br />Penyebab timbulnya bermacam-macam pendapat dan fatwa hukum dalam berbagai masalah waris adalah cukup banyak.[8] Tetapi ada dua hal yang menjadi penyebab utamanya, yakni :<br /><br />1. Metode dan pendekatan yang digunakan oleh ulama dalam melakukan ijtihad berbeda; dan<br /><br />2. Kondisi masyarakat dan waktu kapan ulama melakukan ijtihad juga berbeda.<br /><br />Hal-hal tersebut itulah yang menyebabkan timbulnya berbagai mazhab atau aliran dalam hukum fiqh Islam, termasuk hukum waris. Maka dengan maksud mempersatukan dan memudahkan umat Islam dalam mencari kitab pegangan hukum Islam, Ibnu Muqqafa (wafat tahun 762 M) menyarankan Khalifah Abu Ja’far al-Mansur agar disusun sebuah Kitab Hukum Fiqh Islam yang lengkap berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah,dan ra’yu yang sesuai dengan keadilan dan kemaslahatan umat. Khalifah Al-Mansur mendukung gagasan tersebut. Namun gagasan tersebut tak mendapat respon yang positif dari ulama pada waktu itu, karena ulama tak mau memaksakan pahamnya untuk diikuti umat, karena mereka menyadari bahwa hasil ijtihadnya belum tentu benar. Imam Malik juga pernah didesak oleh Khalifah Al-Mansur dan Harun al-Rasyid untuk menyusun sebuah kitab untuk menjadi pegangan umat Islam, karena setiap bangsa atau umat mempunyai pemimpin-pemimpin yang lebih tahu tentang hukum-hukum yang cocok dengan bangsa atau umatnya.<br /><br />Turki adalah negara Islam yang dapat dipadang sebagai pelopor menyusun UU Hukum Keluarga (1326 H) yang berlaku secara nasional, dan materinya kebanyakan diambil dari maznab Hanafi, yang dianut oleh kebanyakan penduduk Turki.<br /><br />Di Mesir, pemrintah membentuk sebuah badan resmi terdiri dari para ulama dan ahli hukum yang bertugas menyusun rancangan berbagai undang-undang yang diambil dari hukum fiqh Islam tanpa terikat suatu mazhab dengan memperhatikan kemaslahatan dan kemajuan zaman. Maka dapat dikeluarkan UU Nomor. 26 tahun 1920, UU Nomor 56 tahun 1923, dan UU Nomor 25 Tahun 1929, ketiga UU tersebut mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, nafkah, idah, nasab, mahar, pemeliharaan anak dan sebagainya. Hanya UU pertama yang masih diambil dari mazhab empat, sedangkan UU kedua dan ketiga sudah tidak terikat sama sekali dengan mazhab empat. Misal pasal tentang batas minimal usia kawin dan menjatuhkan talak tiga kali sekaligus hanya diputus jatuh sekali. Kemudian tahun 1926 sidang kabinet atau usul Menteri Kehakiman (Wazirul ‘Adl menurut istilah disana) membentuk sebuah badan yang bertugas menyusun rancangan UU tentang Al-Akhwal al-Syakhsiyyah, UU wakaf, waris, wasiat dan sebagainya. Maka keluarnya UU Nomor 77 Tahun 1942 tentang waris secara lengkap. Di dalam UU waris ini terdapat beberapa ketentuan yang mengubah praktek selama ini. Misalnya saudara si mati (lelaki atau permpuan) tidak terhalang oleh kakek, tetapi mereka bisa mewarisi bersama dengan kakek. Demikian pula pembunuhan yang tak sengaja menggugurkan hak seseorang sebagai ahli waris.[9] <br /><br />Di Indonesia hingga kini belum pernah tersusun Kitab Hukum Fiqh Islam yang lengkap tentang Al-Akhwal al-Syakhsyiyah termasuk hukum waris, yang tidak berorientasi dengan mazhab, tetapi berorientasi dengan kemaslahatan dan kemajuan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, baik penyusunannya itu dilakukan oleh lembaga pemerintah atau lembaga swasta ataupun olah perorangan (seorang ulama).<br /><br /><br />III. Pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia<br /><br />Sejak berdirinya kerajaan-krajaan Islam di Nusantara (Demak dan sebagainya) dan juga pada zaman VOC, hukum Islam sudah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam.<br /><br />Karena itu, pada waktu pemerintah kolonial Belanda mendirikan Pengadilan Agama.[10] Di Jawa dan Madura pada tauhun1882 (Stb. 1882 Nomor 152) para pejabatnya telah dapat menentukan sendiri perkara-perkara apa yang menjadi wewenangnya, yakni semua perkara yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, mahar, nafkah, sah tidaknya anak, perwalian, kewarisan, hibah, sedekah, Baitul Mal, dan wakaf.[11] Sekalipun wewenang Pengadilan Agama tersebut tidak ditentukan dengan jelas.<br /><br />Pada tahun 1937, wewenang pengadilan agama mengadili perkara waris dicabut dengan keluarnya Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 untuk jawa dan Madura dan Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 untuk Kalimantan Selatan.[12] <br /><br />Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan sampai Belanda dan Jepang meninggalkan Indonesia belum terbentuk secara resmi. Namun ia (pengadilan agama) tetap menjalankan tugasnya sebagai bagian dari Pengadilan Adat atau Pengadilan Sultan. Baru pada tahun1957 diundangkan PP Nomor 45 Tahun1957 yang mengatur Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan dengan wewenang yang lebih luas, yaitu disamping kasus-kasus sengketa tentang perkawinan juga mempunyai wewenang atas waris, hadhanah, wakaf, sedekah, dan Baitul Mal. Tetapi peraturan yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama harus dikuatkan oleh Pengadilan Umum tetap berlaku.[13]<br /><br />Menurut Daniel D. Lov, seorang sarjana Amerika yang menulis buku Islamic Courts in Indonesia, hasil penelitiannya pada Pengadilan Agama di Indonesia, bahwa pengadilan agama di Jawa dan Madura sekalipun telah kehilangan kekuasaanya atas perkara waris tahun 1937, namun dalam kenyataanya masih tetap menyelesaikan perkara-perkara waris dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Hal ini terbukti, bahwa Islam lebih banyak yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama daripada ke Pengadilan Negeri.[14] Dan penetapan Pengadilan Agama itu sekalipun hanya berupa fatwa waris yang tidak mempunyai kekuatan hukum, tetapi kebanyakan fatwa-fatwa warisnya diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Bahkan di Jawa sudah sejak lama fatwa waris Pengadilan Agama diterima oleh notaris dan para hakim Pengadilan Negeri sebagai alat pembuktian yang sah atas hak milik dan tuntutan yang berkenaan dengan itu. Demikian pula halnya dengan pejabat pendaftaran tanah di Kantor Agraria.[15]<br /><br />Pada tahun 1977/1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universita Indonesia mengadakan penelitian di lima daerah, yakni D.I. Aceh, Jambi, Palembang, DKI Jaya, dan Jawa Barat. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :<br /><br />1. Masyarakat Islam di lima daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 91,35%, sedang yang menghendaki berlakunya hukum waris adat sebanyak 6,65%<br /><br />2. Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama 77,16%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri 15,5%<br /><br />Kemudian kedua lembaga tersebut di atas mengadakan penelitian pada tahun 1978/1979 di sembilan daerah, yakni : Jakarta Barat, Kota Cirebon, Kota Serang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Mataram dan sekitarnya, N.T.B., dan Kota Banjarmasin. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :<br /><br />1. Masyakarat Islam di sembilan daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 82,9%, sedangkan yang menghendaki berlakunya hukum waris adat bagi mereka hanya 11,7%<br /><br />2. Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama mengadili kasus warisnya sebanyak 68,3%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri sebanyak 27,7%.<br /><br />Karena itu apabila sengketa warus yang terjadi antara orang Islam diajukan ke Pengadilan Negeri, maka seharusnya diputus menurut hukum waris Islam sesuai dengan agama yang bersangkutan berdasarkan isi pasal 131 dan juga Keputusan Mahkamah Agung Nomor 109K/Sip/1960 tanggal 20-9-1960, yang menyatakan bagi golongan pribumi berlaku hukum adat, sedangkan hukum faraid (hukum waris Islam) diberlakuka sebagai hukum adat, karena merupakan the living law dan menjadi cita-cita moral dan hukum bangsa Indonesia.[16]<br /><br />Karena itu, patut disesalkan apabila kasus-kasus warisan keluarga Muslim seperti kasus warisan H. Subhan Z.E. diputus oleh Pengadilan Negeri menurut hukum adat pada tanggal 16 Maret 1973 (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dengan pertimbangan antara lain, “Walupun pewaris/almarhum H. Mas Subhan adalah seorang tokoh Islam di Indonesia tidak berarti dapat diberlakukan hukum waris Islam oleh karena almarhum/pewaris berasal dan tempat tinggal di Jawa”.<br /><br />Jelaslah, bahwa hakim Pengadilan Negeri yang mengadili kasus H. Subhan Z.E. tersebut masih menganut teori resepsi yang telah “usang” itu. Sebab UUD 1945 sebagai konstitusi RI dengan sendirinya telah menghapus Indische Staatsregeling sebagai konstitusi yang dibuat pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.[17] Sebagai salah satu fakta yang menunjukkan teori resepsi telah ditinggalkan, ialah UU Perkawinan Nomor 1/1974. Sebab di dalamnya terdapat beberapa pasal dan penjelasannya yang menunjukkan peranan agama untuk sahnya perkawinan dan perjanjian perkawinan dan sebagainya tanpa ada embel-embel “yang telah diterima oleh hukum ada”.[18]<br /><br /><br />IV. Penutup <br /><br />Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapatlah disampaikan beberapa kesimpulan dan saran/harapan sebagai berikut :<br /><br />1. Hukum Islam khususnya hukum keluarganya termasuk hukum warisnya telah lama dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia atas dasar kemauan sendiri sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam. Karena itu, hukum Islam tersebut hendaknya dijadikan sumber yang utama untuk pembentukan hukum nasional (mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran hukum agamanya), di samping hukum-hukum lain yang hidup di negara Indonesia<br /><br />2. Di Indonesia hingga kini belum ada kitab/himpuna hukum Islam yang lengkap terutama mengenai hukum keluarga Islam termasuk hukum waris Islam Indonesia, baik yang tradisional maupun yang modern. Karena itu, hendaknya para ulama dan cendekiawan Muslim segera menyusun Himpunan Hukum Islam tersebut tanpa terikat dengan suatu madzhab tertentu, tetapi hukum Islam tersebut harus bisa memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan kemaslahatan umat, dan kemajuan zaman.<br /><br />3. Akibat politik hukum pemerintah kolonial Belanda yang hendak mengikis habis pengaruh Islam dari negara jajahannya – Indonesia, maka secara sistematis step by step Belanda mencabut hukum Islam dari lingkungan tata-hukum Hindia Belanda. Dan akibat politik hukum Belanda yang sadis itu masih dirasakan oleh umat Islam Indonesia sampai sekarang. Karena itu, sesuai dengan semangat Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen dan murni, maka hendaknya produk-produk hukum warisan kolonial dan warisan Orde Lama, dapat segera dicabut dan diganti dengan hukum nasional yang bisa memenuhi rasa keadilan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.<br /><br />4. Khusus hukum waris Islam yang ternyata diterima dan dikehendaki berlakunya oleh umat Islam di semua daerah yang telah diteliti oleh BPHN dan Fakultas Hukum UI pada tahun 1977-1979, dan praktek-praktel Pengadilan Agama dalam hukum waris Islam yang sangat mengesankan; maka sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, hendaknya kedudukan dan wewenang Pengadilan Agama disejajarkan dengan Pengadilan Negeri. Karena itu, UU tentang Struktur dan Yurisdiksi Pengadilan Agama yang akan diundangkan nanti benar-benar menempatkan kedudukan Pengadilan Agama sejajar dengan Pengadilan Negeri dan wewenang Pengadilan Agama sekurang-kurangnya dikembalikan seperti semula sebelum ada teori resepsi Snouck Hurgronje. Sebab teori resepsi ini bertentangan dengan ajaran Islam. Sebaliknya teori reception in complexuvan de Berg itulah yang sesuai dengan ajaran Islam.<br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980.<br /><br />Biro Pusat Statistik, Penduduk Indonesia Menurut Propinsi, Seri L No. 3, Tabel 6. Cf. Tabel 9.<br /><br />Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983. Cf. Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982.<br /><br />Muhammad Sallam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960<br /><br />M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975.<br /><br />Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984.<br /><br />Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981.<br /><br />___________, “Pelaksanaan Hukum Faraid di Indonesia”, Al-Mizan, No. 2 Tahun I, 1983.<br /><br />Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963.<br /><br />Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983.<br /><br />Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984.<br /><br /><br /><br />[1] Mengenai hukum Islam, hukum adat, hukum Eropa yang berlaku di Indonesia dewasa ini, vide Moch. Koesnoe, Perbandingan antara Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat. Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS, Kaliurang, 1980, hlm. 1-20<br /><br />[2] Berdasarkan sensus penduduk tahun 1980, penduduk Indonesia menurut agama berjumlah 147.490.298 jiwa yang beragama Islam 125.462.176 jiwa (87,09%), vide Biro Pusat Statistik, Penduduk Indonesia Menurut Propinsi, Seri L No. 3, Tabel 6, hlm. 20-21. Cf. Tabel 9, hlm. 26-27<br /><br />[3] Mengenai pandangan Islam terhadap adat/hukum adat, vide Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta, Nur Cahaya, 1983, hlm. 27-34. Cf. Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam), Jakarta, Bina Aksara, 1982, hlm/ 65-70<br /><br />[4] Vide Muhammad Sallam Madkur, Al-Magkhal lil Fiqh al-Islamy, Cairo, Dar al-Nahdhah al-‘Arabiyah, 1960, hlm. 211-212. Dan untuk memahami/mencari hikmah di balik ketetapan suatu hukum Islam, vide M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1975, hlm. 380-404<br /><br />[5] Perhatikan al-Qur’an Surat al-Nisa ayat 11 dan 12<br /><br />[6] Vide Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta, Gunung Agung, 1984, hlm. 66<br /><br />[7] Ibid., hlm. 57<br /><br />[8] Mengenai sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat/fatwa hukum, vide Masjfuk Zuhdi, Ijtihad dan Problematikanya dalam Memasuki Abad XV Hijriyah, Surabaya, Bina Ilmu, 1981, hlm. 16-17. Dan mengenai metode ijtihad yang dipakai oleh Imam Mazhab Empat, Ibid., hlm. 22-26<br /><br />[9] Vide Muhammad Sallam Madkur, op.cit., hlm. 118-127<br /><br />[10] Nama resminya Priester Road (Pengadilan Pendeta), nama yang asing bagi umat Islam Indonesia sendiri, dan pemberian nama yang salah, karena Islam tak mengenal kependetaan, sebab Islam punya prinsip equality before God.<br /><br />[11] Vide Notosusanto, Organisasi dan Jurisprudensi Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, B.P. Gadjah Mada, 1963, hlm. 10<br /><br />[12] Perhatikan pasal 2a Stb. 1937 Nomor 116 dan 610 dan pasal 3 Stb. 1937 Nomor 638 dan 639 yang menetapkan yurisdiksi Pengadilan Agama di Jawa-Madura dan Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan.<br /><br />[13] Bustanul Arifin, “Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia”, Al-Mizan, Nomor 3 Tahun I, 1983, hlm. 24-25<br /><br />[14] Ny. Habibah Daud mengadakan penelitian di DKI Jakarta pada tahun 1976, dan hasilnya bahwa dari 1081 orang hanya 47 orang yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Negeri (4,35%), dan 1034 orang (96,65%) mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama. Vide Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984m hlm. 24-25<br /><br />[15] Ibid., hlm. 25<br /><br />[16] Vide Masjfuk Zuhdi, “Pelaksanaan Hukum Faraid di Indonesia”, Al-Mizan, No. 2 Tahun I, 1983, hlm. 39-40<br /><br />[17] Yang pro dan yang kontra terhadap teori resepsi Snouck Hurgronje dengan argumentasinya masing-masing, vide Sajuti Thalib, op.cit., hlm. 19-23, dan hlm. 65-72<br /><br />[18] Perhatikan pasal 2 (sahnya perkawinan) pasal 29 (sahnya perjanjian perkawinan), dan penjelasan pasal 37 (harta benda suami istri yang cerai) menunjukkan berlakunya hukum agama termasuk hukum Islam Indonesia tanpa harus disandarkan berlakunya hukum Islam tersebut pada hukum adat, tetapi cukup berdasarkan secara langsung peraturan UU yang bersangkutan dalam hal ini UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.<br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-42690529817865306522009-03-17T06:12:00.000-07:002009-03-17T06:13:36.933-07:00Cara Membagi Waris Menurut KUH Perdata<div align="justify">Cara Membagi Waris Menurut KUH Perdata<br /> <br /><br />Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).<br /><br />Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.<br /><br />Keluarga Bambang (bukan nama sebenarnya) di Solo, misalnya. Mereka mempunyai permasalahan seputar warisan sejak 7 tahun yang lalu. Awalnya keluarga ini tidak mau membawa masalah ini ke meja hijau tapi sayangnya, ada beberapa ahli waris yang beritikad buruk. Karena itu keluarga Bambang akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Hingga awal tahun 2006, kasusnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi setempat dan belum ada putusan.<br /><br />Ilustrasi ini hanya satu dari banyak masalah harta waris yang masuk ke pengadilan. Mengingat banyaknya kasus semacam ini, ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).<br /><br />Berhak Mendapatkan Warisan<br />Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.<br /><br />Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).<br /><br />Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.<br /><br />Tidak Berhak Menerimanya<br />Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.<br /><br />Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.<br /><br />Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.<br /><br />Pengurusan Harta Warisan<br />Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan. Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh Anda yang kebetulan akan mengurus harta warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).<br /><br />Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.<br /><br />Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka Anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada.<br /><br />Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Nah, dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.<br /><br />Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan<br />A. GOLONGAN I.<br />Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.<br /><br />Ayah<br />Ibu<br />Pewaris<br />Saudara<br />Saudara<br /><br />B. GOLONGAN II<br />Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.<br /><br />Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian<br /><br />C. GOLONGAN III<br />kakek<br />nenek<br />kakek<br />nenek<br /><br />Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.<br /><br />Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.<br /><br />D. GOLONGAN IV<br />Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.<br /><br /><br />TIP<br />Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-59551950692349204922009-03-17T05:15:00.000-07:002009-03-17T05:17:00.700-07:00Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan<div align="justify">Kewajiban Memiliki NPWP dalam Rangka Penjualan Tanah dan Bangunan<br /><br />Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli tanah dan bangunan (rumah) dalam waktu dekat segeralah mengurus NPWP bagi yang belum memilikinya, karena Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan PER-35/PJ.2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. <br /><br />Hal-hal yang diatur dalam PER-35/PJ.2008 tersebut adalah sebagai berikut:<br />1. Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan NJOP kurang dari Rp 60.000.000<br />2. Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan tanah dan atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP Wajib Pajak yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan , kecuali PPh yang dibayar kurang dari Rp 3.000.000<br /><br />Jadi mulai tanggal 9 September 2008 setiap orang yang menjual atau membeli tanah dan/atau bangunan harus memiliki NPWP<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-89399021010118629232009-03-17T05:13:00.000-07:002009-03-17T05:14:40.786-07:00Menentukan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB<div align="justify">Menentukan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB<br /><br /><br />Dalam rangka penentuan Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. <br /><br />Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan : <br /><br />1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); <br /><br />2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008, dan Rumah Susun Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi, ditetapkan sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); <br /><br />3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); <br /><br />4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada nomor 1, normor 2, dan nomor 3, ditetapkan paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); <br /><br />5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4; <br /><br />6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-70413753223771576342009-03-17T05:11:00.000-07:002009-03-17T05:12:32.331-07:00Latihan Perhitungan PBB & BPHTB<div align="justify">Latihan Perhitungan PBB & BPHTB<br /><br />LATIHAN SOAL PBB <br />Perum Perumnas mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai data sebagai berikut:<br />a. Luas Tanah 7.000 M2, NJOP = Rp 394.000/ M2 (Kelas A22)<br />b. Luas Bangunan Hunian:<br />• tipe 21 (200 unit) <br />• tipe 36 (100 unit) <br />• tipe 48 (50 unit) <br />Luas Bangunan Hunian = 10.200 M2<br />NJOP Bangunan Hunian = Rp 365.000/ M2 (Kelas A8)<br />c. Bangunan Bersama<br /> Tangga, Kaki Lima seluas 1.800 M2, Kelas A8<br />d. Bangunan Sarana<br /> Jalan, Tempat Parkir, dll = 2.000 M2, Kelas A8<br />Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian?<br /> Jawab:<br /> <br />NJOP Tanah 7.000 X 394.000 = 2.758.000.000 <br />NJOP Bangunan <br /> - Hunian 10.200 X 365.000 = 3.723.000.000 <br /> - Bersama 1.800 X 365.000 = 657.000.000 <br /> - Sarana 2.000 X 365.000 = 730.000.000 <br />Jumlah NJOP Bangunan 5.110.000.000 <br /> <br />PBB Tipe 21 <br />NJOP Tanah 21/ 10.200 x 2.758.000.000 5.678.235 <br />NJOP Bangunan 21/ 10.200 x 5.110.000.000 10.520.588 <br />NJOP Dasar Pengenaan PBB 16.198.824 <br />NJOPTKP 12.000.000 <br />NJOP untuk Penghitungan PBB 4.198.824 <br />NJKP 20% X 4.198.824 839.765 <br />PBB terutang 0,50% X 839.765 4.199 <br /> <br />PBB Tipe 36 <br />NJOP Tanah 36/ 10.200 x 2.758.000.000 9.734.118 <br />NJOP Bangunan 36/ 10.200 x 5.110.000.000 18.035.294 <br />NJOP Dasar Pengenaan PBB 27.769.412 <br />NJOPTKP 12.000.000 <br />NJOP untuk Penghitungan PBB 15.769.412 <br />NJKP 20% X 15.769.412 3.153.882 <br />PBB terutang 0,50% X 3.153.882 15.769 <br /> <br />PBB Tipe 48 <br />NJOP Tanah 48/ 10.200 x 2.758.000.000 12.978.824 <br />NJOP Bangunan 48/ 10.200 x 5.110.000.000 24.047.059 <br />NJOP Dasar Pengenaan PBB 37.025.882 <br />NJOPTKP 12.000.000 <br />NJOP untuk Penghitungan PBB 25.025.882 <br />NJKP 20% X 25.025.882 5.005.176 <br />PBB terutang 0,50% X 5.005.176 25.026 <br /> <br /> <br />LATIHAN SOAL BPHTB <br />SOAL 1<br />Pada tanggal 1 Maret 2008, Bapak Gideon membeli sebuah rumah seluas 200 M2 yang berada diatas sebidang tanah hak milik seluas 500 M2 di Kota Bogor dengan harga perolehan sebesar Rp500.000.000,. Berdasarkan data SPPT PBB atas objek tersebut ternyata NJOPnya sebesar Rp.600.000.000,- (tanah dan bangunan). Bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- maka berapa BPHTB yang harus dipenuhi oleh Bapak Gideon? <br />Jawab: NPOP = Rp 600.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 550.000.000 Tarif 5% BPHTB = Rp 27.500.000 2. <br /> <br />SOAL 2<br />Seorang cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas 300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp300 juta. Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50 juta maka hitunglah BPHTB yang terutang? <br />Jawab: NPOP = Rp 300.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 250.000.000 Tarif 50% x 5% BPHTB = Rp 6.250.000 <br /> <br />SOAL 3<br />Sebuah perusahaan negara milik daerah ( BUMD Perpakiran ) menerima hak pengelolaan dari pemerintah sebidang tanah dan sebuah gedung untuk parkir dengan nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp1 milyar. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan SPPT PBB dengan NJOP sebesar Rp1,25 milyar. Apabila NPOPTKP atas daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta maka hitunglah besarnya BPHTB yang harus dibayar oleh BUMD Perpakiran tersebut? <br />Jawab: <br />NPOP = Rp 1.250.000.000 NPOPTKP = Rp 50.000.000 NPOPKP = Rp 1.200.000.000 Tarif 50% x 5% BPHTB = Rp 30.000.000 <br /> <br />SOAL 4<br />Bapak Krosbin Simatupang membeli sebidang tanah di Surabaya pada tanggal 5 Januari 2003 dengan harga perolehan menurut PPAT sebesar Rp.300.000.000,- dan BPHTBnya telah dibayar lunas pada tanggal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu pada tanggal 7 Pebruari 2003, ternyata NJOP PBB atas tanah tersebut adalah sebesar Rp.350.000.000,- Pada tanggal 1 Maret 2003 diperoleh data baru (novum), ternyata transaksi yang benar atas tanah tersebut adalah sebesar Rp400.000.000,- Atas temuan-temuan tersebut diatas Kepala Kantor Pelayanan PBB Surabaya Satu telah menerbitkan SKBKB pada tanggal 7 Pebruari 2003 dan SKBKBT pada tanggal 1 Maret 2003. Berapa BPHTB yang harus dibayar oleh Bapak Krosbin Simatupang tersebut berdasarkan SKBKB dan SKBKBT yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB tersebut bila NPOPTKP ditentukan sebesar Rp50.000.000,- ? <br />Jawab : <br />• BPHTB yang telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2003 adalah: 5% x (300.000.000 - 50.000.000) = Rp12.500.000, <br />• BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 7 Pebruari 2003 : 5% x (350.000.000 - 50.000.000) = Rp15.000.000,- <br />• BPHTB yang telah dibayar = Rp12.500.000,- <br />• BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,- <br />• Denda : 2 x 2% x Rp2.500.000,- = Rp 100.000,- SKBKB = Rp 2.600.000,- 3. BPHTB yang seharusnya terutang pada tanggal 1 Maret 2003 : 5% x (400.000.000 - 50.000.000) = Rp17.500.000,- <br />• BPHTB yang telah dibayar = Rp15.000.000,- <br />• BPHTB kurang bayar = Rp 2.500.000,- <br />• Sanksi administrasi ( 100% ) = Rp 2.500.000,- SKBKBT = Rp 5.000.000,- <br /><br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-89673752371152476342009-03-17T05:02:00.000-07:002009-03-17T05:03:00.755-07:00BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)<div align="justify">BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)<br /> <br />A. SUBJEK PAJAK (250304 ) <br />1. Siapa Subjek BPHTB ?<br /><br />Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. <br /> <br />B. OBJEK PAJAK (250304 )<br />1. Apa yang menjadi objek BPHTB ? <br />Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi: <br />a. Pemindahan hak karena:<br />• jual beli; <br />• tukar-menukar; <br />• hibah; <br />• hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia; <br />• waris; <br />• pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut; <br />• pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama; <br />• penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang; <br />• pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut; <br />• penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung; <br />• peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut; <br />• pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama; <br />• hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah. <br /> b. Pemberian hak baru karena:<br />• 1. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak; <br />• 2. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br />• o Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. <br />• o Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah wasiat pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun 2000; <br />• o Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak pengelolaan pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun 2000; <br /> 2. Apa saja yang termasuk hak atas tanah ? <br />Hak atas tanah meliputi : <br />a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah; <br />b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku; <br />c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. <br />d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br />e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.<br />f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. <br /> <br />3. Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?<br />• objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; <br />• objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; <br />• objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; <br />• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; <br />• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf; <br />• objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. <br /> <br />• o Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum. <br />• o Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah. <br />• o Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun. <br /> <br />C. TARIF PAJAK (250304 ) <br /> <br />1. Berapa besarnya tarif BPHTB ? <br />Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen). <br /> <br />D. DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (250304 ) <br />1. Apakah dasar pengenaan BPHTB ? <br />Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu a. jual beli adalah harga transaksi;<br />• b. tukar-menukar adalah nilai pasar; <br />• c. hibah adalah nilai pasar; <br />• d. hibah wasiat adalah nilai pasar; <br />• e. waris adalah nilai pasar; <br />• f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar; <br />• g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; <br />• h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; <br />• i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; <br />• j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar; <br />• k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; <br />• l. peleburan usaha adalah nilai pasar; <br />• m. pemekaran usaha adalah nilai pasar; <br />• n. hadiah adalah nilai pasar; <br />• o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang. <br />Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. <br />• Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. <br />• Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan. <br /> <br />2. Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB ?<br />Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang. <br />3. Berapa besarnya NPOPTKP ?<br />NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).<br />• Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. <br />• Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000. <br /> <br />4. Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?<br />• BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak; <br />• NPOP Kena Pajak = NPOP - NPOPTKP. <br /> <br />E. SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG (250304 ) <br />1. Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:<br />• a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; <br />• b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; <br />• c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; <br />• d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; <br />• e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; <br />• f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; <br />• g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang. <br />• h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; <br />• i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan; <br />• j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; <br />• k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; <br />• l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; <br />• m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; <br />• n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta; <br />• o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. <br /> <br />2. Dimana tempat BPHTB terutang? <br />Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. <br /> <br />F. PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN (250304 )<br /> <br />1. Sistem apakah yang dipakai sebagai dasar pemungutan BPHTB ? <br />Sistem self assessment, dimana Wajib Pajak membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. <br />2. Bagaimana cara membayar BPHTB ? <br />BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB). <br />3. Dalam waktu berapa lama SKBKB dapat diterbitkan ? <br />Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar. <br />4. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKB ? <br />BPHTB terutang dalam SKBKB adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan diterbitkannya SKBKB dimaksud.<br /> <br />5. Dalam waktu berapa lama SKBKBT dapat diterbitkan ? <br />Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB. <br />6. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKBT ? <br />BPHTB terutang dalam SKBKBT adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.<br /> <br />7. Bilamana STB diterbitkan ? <br />Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) diterbitkan apabila : a. BPHTB yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga. <br />8. Berapa besarnya BPHTB terutang dalam STB ? <br />BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau kurang dibayar dan akibat salah tulis dan atau hitung adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya BPHTB. <br />9. Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan BPHTB ? <br />STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa. <br />10. Apakah dasar penagihan BPHTB ?<br />• Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah. <br />• Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. <br /> <br />11. Berapa lama jangka waktu pelunasan SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah?<br />• BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak; <br />• Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie). <br /> G. KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN (250304 ) <br />1. Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan BPHTB ? <br />Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah : a. SKBKB, yaitu surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; b. SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan; c. SKBLB, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang; d. SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar.. <br />2. Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB ? <br />• Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB dengan mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu didukung dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar; <br />• Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. <br />• Melampirkan foto kopi sebagai berikut : <br />• o Fotocopy SSB <br />• o Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN <br />• o Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim <br />• o Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain <br />• Ø Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; <br />• Ø Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. <br /> <br />3. Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan BPHTB ? <br />Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. <br />4. Apa yang dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan ? <br />Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. <br />5. Apa bentuk keputusan keberatan ? <br />Keputusan Keberatan dapat berupa :<br />• menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya. <br />• menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti kebenarannya. <br />• menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti kebenarannya. <br />• menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah BPHTB-nya. <br />6. Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?<br />• Wajib Pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP). <br />• Permohonan dimaksud diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. <br />7. Apa bentuk putusan Banding ? <br />Putusan Banding dapat berupa :<br />• - menolak; <br />• - mengabulkan sebagian atau seluruhnya; <br />• - menambah pajak yang harus dibayar; <br />• - tidak dapat diterima; <br /> 8. Bagaimana sifat Putusan Banding ? <br />Putusan Banding oleh BPP bukan merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. <br />9. Bagaimana jika Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ? <br />Apabila putusan banding menerima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.<br /> <br />10. Kepada siapa pengurangan BPHTB dapat diberikan ? <br />Pengurangan BPHTB dapat diberikan Wajib Pajak melalui permohonan karena: a. kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek BPHTB, atau b. kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau c. tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.<br /> <br />H. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (250304 ) <br />1. Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran BPHTB ? <br />Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi dalam hal : <br />a. BPHTB yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang; <br />b. BPHTB yang dibayar tidak seharusnya terutang; <br />c. permohonan pengurangan dikabulkan; <br />d. pengajuan keberatan atas ketetapan BPHTB dikabulkan seluruhnya atau sebagian; <br />e. permohonan banding terhadap keputusan keberatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian; <br />f. perubahan peraturan. <br /> <br />2. Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran BPHTB ? <br />Kelebihan Pembayaran PBB dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.<br /> <br />3. Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dimaksud ? <br />Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan serta Kepala KPPBB harus menerbitkan SKBLB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.<br /> <br />4. Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB ? <br />Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan (sederhana dan lapangan) menerbitkan:<br />• SKBLB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran BPHTB yang tidak seharusnya terutang; <br />• SKBN, apabila jumlah BPHTB yang dibayar sama dengan jumlah BPHTB yang terutang; <br />• SKBKB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang. <br />• <br />5. Kapan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan ? <br />Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKBLB, yaitu dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) oleh Kepala KPPBB. Dalam hal Kepala KPPBB terlambat menerbitkan SPMKB, maka Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai dengan diterbitkannya SPMKB dimaksud. <br /> <br />I. PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB (250304 ) <br />1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan BPHTB ? <br />Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :<br />• - 20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota <br />• - 16 % (enambelas persen) untuk propinsi; <br />• - 64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota. <br /> <br />J. KETENTUAN BAGI PEJABAT (250304 ) <br />1. Kapan Pejabat dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan, menandatangani risalah lelang, menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah (SKPH), mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat ? <br />• Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. <br />• Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. <br />• Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan SKPH hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. <br />• Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB. <br />2. Apa sanksi bagi PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan/risalah lelang tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ? <br />Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. <br />3. Apa kewajiban PPAT/Notaris atau Pejabat Lelang Negara ?<br />• Melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPPBB setempat) selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. <br /> 4. Apa sanksi bagi PPAT/Notaris yang tidak melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ke KPPBB ? <br />Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. <br />5. Apa sanksi bagi Pejabat Pertanahan yang menandatangani dan menerbitkan SKPH atau mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ? <br />Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. <br />6. Apa sanksi bagi Kepala Kantor Lelang Negara yang tidak melaporkan pembuatan risalah lelang ke KPPBB ? <br />Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.<br /><br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-11767805126506074162009-03-17T01:09:00.000-07:002009-03-17T01:13:55.532-07:00NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH<div align="justify"><strong>NORMA NORMA PENDAFTARAN TANAH</strong><br /><br />Mengacu kepada ketentuan perundangan pendaftaran Tanah di Indonesia yang ketentuan pelaksanaannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma-norma pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain: <br /><br />Pertama, tahapan pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.<br /><br />Kedua, tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.<br /><br />Ketiga, tahapan penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.<br /><br />Keempat, tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma: <br />(a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; <br />(b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah dimaksud.<br /><br />Kelima, tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma: <br />(a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; <br />(b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi asas contradictoir delimitatie; <br />(c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ; <br />(d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.<br /><br />Keenam, tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.<br /><br />Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.<br /><br />Kedelapan, tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.<br />Kesembilan, tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.<br /><br />Kesepuluh, tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-86987430020579236472009-03-09T11:34:00.000-07:002009-03-09T11:35:41.310-07:00Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian II<div align="center"><strong>Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah <br /><br />Bagian II</strong></div><div align="justify"><strong></strong></div><div align="justify"><strong></strong><br /><br />Peralihan Hak - Pewarisan<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.<br />3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat:<br /> 1. Permohonan<br /> 2. Kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang <br /> bersangkutan).<br />2. Sertipikat hak atas tanah/sertipikat HMSRS.<br />3. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.<br />4. Fotocopy identitas diri dan KK dari para ahli waris dan penerima kuasa yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br />5. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.<br />6. Bukti pelunasan BPHTB, jika terkena/obyek BPHTB<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.<br /> <br />Peralihan Hak - Hibah<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960<br />2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997<br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002<br />6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat:<br /> 1. Permohonan<br /> 2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).<br />2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS<br />3. Akta Hibah dari PPAT<br />4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br />5. Bukti pelunasan : **)<br /> 1. BPHTB;<br /> 2. PPh Final.<br />6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.<br />7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.<br /><br />Keterangan:<br /><br /> 1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk <br /> itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.<br /> 2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh<br /><br /><br />Peralihan Hak - Tukar Menukar<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960<br />2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997<br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002<br />6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat:<br /> 1. Permohonan<br /> 2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).<br />2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS<br />3. Akta Tukar Menukar dari PPAT<br />4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br />5. Bukti pelunasan : **)<br /> 1. BPHTB;<br /> 2. PPh Final.<br />6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.<br />7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;<br /><br /># Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).<br /># Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS<br /># Akta Jual Beli dari PPAT<br /># Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br /># Bukti pelunasan : **)<br /><br /> 1. BPHTB;<br /> 2. PPh Final.<br /><br /># Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.<br /># Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.<br /><br />Keterangan:<br /><br /> 1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.<br /> 2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh<br /><br /><br />Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960<br />2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997<br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002<br />6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat:<br /> 1. Permohonan<br /> 2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).<br />2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS<br />3. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT<br />4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br />5. Bukti pelunasan : **)<br /> 1. BPHTB;<br /> 2. PPh Final.<br />6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.<br />7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.<br /><br />Keterangan:<br /><br />1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, <br /> dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.<br />2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh<br /><br /><br /><br />Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.<br />3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Pengantar dari PPAT.<br />2. Surat Permohonan.<br />3. Sertipikat Asli.<br />4. Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan.<br />5. Akta Pendirian perusahaan/ Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman<br />6. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang). KTP asli diperlihatkan untuk semua kegiatan.<br />7. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.<br />8. Bukti pelunasan SSB BPHTB.<br />9. Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).<br />10. SPPT PBB tahun berjalan<br />11. Ijin Pemindahan Hak, jika:<br />1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;<br /> 2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.<br />12. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:<br />1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br />2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku<br />3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform<br />4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tidak benar<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: 3 hari kerja.<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br /><br />Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi - Merger<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.<br />3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Pengantar dari PPAT.<br />2. Surat Permohonan.<br />3. Sertipikat Asli.<br />4. Akta Pendirian Perusahaan / Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman.<br />5. AD ART Perusahaan masing-masing yang disahkan pejabat berwenang.<br />6. AD ART Perusahaan hasil penggabungan / peleburan yang disahkan pejabat berwenang.<br />7. Akta Penggabungan/Peleburan.<br />8. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/ peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.<br />9. Identitas pemohon mewakili perusahaan.<br />10. Identitas diri penerima kuasa jika menggunakan kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).<br />11. Bukti pelunasan SSB BPHTB.<br />12. Bukti pelunasan SSP Pph Final.<br />13. SPPT PBB tahun berjalan<br />14. Ijin Pemindahan Hak, jika:<br />1. Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;<br />2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara.<br />15. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:<br />1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br />2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku<br />3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform<br />4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tidak benar<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: 3 hari kerja.<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br /><br />Pemindahan Hak - Lelang<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.<br />3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan.<br />2. Kutipan risalah lelang.<br />3. Sertipikat Asli.<br />4. Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat dimaksud, yaitu:<br />1. Untuk Lelang non eksekusi:<br />Diproses sertipikat pengganti sebagaimana sertipikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat kegiatan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang)<br />2. Untuk lelang eksekusi:<br />Diterbitkan stp pengganti dengan nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan; Hal penerbitan sertipikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.<br />5. Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):<br />1. Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat berwenang).<br />2. Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh pejabat berwenang).<br />6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.<br />7. Bukti pelunasan harga pembelian.<br />8. Bukti SSB BPHTB.<br />9. Bukti pelunasan SSP Pph Final/Catatan hasil lelang.<br />10. Sertipikat Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan).<br />11. Surat pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.<br />12. Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: 3 hari kerja.<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br /><br /><br />Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan.<br />2. Sertipikat Hak Atas Tanah.<br />3. Sertipikat Hak Tanggungan.<br />4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:<br />1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau<br />2. Akta subrogasi, atau<br />3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan<br />5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).<br />6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br />1. Biaya: Rp. 25.000,-<br />2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).<br />3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br />Keterangan:<br /><br />Catatan:<br /><br />1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-<br />2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan<br />3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan<br />4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.<br /><br /><br /><br />Subrogasi<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan.<br />2. Sertipikat Hak Atas Tanah.<br />3. Sertipikat Hak Tanggungan.<br />4. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:<br />1. Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau<br />2. Akta subrogasi, atau<br />3. Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan<br />5. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).<br />6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br />1. Biaya: Rp. 25.000,-<br />2. Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).<br />3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br />Keterangan:<br /><br />Catatan:<br /><br />1. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-<br />2. Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan<br />3. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan<br />4. Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-1122188081525272252009-03-09T11:00:00.000-07:002009-03-09T11:16:01.601-07:00Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah Bagian I<div align="center"><strong>Jenis layanan2 BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah</strong> <br /></div><div align="justify"></div><div align="justify"><br />1. Pencatatan Sita<br />2. Hapusnya Hak Tanggungan – Roya<br />3. Roya Parsial<br />4. Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik<br />5. Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat<br />6. Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak<br />7. Hapusnya Hak<br />8. Pembatalan Sertipikat<br />9. Hak Tanggungan<br />10. Peralihan Hak - Jual Beli<br />11. Peralihan Hak – Pewarisan<br />12. Peralihan Hak – Hibah<br />13. Peralihan Hak - Tukar Menukar<br />14. Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama<br />15. Peralihan Hak - Pemasukan ke Dalam Perusahaan<br />16. Penggabungan - Peleburan Perseroan - Koperasi – Merger<br />17. Pemindahan Hak – Lelang<br />18. Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang) <br />19. Subrogasi<br />20. Merger<br />21. Ganti Nama<br />22. Ralat Nama<br />23. Penetapan Putusan Pengadilan<br />24. Pengecekan Sertipikat<br />25. Salinan Warkah / Peta / Surat Ukur<br />26. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah<br />27. Permohonan SK<br />28. Permohonan Ralat SK<br />29. Perpanjangan / Pembaruan SK<br />30. Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah<br />31. Pengembalian Batas<br />32. Pengukuran Ulang dan Pemetaan Bidang Tanah<br />33. Pengukuran<br />34. Pendaftaran Pertama Kali Konversi Sistematik<br />35. Pengakuan dan Penegasan Hak Sistematik<br />36. Pembukuan Hak Secara Sistematik<br />37. Penghapusan Catatan Buku Tanah Secara Sistematik<br />38. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi – Sporadik<br />39. Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pengakuan dan Penegasan Hak Sporadik<br />40. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar<br />41. Penetapan atau Putusan Pengadilan<br />42. Pembukuan Hak Sporadik<br />43. Pemecahan Sertipikat<br />44. Pemisahan Sertipikat<br />45. Penggabungan Sertipikat<br />46. Sertipikat Wakaf Untuk Tanah terdaftar<br />47. Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM<br />48. Pemeriksaan (Pengecekan) Sertipikat<br />49. Pemecahan Sertipikat – Perorangan<br />50. Pemisahan Sertipikat – Perorangan<br />51. Penggabungan Sertipikat – Perorangan<br />52. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko<br />53. Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko<br /><br /><br />Cerita bersambung tentang layanan seputar pendaftaran tanah Bagian I<br /><br />1. Peralihan Hak - Jual Beli<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960<br />2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997<br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002<br />6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat:<br /> 1. Permohonan<br /> 2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).<br />2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS<br />3. Akta Jual Beli dari PPAT<br />4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br />5. Bukti pelunasan : **)<br /> 1. BPHTB;<br /> 2. PPh Final.<br />6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.<br />7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.<br /><br />Keterangan:<br /><br />1*) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.<br />2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh<br /><br /><br />Terusannya masih bersambung …… <br /><br />Arsip Kantor Notaris/PPAT Herman Adriansyah<br /> <br />Pencatatan Sita<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br /> 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br /> 2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br /> 3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br /> 4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br /> 5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br /> 1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.<br /> 2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).<br /> 3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Rp. 25.000 / Sertipikat<br /> 2. Waktu: 8 jam.<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br />Keterangan:<br /><br />Catatan:<br /><br />1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).<br />2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.<br />Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya<br /><br />1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.<br />2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.<br />3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.<br /><br />Pencatatan Sita<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.<br />2. Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).<br />3. Salinan resmi dari penetapan pengadilan.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Rp. 25.000 / Sertipikat<br /> 2. Waktu: 8 jam.<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br />Keterangan:<br /><br />Catatan:<br /><br />1. Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).<br />2. Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.<br /><br />Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya<br /><br />1. Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.<br />2. Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.<br />3. Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.<br /><br /><br />Hapusnya Hak Tanggungan - Roya<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960<br />2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002<br />5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.<br />2. Fotocopy identitas diri pemegang hak, dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan aslinya.<br />3. Sertipikat hak atas tanah /Sertipikat HMSRS dan Sertipikat Hak Tanggungan.<br />4. Surat Pernyataan dari kreditur bahwa hutangnya telah lunas atau Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan;<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,-<br /> 2. Waktu: Paling lama 7 (tujuh) hari.<br /><br />Keterangan:<br /><br />1. Roya 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000;<br />2. Roya 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.<br />3. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak tanggungan yang dihapus<br />4. Roya lebih dari 1 (satu) HT yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah obyek HT dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya HT dan dikalikan dengan banyak obyek hak atas tanah obyek HT.<br /><br /><br />Roya Parsial<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.<br />3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.<br />2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).<br />3. Sertipikat Hak Atas Tanah.<br />4. Sertipikat Hak Tanggungan.<br />5. Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.<br />6. Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:<br />1. Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau<br />2. Risalah lelang, atau<br />3. Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Rp. 25.000,-<br /> 2. Waktu: 7 hari (UU 4 tahun 1996).<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br />Keterangan:<br /><br />1. Roya 1 (satu) hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-<br />2. Roya 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek Hak Tanggungan.<br />3. Roya lebih dari 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000-<br />4. Roya lebih dari 1(satu) Hhak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah pada satu kegiatan pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknyha Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.<br /><br /><br />Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan.<br />2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).<br />3. Kelengkapan kekurangan persyaratan data yuridis dan data fisik, Akta perdamaian, Surat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: 3 hari kerja.<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br /><br />Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat<br /><br /><br />Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />4. Permenag No. 3 tahun 1999.<br />5. Permenag No. 9 tahun 1999.<br />6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan.<br />2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).<br />3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.<br />4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).<br />5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /><br /><br />Hapusnya Hak<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />5. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Permohonan.<br />2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).<br />3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.<br />4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).<br />5. SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).<br />6. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Rp. 25.000 / Bidang<br /> 2. Waktu: 7 hari kerja.<br /> 3. 1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.<br /><br />Keterangan:<br /><br />7 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.<br /> <br />Pembatalan Sertipikat<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).<br />2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.<br />3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.<br />4. Permenag No. 3 tahun 1999.<br />5. Permenag No. 9 tahun 1999.<br />6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.<br />7. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat Permohonan.<br />2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).<br />3. Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.<br />4. Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).<br />5. Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Rp. 25.000,- / Bidang<br /><br /><br />Hak Tanggungan<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960<br />2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002<br />5. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />6. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat:<br /> 1. Permohonan dari Penerima Hak Tanggungan (Kreditur);<br /> 2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan*).<br />2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS<br />3. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).<br />4. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan.<br />5. Fotocopy identitas diri pemberi HT (debitrur), penerima HT (Kreditur) dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br />6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa.<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,-<br /> 2. Waktu: Hari ke 7 (tujuh).<br /><br />Keterangan:<br /><br /> 1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.<br /><br />Catatan:<br />untuk pelayanan ini dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000 dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek HT.<br /><br /><br />Peralihan Hak - Jual Beli<br /><br />Dasar Hukum:<br /><br />1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960<br />2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000<br />3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996<br />4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997<br />5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002<br />6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997<br />7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003<br /><br />Persyaratan:<br /><br />1. Surat:<br /> 1. Permohonan<br /> 2. Kuasa otentik, jika permohonannya dikuasakan *).<br />2. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS<br />3. Akta Jual Beli dari PPAT<br />4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.<br />5. Bukti pelunasan : **)<br /> 1. BPHTB;<br /> 2. PPh Final.<br />6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.<br />7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;<br /><br />Biaya dan Waktu:<br /><br /> 1. Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat<br /> 2. Waktu: Paling lama 5 (lima) hari.<br /><br />Keterangan:<br /><br />1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, <br /> dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.<br />2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-8713201142193318692009-03-08T08:41:00.000-07:002009-03-08T08:43:01.178-07:00KAJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DAN PERMASALAHANNYA *)<div align="center">KAJIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)<br />DAN PERMASALAHANNYA *)<br /><br /></div><div align="justify"></div><div align="justify"><br />PENDAHULUAN<br /><br />Dalam perundang-undangan PPAT maupun Notaris adalah merupakan "pejabat umum" yang diberikan kewenangan membuat "akta otentik" tertentu. Yang membedakan keduanya adalah Landasan hukum berpijak yang mengatur keduanya. PPAT adalah UU No. 5 tahun 1960, PP No. 24 tahun 1997, PP No. 37 tahun 1998 dan PerKBPN No. 1 tahun 2006, sedangkan Pejabat Notaris adalah UU No. 30 tahun 2005. Perbedaan tersebut tergambar dengan jelas lembaga hukum yang bertanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan, tugas dan kewenangannya dalam rangka pembuatan akta-akta otentik tertentu, system pembinaan dan pengawasannya.<br /><br />Pejabat Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan dibawah pembinaan dan pengawasan ada pada pejabat yang ada dibawah kementerian tersebut yakni Pengadilan negeri. PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN), sedangkan pembinaan dan pengawasannya ada pada pejabat yang ditunjuk dalam tingkat daerah kabupaten / kota hal ini Kepala Kantor pertanahan setempat.<br /><br />Produk hukum yang dihasilkan adalah akte otentik, namun berbeda jenisnya. Didalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pejabat notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, dst, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Disamping itu dikatakan notaris berwenang pula antara lain : "membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan". ( lihat pasal 15 UU No. 30 tahun 2004). <br /><br />PPAT sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah susun yang terletak diwilayah kerjanya (lihat UU No. 5 tahun 1960, PP No.24/1997, PP No. 37/1998 yo. Permenag/KBPN No.1 / 2006). <br /><br />Persoalan hukumnya, sampai saat ini masih terjadi Pro dan kontra penjabaran lebih lanjut berkaitan kewenangan pembuatan akta pertanahan?.<br /><br />TUGAS KEWENANGAN PPAT <br /><br />Sesuai ketentuan perundangan pertanahan, sebagaimana diatur dalam ketentuan ini diuraikan secara rinci dalam pasal 2 – 6 peraturan KBPN No. 1 tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari PP No. 37 tahun 1998 dan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam PP No. 24 tahun 1997, Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997, dijelaskan Tugas pokok dan kewenangan PPAT yakni, melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan tugas pembuatan akta (otentik) sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu di daerah kerjanya yang ditentukan oleh pemerintah ( kompetensi absolute) yakni kabupaten atau kota satu wilayah dengan wilayah kerja Kantor pertanahan. Catatan untuk PPAT sementara ( Camat ) adalah wilayah jabatan camat saat menjabat. <br /><br />Pertanyaan hukumnya adalah Dalam rangka pembuatan akta otentik atas Perbuatan hukum tertentu apa saja yang merupakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah yang menjadi tugas pokok PPAT?<br /><br />Ada 8 ( jenis ) akta PPAT yang menjadi alat bukti dan dasar perubahan data pendaftaran tanah ( lihat pasal 95 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / KBPN ( Permenag/KBPN) No. 3 tahun 1997 jo. Pasal 2 ayat 2, Per KBPN No. 1 tahun 2006)yakni: <br />1. Akta Jual beli, <br />2. Akta tukar menukar, <br />3. Akta Hibah, <br />4. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan ( inbreng), <br />5. Akta pembagian bersama, <br />6. Akta pemberian Hak guna bangunan/ hak pakai atas tanah hak milik, <br />7. Akta pemberian hak tanggungan, dan <br />8. Akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.( lihat pasal 2 ayat 2) <br /><br />Dalam rangka pembuatan akta-akta tersebut ( 8 jenis akta ), ditentukan pula bentuk akta – akta yang wajib dipergunakan oleh PPAT, dan cara pengisiannya, serta formulir yang dipergunakan sebagaimana tercantum dalam lampiran 16 s/d 23 Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997, terdiri dari bentuk: <br />a. Akta jual beli ( lampiran 16); <br />b. Akta tukar menukar (lampiran 17); <br />c. Akta hibah ( lampiran 18); <br />d. Akta pemasukan ke dalam perusahaan (lampiran 19); <br />e. Akta pembagian hak bersama (lampiran 20); <br />f. Akta pemberian hak tanggungan ( lampiran 21); <br />g. Akta pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik ( lampiran 22); <br />h. Surat kuasa membebankan hak tanggungan ( lampiran 23 ); dan apabila dalam pembuatan akta tidak sebagaimana yang ditentukan tersebut maka merupakan pelanggaran. Permasalahan yang seringkali terjadi: <br /><br />dalam pembuatan akta PPAT tidak mempergunakan bentuk, isi dan cara pembuatan akta yang telah ditentukan oleh permenag / KBPN No. 3 tahun 1997 dan tidak dihadiri oleh oleh para pihak atau kuasanya dan saksi sebagaimana yang ditentukan pasal 38 PP No. 24 tahun 1997 yo. Pasal 100 dan 101, Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997;<br /><br />PPAT tidak membacakan akta yang dibuatnya kepada para pihak dan menjelaskan maksud, dan isi akta serta prosedur pendaftarannya sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana pasal 101 Permenag/ KBPN No. 3 tahun 1997.<br /><br />PPAT melakukan pembuatan akta meskipun persyaratan yang ditentukan dalam pembuatan akta belum / tidak terpenuhi, sebagaimana diatur dalam pasal 39 PP No. 24 tahun 1997.<br />PPAT terlambat untuk mendaftarkan akta yang telah dibuatnya ke kantor Pertanahan setempat, sebagaimana di atur dalam pasal 40 PP No. 24 tahun 1997 jo. Pasal 103 Permenag / KBPN No. 3 tahun 1997.<br /><br /><br />PRINSIP YANG HARUS DILAKSANAKAN DALAM PEMBUATAN AKTA<br /><br />Dalam rangka melaksanakan tugas pembuatan akta otentik atas 8 jenis perbuatan – perbuatan hukum yang merupakan bagian daripada kegiatan pendaftaran tanah, didalam ketentuan pasal 54 Peraturan KBPN No. 1 tahun 2006 ini menentukan kewajiban yang harus dilakukan PPAT pada saat pembuatan akta yang wajib harus dipenuhi oleh PPAT:<br /><br />Sebelum pembuatan akta atas 8 jenis perbuatan hukum, PPAT wajib melakukan pengecekan/ pemeriksaan keabsahan sertifikat dan catatan lain pada kantor pertanahan setempat dan menjelaskan maksud dan tujuannya.<br /><br />Dalam pembuatan akte tersebut tidak diperbolehkan memuat kata-kata " sesuai atau menurut keterangan para pihak" kecuali didukung oleh data formil.<br /><br />PPAT berwenang menolak pembuatan akta yang tidak didasari data formil.<br />PPAT tidak diperbolehkan membuat akta atas 8 jenis perbuatan hukum dimaksud atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB).<br /><br />Dalam pembuatan akta, PPAT wajib mencantumkan NIB atau nomor hak atas tanah, nomor Surat Pemberitahuan Pajak terutang ( SPPT) PBB, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan lapangan.<br /><br /><br />SANKSI<br /><br />PPAT yang dalam melaksanakan tugasnya wajib mengikuti aturan, ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, pasal 39 dan pasal 40 (PP No. 24 tahun 1997), serta ketentuan dan petunjuk yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dikenakan tindakan administrative berupa teguran tertulis sampai pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, dengan tidak mengurangi kemungkinan dituntut ganti kerugian oleh pihak-pihak yang menderita kerugian yang diakibatkan oleh diabaikannya ketentuan-ketentuan tersebut (lihat Pasal 62 PP No. 24 tahun 1997).<br /><br />Selanjutnya, dalam peraturan jabatan PPAT ( pasal 10 PP No. 37 tahun 1998 yo. PerKBPN No. 1 tahun 2006) menjelaskan ada dua klasifikasi pemberhentian dari jabatan PPAT, diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan dengan tidak dengan hormat. <br /><br />PPAT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. permintaan sendiri; b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelah dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan yang berwenang atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk; c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; d. diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau ABRI; <br /><br />Sedangkan PPAT diberhentikan dengan dengan tidak hormat dari jabatannya, karena: a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; b. dijatuhi hukuman kurungan / penjara karena melakukan kejahatan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima ) tahun atau lebihberat berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.<br /><br /><br />JENIS PELANGGARAN<br /><br />Berdasarkan ketentuan pertanahan, pelanggaran dibedakan menjadi 2 jenis yang menjadi dasar pemberhentian PPAT. <br /><br />Pelanggaran ringan antara lain: <br />1. Memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />2. Dalam waktu 2 ( dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali; <br />3. Tidak menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya; 4. Merangkap jabatan.<br /><br />Pelanggaran berat antara lain: <br />1. Membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; <br />2. Melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; <br />3. Melakukan pembuatan akta diluar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam pasal 4 dan 6 ayat (3); <br />4. Memberikan keterangan yang tidak benar didalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan; <br />5. Membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang terletak diluar dan atau di dalam daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46; <br />6. Melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT; <br />7. Pembuatan akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir dihadapannya; <br />8. Pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang oleh PPAT yang bersangkutan diketahui masih dalam sengketa yang mengakibatkan penghadap yang bersangkutan tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta; <br />9. PPAT tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak maupun pihak yang belum atau tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; <br />10. PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya; <br />11. PPAT membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dalam keadaan cuti; <br />12. Lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.<br /><br /><br />PEMBINAAN DAN PENGAWASAN<br /><br />Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 66 ayat (3) peraturan KBPN ini pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagai berikut:<br />• Membantu menyampaikan dan menjelaskan kebijakan dan peraturan pertanahan serta petunjuk tehnis pelaksanaan tugas PPAT yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan dan peraturan perundang-undangan;<br />• Memeriksa akta yang dibuat PPAT dan memberitahukan tercara tertulis kepada PPAT yang bersangkutan apabila ditemukan akta yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai dasar pendaftaran haknya;<br />• Melakukan pemeriksaan mengenai pelaksanaan kewajiban operasional PPAT.<br /><br /><br />*) Tulisan Dr. Boedi Djatmiko HA, SH.,M.hum <br /><br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-14768608673419549572009-03-08T08:38:00.000-07:002009-03-08T08:40:02.139-07:00WEWENANG NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA TANAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 DAN KEPASTIAN HUKUM AKTA TANAH NOTARIS<div align="justify"><br />Berdasarkan dari ketentuan yang termuat dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khusunya ayat (2) huruf f, secara yuridis formal Notaris berwenang untuk membuat akta tanah. Wewenang Notaris dalam membuat akta tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat karena wewenang tersebut adalah berdasarkan pada Undang-Undang. Wewenang Notaris dalam pembuatan akta tanah ini memang berbenturan dengan wewenang dari PPAT sebagai Pejabat yang ditunjuk untuk membuat akta tanah. Meskipun perolehan kewenangan dari Notaris adalah berdasar Undang-Undang, dan PPAT hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah, namun dalam kenyataannya, Notaris tidak diperkenankan membuat akta pertanahan kalau belum lulus ujian untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki Notaris sebelum diangkat menjadi PPAT adalah berwenang sebatas membuat Perjanjian Akad Kredit yang dijaminkan oleh Debitur yang menjaminkan akta tanah sebagai jaminan Penerima fasilitas kredit dari Bank.<br /><br />Akta Tanah yang dibuat oleh Notaris adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sebagai akta otentik, karena akta tanah Notaris memenuhi unsur sebagai akta otentik, dan Notaris sendiri menurut UU Jabatan Notaris, berwenang untuk membuatnya. Namun dilihat dari produk Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berupa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk mengkonstantir suatu perbuatan hukum hak atas tanah antara para pihak ke dalam akta. Notaris yang tidak merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak mempunyai kompetensi untuk membuat perjanjian pemindahan hak atas tanah. Akta tanah yang dibuat oleh Notaris juga tidak dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah di BPN, karena dilihat dari konsideran UUJN, maka Notaris bukanlah partner kerja dari BPN dalam urusan pertanahan. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam konsideran PP No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT yang menegaskan bahwa PPAT merupakan partner kerja dari BPN dalam bidang pertanahan.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-66278212741454748112009-03-08T08:35:00.000-07:002009-03-08T08:37:26.651-07:00Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa<div align="justify"> <br /><br />1. Kebijakan Hukum Agraria Di Indonesia Dari Masa Ke Masa<br /><br />2. Kebijakan Agraria • Kebijakan Agraria di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Karena itu dalam pemaparan mengenai Kebijakan Agraria ini digunakan pendekatan kronologis dengan merunut dari masa kolonial Belanda di Indonesia. Untuk memudahkan pemahaman maka pemaparan akan dibagi menurut periodisasi waktu mengikuti perubahan politik yang terjadi dalam sejarah bangsa kita, mengingat bahwa kebijakan adalah produk politik.<br /> <br />3. Jaman Kolonial • Pada masa pemerintah kolonial Belanda mengintrodusir kebijakan agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet 1870 di Hindia Belanda. UU Agraria 1870 inilah yang kemudian membuka pintu bagi masuknya modal besar swasta asing, khususnya Belanda ke Indonesia, dan lahirlah sejumlah banyak perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Ternyata kemudian, sistem ekonomi perkebunan besar ini menyengsarakan rakyat.<br /> <br />4. Jaman Kolonial • Berbagai kritik dari sejumlah intelektual Belanda sendiri terhadap Agrische Wet 1870, antara lain Prof van Gelderen dan lain-lain. • Kata-kata Prof van Gelderen sangat terkenal, yang sampai sekarang ini juga banyak dikutip orang, yaitu: “Bangsa Indonesia (karena kebijakan Agrarishce Wet) akan menjadi bangsa koelie”, dan menjadi “koelie di antara bangsa-bangsa!”. Hal ini terbukti, tidak saja dengan catatan sejarah kita tentang kuli kontrak di perkebunan-perkebunan dengan kisah yang memilukan, tetapi menjadi suatu keadaan yang sampai hari ini terus terjadi. Kita menyaksikan hari ini fenomena migrasi dari pedesaan-pedesaan kita ke kota-kota besar dan bahkan ke luar negeri, dimana 70% lebih yang terusir dari kampung halaman itu adalah para perempuan.<br /> <br />5. Jaman Kolonial • Karena banyak kritik, maka pemerintah kolonial Belanda lalu melakukan penelitian mengenai “menurunnya kesejahteraan rakyat” (mindere welvaarts onderzoek- MWO). Kesengsaraan rakyat menjadi terbukti! • Pemerintah kolonial lalu menambil langkah kebijakan yang dikenal sebagai “Ethical Policy” (Ethische Politiek): enam program perbaikan, yaitu irigasi, reboisasi, kolonisasi (transmigrasi), pendidikan, kesehatan dan perkreditan. • Politik Etis (kecuali kesehatan), langsung atau tidak langsung, berkaitan dengan masalah agraria. Tapi ternyata tidak banyak mengubah keadaan. Bahkan sengketa-sengketa agraria juga merebak di mana-mana, dan pada tahun 1929—1933, Hindia Belanda mengalami krisis ekonomi yang sangat berat.<br /> <br />6. Jaman Kolonial Catatan Terhadap Politik Etis: • Pendidikan. Karena kolonialisme Belanda itu sifatnya ekstraktif, mengeduk sumber alam. Pendidikan baru dibangun pada awal abad ke-20, dan itupun bukan tingkat universitas. Saat Indonesia merdeka tahun 1945, di sini belum ada universitas. Yang ada hanya beberapa “sekolah tinggi” (teknik, kedokteran, hukum). Apa relevansi semua ini bagi masalah agraria? Berbeda dari berbagai negara bekas jajahan Inggris atau Spanyol, di Indonesia jumlah “pakar agraria” menjadi sangat terbatas, akibat keterbelakangan pendidikan tersebut. Sebelum Indonesia merdeka, hampir tidak ada pejuang (baik sipil maupun militer) yang mengangkat isu agraria sebagai platform perjuangan (kecuali dua orang, Soekarno dan Iwa Kusuma Sumantri). • Perkreditan Program perkreditan dalam Politik etis tersebut dalam pelaksanaannya di pedesaan mengalami hambatan karena terjadinya pertentangan paham antara Kementerian Keuangan dan kementerian Tanah Jajahan. Di Keuangan, pos-pos penting diduduki oleh pejabat- pejabat Belanda yang didominasi oleh pemikiran ekonomi neo-klasik (aliran Prof. Gongrijp), sedangkan para Pamong praja Belanda umumnya adalah penganut pemikiran neo-populis (murid-murid Prof. J.H. Boeke).<br /><br />7. Masa Pendudukan Jepang (1942—1945 / Perang Dunia II) • Petani dibebani pajak bumi sebesar 40% dari hasil produksinya. Hal ini tentu semakin memperparah kemiskinan. • Perkebunan-perkebunan besar menjadi terlantar karena ditinggalkan oleh pemiliknya (Belanda maupun modal asing lainnya). Dengan adanya lahan-lahan perkebunan yang terlantar dan kemiskinan yang parah di masyarakat, maka berbondong-bondonglah rakyat menduduki tanah- tanah bekas perkebunan yang terlantar tersebut. Pemerintah pendudukan Jepang ternyata memberi toleransi bahkan mendorong tindakan rakyat tersebut. Secara sosiologis, kenyataan ini telah menciptakan suatu collective perception di antara rakyat, bahwa seolah-olah mereka telah memperoleh kembali haknya atas tanah yang dulu dicaplok oleh Belanda (dan modal asing lainnya melalui UU Agraria kolonial 1870.<br /><br />8. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Belajar dari pengalaman masa kolonial, ditarik pelajaran bahwa sistem ekonomi perkebunan besar ternyata menyengsarakan rakyat, terutama karena telah menggusur tanah-tanah luas yang semula menjadi garapan rakyat. • Setelah Jepang menyerah kepada pasukan Sekutu, Jendral Mc Arthur memerintahkan Kaisar Hirohito untuk melaksanakan Landreform. • Begitu merdeka, para pendiri Republik menjadikan pusat perhatian utama di bidang sosial-ekonomi haruslah diletakkan pada perencanaan untuk “menata-ulang” masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Sekitar setengah tahun Indonesia merdeka, Wakil Presiden, Bung Hatta (sebagai seorang ekonom) telah menguraikan masalah “ekonomi Indonesia di masa depan”. Di antara berbagai uraian beliau yang penting di masa lalu itu, ada dua butir yang perlu disebut dan dikemudian turut menjiwai isi dan semangat UUPA 1960), yaitu: (a) tanah-tanah perkebunan besar itu dahulunya adalah tanah rakyat; (b) bagi bangsa Indonesia, tanah jangan dijadikan barang dagangan yang semata-mata digunakan untuk mencari keuntungan (komoditi komersial).<br /> <br />9. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Period 1945—1950: Uji coba landreform UU No. 13/1946 Landreform di daerah Banyumas. UU Darurat No. 13/1948 Landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. • 1948 itu pula dibentuklah sebuah Panitia Negara yang bertugas mengembangkan pemikiran dalam rangka mempersiapkan Undang-Undang Agraria yang baru, Undang-Undang Nasional, untuk menggantikan UU Agraria kolonial 1870. • Namun, karena adanya agresi Belanda (Clash ke-2, Desember 1948—Agustus 1949) maka panitia dibubarkan.<br />10. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Setelah berbagai gejolak sepanjang masa RIS dan Setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, Panitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dengPanitia Agraria Yogya (1948) kemudian dihidupkan kembali pada tahun 1951 dan dikenal sebagai Panitia Agraria Jakarta. • Sistem parlementer membuat kebinet jatuh- bangun dalam waktu singkat, kepanitiaan Agraria pun dua kali mengalami perubahan komposisi dan pengurus (Panitia Suwahyo, 1956; dan Panitia Soenaryo 1958).<br /> <br />11. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Dengan berbagai masukan dari panitia-panitia sebelumnya, Panitia ini akhirnya berhasil menyiapkan RUU yang siap untuk diajukan ke DPR. Namun, atas saran Presiden Soekarno, RUU tersebut digodog kembali oleh kerjasama DPR dengan Universitas Gajah Mada (UGM). • Hasil kerjasama DPR-UGM itu kemudian diajukan ke DPR. Tanggal 24 September 1960 RUU ini disahkan oleh DPR dan ditetapkan sebagai UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria (dikenal sebagai UUPA 1960). Demikianlah proses panjang kelahiran UUPA 1960.<br /> <br />12. Awal Indonesia Merdeka (1945—1960) • Periode 1950—1960: Situasi yang dilematis Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht, tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, di lain pihak, pemerintah -sekalipun sudah kembali menjadi NKRI, dan bukan lagi RIS sebagaimana tuntutan KMB- tetap terikat oleh perjanjian KMB yang mengandung ketentuan bahwa rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda itu. Barangkali, dilemma inilah salah satu sebab yang turut mempengaruhi mengapa proses perumusan UUPA menjadi begitu panjang (12 tahun). • Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 menasionalisasi perkebunan- perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir.<br /><br />13. Periode 1960—1965:demokrasi terpimpin • Semula periode ini direncanakan sebagai target masa pelaksanaan reforma agraria. Tetapi karena berbagai pergolakan, konsentrasi pikiran pemerintah menjadi terpecah. Berbagai masalah yang dihadapi waktu itu, antara lain karena pemerintah masih harus menghadapi masalah penyelesaian sisa-sisa pemberontakan PRRI/Permesta; tindak lanjut nasionalisasi perkebunan; perjuangan untuk kembalinya Irian Barat; dan konfrontasi dengan Malaysia. Semua masalah ini menjadi hambatan tersendiri untuk segera terlaksananya reforma agraria. • Pada sisi lain, karena UUPA 1960 itu baru berisi peraturan dasar, maka masih banyak pasal-pasal yang sedianya akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan ataupun undang- undang yang lebih operasional. Namun, karena kondisi seperti tersebut di atas, maka hal itu sebagian besar belum sempat tergarap. Penjabaran terpenting yang sudah dilakukan adalah ditetapkannya UU No. 56/1960 (yang semula dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU), yang kemudian secara populer dikenal sebagai UU Landrform, yaitu tentang “Penetapan Luas Tanah Pertanian”.<br /> <br />14. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin • Karena kekurangan pakar agraria yang berpengalaman dalam hal landrefom, maka Menteri Agraria (alamarhum Sadjarwo) melakukan konsultasi dengan seorang pakar dari Amerika Serikat, yaitu Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang). • Hasil Penelitian Ladejinsky: Pertama, antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, tidak nyambung (disjointed). Gagasannya revolusioner tapi pelembagaan pelaksanaannya rumit. Birokrasi di Indonesia berbelit-belit. Data tidak akurat, sehingga pelaksanaan redistribusi menjadi sulit dan mengalami hambatan di lapangan. (Barangkali, inilah juga yang secara politis mendorong PKI melakukan aksi sepihak, yang menimbulkan trauma dan melahirkan stigma bahwa landrefom sama dengan PKI).<br /><br />15. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Kedua, model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. Batas minimum 2 hektar diberlakukan secara menyeluruh dianggap tidak realistis. Beberapa konsepnya, definisinya tidak jelas. Misalnya, siapa, dan berapa jumlahnya orang yang berhak menerima redistribusi tanah (potential beneficiaries), dan berapa yang diperkirakan akan menjadi penerima riil (real benficiaries)? Tanah-tanah apa saja yang akan menjadi obyek reform? PP. 224/1961 yang diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan UUPA dianggap tidak konsisten dengan gagasan ideal UUPA.<br /><br />16. Periode 1960—1965/Demokrasi Terpimpin Pendapat Ahli yang Lain Pendapat Ahli yang Lain: Mc Auslan • Sisi positif UUPA adalah: (1) UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI; (2) kerangka, format dan rumusannya “modern”; (3) jauh-jauh hari para perumusnya sudah memiliki kepekaan “gender”; dan (4) mempunyai idealisme menghapuskan l’exploitation de l’homme par l’homme. Sisi negatifnya adalah: (1) dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas; (2) program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas (mirip kritik Ladejinsky); dan (3) belum diantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. • Di samping adanya berbagai hambatan lainnya, menurutnya, ada dua hambatan pokok dalam masalah agraria di Indonesia, yaitu: Hambatan hukum. Baik di pusat maupun di daerah, aparat hukum belum menguasai benar persoalan agraria. Hal ini berkaitan erat dengan hambatan pokok yang kedua. Keterbatasan ketersediaan tenaga ahli / Hambatan ilmiah (istilah Mc Auslan). Berbeda dari negara berkembang lainnya, di Indonesia yang justru merupakan negara besar yang pada dasarnya agraris, jumlah ilmuwan agrarianya sangat terbatas. Menurut Mac Auslan, ini suatu ironi. Akibatnya, setiap kali membahas agraria, yang dibahas selalu “hukum agraria”. Padahal, agraria itu mencakup hampir semua aspek kehidupan (sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam).<br /> <br />17. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Slogan lama: “Berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan”, dilindas oleh slogan baru : “Politik no, ekonomi yes!” Masyarakat terhanyut, dan tidak sadar bahwa slogan itu sendiri adalah politik! • Kebijakan umum Orde Baru ditandai oleh sejumlah ciri, yaitu: (a) stabilitas merupakan prioritas utama; (b) di bidang sosial ekonomi, pembangunan menggantungkan diri pada hutang luar negeri, modal asing, dan betting on the strong; dan (c) di bidang agraria mengambil kebijakan jalan pintas, yaitu Revolusi Hijau tanpa Reforma Agraria. Dengan kebijakan demikian, maka UUA 1960 ibarat masuk “peti-es”. Artinya, sekalipun tidak dicabut, keberadaannya tidak dihiraukan.<br /><br />18. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Tahun 1967 tiga undang-undang yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPA 1960 (UU PMA; UU Pokok Kehutanan; UU Pokok Pertambangan). • Untuk sekitar 11 tahun lamanya UUPA 1960 dipersepsikan secara keliru, sebagai produk PKI. Stigma ini bahkan masih melekat di benak sebagian masyarakat kita sampai sekarang. • Baru pada tahun 1978 keberadaan UUPA 1960 dikukuhkan kembali sebagai “produk nasional” (bukan produk PKI), setelah adanya laporan hasil penelitian dari Panitia Soemitro Djojohadikoesoemo (almarhum) yang pada saat itu adalah Menristek. Kembalinya perhatian atas keberadaan UUPA 1960 ini —barangkali— juga karena adanya undangan dari FAO untuk menghadiri Konferensi Sedunia tentang Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan di Roma tahun 1979.<br /><br />19. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Dalam Konferensi Roma tahun 1979, Indonesia mengirim delegasi besar. Hasil konferensi ini adalah sebuah dokumen yang di tahun 1981 diterbitkan oleh FAO dengan judul Peasant’s Charter (Piagam Petani). Disepakati bahwa setiap dua tahun sekali tiap negara akan melaporkan pelaksanaan Reforma Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Tidak ada berita, apakah Indonesia memenuhi kesepakatan tersebut. • Di tahun 1981 di Selabintana Sukabumi (Jawa Barat) berlangsung lokakarya internasional dengan tema yang sama, sebagai tindak lanjut Konferensi Roma, yang hasilnya disertai sebuah rekomendasi kepada pemerintah Indonesia. • Keberadaan Piagam Petani hasil pertemuan Roma, dan rekomendasi Selabintana ternyata tidak mampu mendorong pemerintah Orde Baru melakukan “re-orientasi kebijakan”. Bahkan, kebanggaan yang berlebihan dari berhasilnya swasembada pangan di tahun 1984 telah membuat Orde Baru terlalu percaya diri bahwa tanpa Reforma Agraria (melalui “jalan pintas”) kita akan mampu memakmurkan rakyat.<br /><br />20. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Terbukti kemudian bahwa swasembada pangan tidak berumur lama. Namun hal ini tetap tidak membuat Orde Baru menyadari apa yang sesungguhnya terjadi. Bahkan semakin terdapat kecenderungan untuk jauh menyimpang dari semangat UUD 1945 dan UUPA 1960. Penyimpangan ini dimulai dengan adanya berbagai paket deregulasi di akhir dekade 1980-an untuk memuluskan praktek kebijakan liberal. • Meskipun di pertengah dekade 1980-an Indonesia mencapai swasembada pangan, berbagai konflik sosial yang hakikatnya berlatar belakang masalah agraria telah merebak di mana-mana dan tidak ada yang dapat diselesaikan sampai saat ini. Data KPA 2001 menunjukkan angka jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru dalam upaya mencari dukungan untuk mempertahankan hak mereka. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. Sayangnya rincian lokasi dan pihak yang berkonflik belum pernah disampaikan. • Namun, agaknya kenyataan ini tidak cukup membuka mata hati para pemimpin bahwa masalah agraria adalah masalah mendasar. Bahkan cenderung menyimpang dari semangat UUPA 1960 semakin nyata ketika di pertenghan dekade 1990-an terlontar pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa “tanah sebagai komoditi strategis” (bertentangan dengan fatwa Bung Hatta sebagaimana sudah disebutkan di atas)<br /><br />21. Periode 1965—1998 (Orde Baru) • Berbagai krisis agraria yang terjadi itu tak lepas dari kecarut-marutan dalam sistem perundang-undangan di bidang agraria (secara luas). • Meskipun UUPA dikukuhkan kembali, hal itu tidak membantu mengatasi, sebab beberapa UU sektoral – yang berbeda semangatnya dengan UUPA 1960 sudah terlanjur berlaku demikian lama, maka ketika UUPA 1960 dikukuhkan kembali, yang terjadi bukannya penjernihan, melainkan ketumpang-tindihan. Terdapat kesan kuat bahwa di sana-sini terjadi rekayasa hukum dan manipulasi agar seolah-oleh suatu kebijakan itu merujuk kepada UUPA 1960, sedangkan pada hakikatnya adalah demi memfasilitasi investasi asing, berlawanan total dengan cita-cita dasar UUPA 1960.<br /><br />22. Pasca Orde Baru • Masa kepresidenan B.J. Habibie sebenarnya ada niat meninjau kembali kebijakan landreform. Pernah dibentuk Panitia di bawah pimpinan Prof. Dr. Muladi, S.H. Tapi belum sempat panitia ini bekerja, sudah terjadi pergantian presiden. Panitia ini kemudian tidak jelas kabarnya.<br /><br />23. Pasca Orde Baru • Di jaman Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), terlontar pernyataannya yang menggemparkan, yaitu bahwa 40% dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat. Euphoria kebebasan sebagai akibat lengsernya Orde Baru telah melahirkan berbagai organisasi rakyat (serikat tani dan nelayan, serikat buruh, ormas perempuan dan lain-lain, termasuk munculnya puluhan partai politik), selain juga berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemilik/yang menguasainya. Isu agraria pun terangkat kembali ke permukaan oleh desakan berbagai organisasi tani/nelayan serta berbagai LSM.<br /><br />24. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan Megawati: • Di awal kekuasaannya Pemerintah Megawati belum menunjukkan kepastian sikap mengenai masalah agraria. • Sementara itu di kalangan masyarakat sipil berlangsung Konferensi Nasional Petani (April 2001) yang dihadiri oleh berbagai organisasi tani, berbagai LSM, dan juga Komnas HAM, sebagai salah satu pemrakarsanya. Konferensi ini melahirkan ”Deklarasi tentang Hak- Hak Asasi Petani”. • Menyadari kerasnya desakan rakyat saat itu, maka sebagian anggota MPR hasil pemilu 1999 cukup tanggap. Maka BP MPR bidang agraria kemudian melakukan berbagai dialog dengan berbagai organisasi tani dan LSM, yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan dua kali lokakarya besar di Bandung pada bulan September/Oktober 2001. Hasilnya adalah lahirnya TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.<br /><br />25. Pasca Orde Baru • Dilihat dari semangat UUPA 1960, isi TAP ini memang ambigu. Namun, bagaimanapun juga, harus diterima kenyataan bahwa itulah hasil maksimal yang bisa dicapai sebagai hasil kompromi dari pertarungan berbagai kepentingan. Bahkan TAP seperti yang ada sekarang itupun mungkin tidak akan lahir seandainya saja tidak ada dukungan pressure group berupa demo sekitar 12.000 orang anggota berbagai Serikat Petani. Isi TAP MPR No. IX/2001 itu pada dasarnya semacam ”perintah”, baik kepada Presiden maupun kepada DPR, agar mengambil langkah tindak lanjut. Ketika sampai dengan tahun 2003 ternyata tidak ada tanda-tanda tanggapan baik dari DPR maupun dari presiden, maka Komnas HAM bersama sejumlah LSM dan organisasi tani mengambil prakarsa lain, yaitu menyusun usulan kepada Presiden Megawati agar membentuk KNUPKA (Komite Nasional untuk Penanggulangan Konflik Agraria). Tanggapan presiden positif, tetapi, sekali lagi, belum sempat konsep ini direalisasikan keburu terjadi pergantian presiden. • Sementara itu, pada masa akhir jabatannya Presiden Megawati mengeluarkan Keppres No. 34/2003 yang isinya memberi mandat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan penyusunan RUU mengenai ”penyempurnaan” UUPA 1960. Dengan adanya pergantian presiden, masalah inipun mengalami perkembangan yang tidak mulus.<br /><br />26. Pasca Orde Baru Masa kepresidenan SBY: • Mandat kepada BPN untuk melakukan ”penyempurnaan” UUPA 1960 masih tetap berlaku, dan proses penyempurnaan itu masih tetap berlangsung. Namun hasilnya bukan penyempurnaan, melainkan perubahan total terhadap UUPA. • Perpres No. 36/2005 (tentang infrastruktur) yang mengundang berbagai reaksi masyarakat. Perpres ini, telah menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat.<br /><br />27. Pasca Orde Baru • Perpres No. 10/2006 mengenai penataan ulang secara internal kelembagaan BPN. Salah satu yang positif, mungkin adalah dibentuknya Deputi Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Agraria. Namun bagaimana hasil kerjanya kita belum mendengar lebih jauh. Yang mengejutkan adalah, dalam rangka mendukung penyelesaian konflik agraria telah ditanda-tangani sebuah keputusan bersama antara Ketua BPN dan KAPOLRI tentang Penanganan Konflik Agraria yang pendekatannya dikhawatirkan akan menjadikan semakin meluasnya kekerasan oleh aparat negara kepada pihak-pihak yang terlibat konflik, dalam hal ini khususnya massa petani atau rakyat yang lain yang menduduki tanah-tanah sengketa yang berhadapan dengan kaum bermodal, terutama karena sampai saat ini kita belum sepenuhnya berhasil memisahkan POLRI dari karakter militernya dan kita belum melihat perubahan sikap birokrat kita secara mendasar yang selama sekian tahun terbiasa dengan cara kerja berkarakter betting on the strong.<br /><br />28. Pasca Orde Baru • Keempat, di samping ketiga hal tersebut, perlu dicatat juga bahwa pada bulan Maret 2006 yang baru lalu, Indonesia telah mengirim delegasi untuk menghadiri ICARRD (International Conference on Agrarian Reform and Rural Development) di Porto Alegre, Brazil, tanggal 7 —10 Maret 2006. Namun ternyata tidak ada arahan yang jelas dari pimpinan nasional, misi apa yang harus diemban oleh delegasi ini sehingga ini sekedar menjadi kesempatan jalan-jalan anggota delegasi pemerintah RI. Tidak ada hasil yang dapat dilihat masyarakat dari kunjungan ini.<br /><br />29. Pasca Orde Baru • Redistribusi lahan untuk petani yang dikampanyekan oleh SBY. Tanah mana yang akan diredistribusi. Mari kita lihat data!!!<br /><br />30. Data Struktur Agraria No. Penggunaan Lahan Luas Lahan (juta Ha) 1 Luas Total Daratan Indonesia 192,26 2 Kontrak Kerja Migas 95,45 96, 81 3 Kontrak Karya Mineral 6,47 90,34 4 Kontrak Karya Batu Bara 24,77 65,57 5 KKB/PKP2PB 5,2 60,37 6 HPH 27,72 32.65 7 HTI 3,40 29,25 8 Perkebunan Negara 3,30 25,95 9 Perkebunan Swasta 1,08 24,87 11 Lahan Pertanian 11,80 13,07 13 Perumahan, Pertokoan, Perkantoran, 14,00* Industri dll<br /> <br />31. Kesimpulan: Kira-kira, jika program distribusi lahan itu dilaksanakan, yang akan didistribusi adalah tanah-tanah bekas perkebunan yang sdh tandus itu!! Jadi. Para petani hendaknya tidak terhanyut mimpi indah yang berlebihan dengan kampanye ini. Namun demikian program ini tetap harus didesak untuk segera dilaksanakan, dengan mengutamakan petani di wilayah konflik terdekat dengan lokasi distribusi.<br /><br />32. Perdebatan Seputar Revisi UUPA Noer Fauzi (1999), terdapat 4 (empat) golongan alasan dalam merevisi UUPA: • Golongan Pertama, adalah mereka yang beranggapan bahwa UUPA dan semua perundang-undangan lainnya pasti dibuat dengan niat baik untuk menjamin hak dan kewajiban masyarakat, sehingga tentunya UUPA dan peraturan-peraturan pelaksananya sangat dapat diandalkan sebagai sarana perlindungan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Soal perampasan tanah dinilai terjadi karena penyimpangan dari pejabat berperilaku menyimpang dalam mempergunakan kewenangannya. Versi ini menganggap tidak perlu ada revisi UUPA, yang diperlukan adalah pembaruan pelaksanaannya saja.<br /><br />33. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan kedua, adalah mereka yang percaya bahwa UUPA adalah produk hukum yang memuat jaminan-jaminan hak-hak masyarakat, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksananya yang menyimpangkan mandat UUPA tersebut. UUPA adalah hukum yang berkarakter responsif yang diproduksi di masa Orde Lama, namun ia dilingkupi oleh berbagai UU dan peraturan pelaksanaan yang diproduksi Orde Baru yang pada umumnya berkarakter represif. Dalam rumusan lain, dinyatakan bahwa UUPA bersifat populis namun dikelilingi oleh peraturan yang kapitalistik. Golongan ini mempersepsi perampasan tanah disebabkan oleh orientasi pembangunan rejim Orde Baru yang mendahulukan pertumbuhan modal industri dan proyek-proyek pemerintah dari pada kepentingan penguasaan agraria rakyat banyak. Hukum agraria yang diproduksi adalah sub-sistem dari pertumbuhan ekonomi, sehingga orientasinya adalah memberi dukungan legalitas pada pemodal besar maupun proyek pemerintah.<br /><br />34. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Golongan ketiga, adalah mereka yang menganut ideologi pasar bebas dan melihat bahwa birokrasi yang rente dan kolutif membuat ‘pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan’ merupakan satu bagian dari pencipta biaya ekonomi tinggi (high cost economic), dan karenanya peran birokrasi harus dikurangi seminimal mungkin. Hukum agraria harus direformasi agar tercipta ‘kenyamanan’ berusaha bagi para pelaku bisnis. UUPA merupakan rintangan besar, karena dengan UUPA intervensi negara terhadap pengadaan tanah terlampau besar. Soal-soal perlawanan rakyat terhadap perampasan tanah, tumpang tindih alokasi tanah dan kegagalan penyelesaian sengketa merupakan hambatan bagi investasi dalam negeri maupun investasi asing.<br /><br />35. Perdebatan Seputar Revisi UUPA High cost economic ini harus dipangkas melalui pelucutan kekuasaan intervensi negara dalam perekonomian, khususnya di pasar. Golongan ini mempromosikan, apa yang mereka sebut efficient land market, dimana pasar tanah merupakan jalan utama bagi bisnis memperoleh tanah-tanah sebagai alas dari usaha mereka. Jawaban utama bagi sengketa tanah adalah pemantapan status hukum dari semua persil tanah melalui program pendaftaran tanah. Tapi, sekaligus dengan hal ini, sektor bisnis bisa memperoleh tanah tanpa perlu menimbunkan kesulitan yang berarti. • Golongan keempat, adalah yang mendudukkan UUPA sebagai produk hukum yang perlu dipandang secara kritis. Diargumentasikan bahwa tidak dipungkiri adanya gejala penyimpangan penggunaan wewenang dari pejabat sehubungan dengan maraknya sengketa agraria -- sebagaimana disinyalir oleh golongan pertama. Juga tidak dipungkiri pula adanya sejumlah peraturan pemerintah yang melingkupi UUPA berorientasi kapitalistik, dan ada pula sejumlah peraturan yang menyimpang dari UUPA. Namun, kegagalan UUPA dipersepsi pula sebagai pemberi andil bagi terciptanya sengketa agraria yang marak lebih dalam lima belas tahun belakangan.<br /><br />36. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • DPR telah menetapkan agenda perubahan UUPA sebagai salah satu prioritas kerja legislasi pada tahun 2005. DPR telah menerbitkan dokumen Program Legislasi Nasional Tahun 2005- 2009 yang didalamnya ditetapkan 229 (dua ratus dua puluh sembilan) RUU yang akan dibuat –disusun Badan Legislasi Nasional (BALEG) DPR. Di dalam dokumen ini, salah satu agenda adalah penyusunan ”RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria“. Selain itu, Baleg juga telah menerima usulan RUU Lahan Abadi Pertanian dan berbagai RUU yang bersifat sektoral yang terus didesakkan untuk diselesaikan, salah satunya yang tak dapat dibendung adalah RUU Penanaman Modal yang mencantumkan pemberian ijin kepada pemilik modal untuk menguasai tanah di Indonesia hingga 95 tahun. • Terkait dengan gagasan mengenai revisi UUPA 1960 ini, saya pribadi berpendapat sebagai berikut: • Pertama, penyempurnaan UUPA harus memberi makna penguatan bagi semangat kerakyatan yang terkandung di dalamnya. Penyempurnaan mestilah menambah baik isi UUPA, bukannya menghapus atau menggantikannya dengan undang-undang yang semangat dan isinya sama sekali baru.<br /><br />37. Perdebatan Seputar Revisi UUPA • Kedua, menyempurnakan UUPA 1960 mestilah dilakukan secara hati-hati agar tidak terseret kepentingan globalisasi kapitalisme yang hendak mengukuhkan kepentingan ekonomi-politiknya di lapangan agraria. • Ketiga, penyempurnaan UUPA hendaknya meneguhkan posisinya sebagai payung bagi peraturan perundang-undangan agraria. Pengaturan atas sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, perairan, pertanian, pesisir dan laut, dan sebagainya mestilah mengacu pada UUPA. • Keempat, proses penyempurnaan UUPA hendaknya dilakukan secara demokratis dan partisipatif. Selain melibatkan departemen dan lembaga negara, juga pakar dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang integritasnya teruji. Dan yang terpenting diajak bicara adalah rakyat yang paling berkepentingan atas agraria, yakni serikat petani, nelaan, masyarakat adat dan rakyat kecil pada umumnya, dengan memperhatikan perimbangan partisipasi laki-laki dan perempuan.<br /> <br />38. Penutup • Kesalahan pengembangan kebijakan agraria di jaman kolonial dan ketidak konsistenan melaksanakan UUPA No.5/1960 selama ini telah berakibat terus berlanjutnya dan semakin parah serta meluasnya kemiskinan, pada akhirnya mendorong terjadinya migrasi dan menempatkan masyarakat desa dalam kondisi rentan menjadi korban perdagangan orang. Diatas telah disinggung tentang migrasi yang 70% diantaranya perempuan. Para laki-laki dalam perempuan yang terusir dari desa-desa itu (karena juga tidak adanya niat baik negara membangun pendidikan bagi rakyat) mereka kemudian terjerembab dalam kerja-kerja kasar dan tidak memiliki perlindungan hukum, seperti kuli bangunan, pekerja rumah tangga bahkan dalam pekerjaan yang dianggap tidak memiliki harkat kemanusiaan/dilacurkan dan menjadi komoditi dagangan.<br /><br />39. Penutup • Ketidakjelasan kebijakan agraria tidak bisa lagi bisa dibiarkan, langkah yang paling urgent dalam hal ini adalah penataan kebijakan agar semua kebijakan terkait agraria agar semuanya memiliki semangat yang sama, yaitu menghormati kedaulatan rakyat atas bumi Indonesia dengan tidak menjadikan tanah sebagai komoditas atau insentif masuknya modal. Untuk tujuan ini, legislatif dan eksekutif harus duduk bersama dan secara serius membuat prioritas yang jelas dengan memperhatikan kepentingan para petani kecil, para nelayan kecil, rakyat miskin perkotaan. Merekalah elemen bangsa yang paling terikat dengan tanah untuk penghidupannya.<br /><br />40. Penutup • Di sisi lain, elemen masyarakat sipil juga harus meningkatkan kapasitas dalam melakukan lobby kebijakan. Organisasi-organisasi petani, nelayan dan lain-lainnya tidak bisa hanya menggunakan metode unjuk rasa untuk melakukan perubahan. Dukungan informasi dan pengalaman mereka menghadapi konflik dan persoalan-persoalan kehidupan terkait dengan tanah sangat diperlukan dalam menyusun kebijakan yang benar-benar dapat memberi kesejahteraan bagi rakyat banyak. Kemampuan memformulasikan pengalaman itu menjadi paparan yang runut dan usulan kebijakan yang logis sangat penting untuk mulai dikembangkan. Demikian juga berbagai cara membangun dukungan atas usulan-usulan itu dari berbagai pihak penentu kebijakan.<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-62038011418528523202009-03-08T06:06:00.000-07:002009-03-08T06:07:37.551-07:00SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)<div align="justify">RANCANGAN USULAN<br /><br />SAP Mata Kuliah Hukum Pendaftaran Tanah (Teori dan Praktek)<br /><br />SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)<br /><br />MATAKULIAH : HUKUM PENDAFTARAN TANAH (TEORI DAN PRAKTEK)<br /><br />KOPEL /SKS : HKA 205 / 2 sks (2 – 0) 4<br /><br />POKOK BAHASAN DAN SUBPOKOK BAHASAN<br /><br /><br /><br />A. PENDAFTARAN TANAH SEBELUM LAHIRNYA UUPA (TATAP MUKA (TM): 1 & 2)<br /><br />1. Perkembangan Kadaster di Indonesia<br /><br />1. Periode pra-kadaster (Tahun 1620-1837);<br />2. Periode Kadaster lama (Tahun 1837-1875);<br />3. Periode Kadaster baru (setelah tahun 1875).<br /><br />2. Perkembangan Pendaftaran hak di Indonesia<br /><br />1. Periode sebelum Ordonansi Balik Nama;<br />2. Periode Ordonansi Balik Nama.<br /><br /><br /><br />B. PENDAFTARAN TANAH SETELAH LAHIRNYA UUPA (TM: 3,4,5,6 & 7)<br /><br />1. Landasan Hukum dan Pengertian Pendaftaran Tanah<br /><br />1. Landasan Hukum Pendaftaran Tanah;<br />2. Pengertian Pendaftaran Tanah;<br />3. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.<br />4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT<br /><br />2. Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah<br /><br />1. Asas-asas Pendaftaran Tanah;<br />2. Tujuan Pendaftaran Tanah<br /><br />3. Obyek dan Sistem Pendaftaran Tanah<br /><br />1. Obyek Pendaftaran Tanah;<br />2. Sistem Pendaftaran tanah;<br />3. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah.<br />4. Praktek Aplikasi Pendaftaran Tanah kedalam bentuk Akta PPAT<br /><br />4. Kekuatan Pembuktian Sertifikat dan Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah<br /><br />1. Kekuatan Pembuktian Sertifikat;<br />2. Satuan Wilayah Pendaftaran Tanah.<br /><br />5. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah Teori dan Praktek<br /><br />1. Penyelenggara Pendaftaran Tanah;<br />2. Pelaksana Pendaftaran Tanah;<br />3. PPAT;<br />4. Panitia Ajudikasi.<br /><br /><br /><br />C. PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (TM: 8,9,10, & 11)<br /><br />1. Kegiatan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali<br /><br />1. Kegiatan Pendaftaran Tanah;<br />2. Pelaksana Pendaftaran Tanah.<br /><br />2. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik<br /><br />1. Pengukuran dan Pemetaan;<br />2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran;<br />3. Penetapan Batas-batas Bidang Tanah;<br />4. Pembuatan Daftar Tanah;<br />5. Pembuatan Surat Ukur.<br /><br />3. Pengumpulan dan Pengolahan Data Yuridis Serta Pembukuan Haknya<br /><br />1. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Baru;<br />2. Alat Bukti Hak-hak Atas Tanah yang Lama;<br />3. Dasar Pembukuan Hak jika tidak lengkap alat bukti pemilikannya;<br />4. Menilai Kebenaran Alat Bukti;<br />5. Pengumuman Data Fisik & Yuridis<br />6. Pembukuan Hak.<br /><br />4. Penerbitan Sertifikat<br /><br />1. Tatacara Penerbitan dan Bentuk Sertifikat;<br />2. Penyerahan Sertifikat;<br />3. Penangguhan Penerbitan Sertifikat;<br />4. Penerbitan Sertifikat Pengganti;<br />5. Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis;<br />6. Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen.<br /><br /><br /><br />D. PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (TM: 12,13,14, & 15)<br /><br />1. Pengertian Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah;<br /><br />2. Pemeliharaan Data karena Pemindahan Hak melalui (lelang & Non lelang);<br /><br />3. Pemeliharaan Data karena Pewarisan;<br /><br />4. Pemeliharaan Data karena penggabungan/peleburan Perusahaan;<br /><br />5. Pemeliharan Data karena Pembebanan Hak;<br /><br />6. Pemeliharaan Data karena Perpanjangan Jangka Waktu Hak;<br /><br />7. Pemeliharaan Data karena Pemecahan, Pemisahan & Penggabungan;<br /><br />8. Pemeliharaan Data karena Pembagian Hak Bersama;<br /><br />9. Pemeliharaan Data karena Hapusnya Hak;<br /><br />10. Pemeliharaan Data karena Peralihan dan Hapusnya Hak Tanggungan;<br /><br />11. Pemeliharaan Data karena Perubahan Nama;<br /><br />12. Pemeliharaan Data karena Putusan Pengadilan;<br /><br />13. Pemeliharaan Data karena Perubahan Hak .<br /><br />14. Praktek Pendaftaran Tanah no 1-13 kedalam bentuk AKta PPAT<br /><br /><br /><br />E. SANKSI DAN BIAYA PENDAFTARAN TANAH (TM: 16)<br /><br />1. Sanksi dalam Pendaftaran Tanah;<br /><br />2. Biaya Pendaftaran Tanah.<br /><br />3. Praktek Pembuatan Akta-akta PPAT<br /><br /><br /><br /><br />REFERENSI<br /><br />1) Prof. DR. A.P. Parlindungan, SH; 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP No 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP No 37 Tahun 1998; Penerbit CV Mandar Maju<br />2) Bachtiar Effendie. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Penerbit Alumni. Bandung.<br />3) Boedi Harsono. 2000. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembuatan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan. Jakarta. <br />4) Prof. DR. ST. Remy Sjahdeini, SH. 1999. Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UU Hak Tanggungan). Penerbit Alumni Bandung;<br />5) R. Hermanses. 1983. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Yayasan Karya Dharma Institut Ilmu Pemerintahan. Jakarta.<br />6) Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman, SH. 2004. Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum Jaminan; Penerbit CV Mandar Maju;<br />7) Dan Referensi Lainnya yang berhubungan dengan Hukum Tanah besrta Pendaftaran Tanah lainnya yang dianggap relevan.<br /><br /><br /><br /><br />DESKRIPSI SINGKAT<br /><br /><br />Hukum Pendaftaran Tanah yang meliputi Teori dan Praktek Pendaftaran merupakan matakuliah wajib Fakultas yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa mulai semester ( ). <br /><br />Mata kuliah ini merupakan mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (Teori dan Praktek), sehingga membekali Mahasiswa dengan pengetahuan yang mendekati praktis. Dengan demikian setelah lulus mata kuliah ini Mahasiswa diharapkan mampu untuk menganalisis kebijakan pemerintah di bidang pendaftaran tanah dan mampu menerapkan dalam praktik di lapangan. Dengan demikian mata kuliah ini mendekatkan lulusan dengan dunia kerja.<br /><br />Secara rinci, Hukum Pendaftaran Tanah ini meliputi pengetahuan teoritis dan praktis mengenai : <br /><br />1. Pendaftaran tanah sebelum lahirnya UUPA; <br />2. Pendaftaran tanah setelah lahirnya UUPA. ;<br />3. Pendaftaran Tanah sebelum lahirnya UUPA mencakup, <br />-perkembangan Kadaster dan Pendaftaran Hak atas Tanah di Indonesia mulai tahun 1620 hingga 1960. <br />4. Pendaftaran Tanah setelah lahirnya UUPA , yang mencakup :<br />a. landasan Hukum dan pengertian pendaftaran tanah, <br />b. asas dan tujuan, <br />c. Subyek, obyek dan sistem, <br />d. kekuatan pembuktian sertifikat, dan <br />e. penyelenggara pendaftaran tanah. <br />f. Pendaftaran Tanah untuk pertama kali, <br />g. pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta <br />h. sanksi dan biaya pendaftaran tanah.. <br />i. Praktek pengaplikasian teori kedalam bentuk suatu akte PPAT yang di kaitkan dengan sub. a s/d h secara acak<br /><br />Materi bahasan bersumber pada pustaka yang tersedia. Sementara itu, proses pembelajaran dilakukan dengan metode kuliah mimbar (orientasi) yang didukung dengan media pengajaran, responsi, pelatihan studi kasus, dan pemberian tugas terstruktur. Hasil proses pembelajaran mahasiswa dievaluasi melalui tugas terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.<br /><br />Penyusun<br /><br /><br /><br />HERMAN ADRIANSYAH. S.H., <br /><br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-7603449226432720212009-03-04T08:12:00.000-08:002009-03-04T08:14:49.856-08:00Tugas dan Fungsi Notaris dan PPAT<div style="text-align: justify;"><br />Sebagai seorang anak bangsa yang mempunyai latar belakang Pendidikan Sarjana Hukum, dengan Jurusan Hukum Administrasi Negara, hati dan pikiran saya cukup terenyuh melihat persoalan bangsa saat ini yang cukup pelik. Salah satu yang mengganjal hati saya, adalah persoalan penataan administrasi pertanahan pada masyarakat Indonesia di Pedesaan. Sangat ironis, setelah 64 tahun Indonesia merdeka, bangsa kita belum dapat menyelesaikan administrasi pertanahan. Persoalan hukum selalu menimpa rakyat, ketika harus berhadapan dengan pengusaha besar, dengan alasan keamanan investasi, citra bangsa indonesia dengan ketimurannya ,sehinggak harus rela tanahnya di ganti rugi....! dan bukan ganti untung.... akibatnya sudah pasti, rakyat tetap melarat.<br /><br />Menurut data dan Catatan Badan Pertanahan Nasional, hampir 80% rakyat yang memiliki tanah pertanian di pedesaan tidak memiliki Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Pertanian dan Rumah Tempat Tinggal mereka. Rata-rata Tanda Bukti Kepemilikan adalah selembar kertas segel atau kwitansi tanda pelunasan jual beli tanah dan pengakuan masyarakat sekitar. Padahal Pemerintah sudah membuat program Sertifikat berbiaya murah, yang dikenal dengan program Prona. Namun, program tersebut tidak efektif berjalan di tengah-tengah masyarakat, hal ini disebabkan rumitnya mengurus administrasi Prona serta mahalnya biaya yang dikeluarkan oleh pemohon sertifikat Prona tersebut. Dapat di bayangkan, apabila terjadi persoalan hukum, maka hal ini sangat memperlemah rakyat di depan hukum. Rakyat pedesaan yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertaniannya sebagai alat produksi, sering kewalahan dalam mempersiapkan modal untuk menanam komoditi yang di rencanakannya, bila meminjam ke Bank Perkreditan Rakyat, mereka terganjal ketiadaan jaminan atau boroh, maka jalan yang paling praktis adalah, meminjam ke rentenir dengan bunga yang mencekik leher, maka petani harus pasrah menghadapi nasibnya yang kurang di perdulikan oleh bangsa yang besar ini.<br /><br />Dengan kemajuan peradapan bangsa yang semakin moderen, serta kehidupan masyarakat yang cenderung individualis dan pola kehidupan yang materialistis maka hal ini menyebabkan semakin terkikisnya secara pelahan-lahan sistem kekeluargaan dan budaya pada masyarakat Indonesia di Pedesaan, persoalan ini membuat pola kehidupan kemasyarakatan semakin renggang dan terkikis. Hal ini menyebabkan terjadinya beberapa sumber konflik yang disebabkan tidak tertatanya dengan baik masalah administrasi pertanahan tersebut. Permasalahan ini, akan menjadi bom waktu pada masa yang akan datang, serta dapat menjadi konflik antara masyarakat tersebut, baik masalah batas tanah, sewa menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut.<br /><br />Untuk itulah peranan dan fungsi dari Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sangat diperlukan untuk saat ini dan masa yang akan datang. Peranan dan kepedulian dari Notaris dan PPAT yang bertugas disetiap Kecamatan di seluruh Indonesia kelak secara merata, sangat berguna dan berfungsi untuk membuat dan membantu masyarakat pedesaan agar membuat Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Lahan Pertanian dan Perumahan mereka dengan biaya murah dan cepat. Atas dasar ini, sangat diperlukan generasi muda Bangsa, untuk menekuni dan mengikuti Pendidikan Magister Kenotariatan dalam upaya mengetahui seluk beluk pertanahan dan penataan administrasi pertanahan di indonesia khususnya bagi rakyat di pedesaan yang masih sangat banyak belum memiliki tanda bukti hak atas tanahnya.<br /><br />Disamping rakyat telah memiliki Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanahnya dengan baik dan sempurna, dokumen tersebut juga akan sangat berguna bagi rakyat untuk dapat dijadikan jaminan dan anggunan untuk memperoleh pinjaman dengan bunga ringan ke Bank Pemerintah yang menyediakan kredit pertanian rakyat. Dengan demikian, Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah tersebut, sebagai pegangan dan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah oleh rakyat, yang sewaktu-waktu dapat ditingkatkan menjadi sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional, berfungsi pula sebagai Jaminan dan Anggunan bagi rakyat untuk memperoleh kredit pertanian sehingga mereka akan terbebas dari jeratan tengkulak dan rentenir, sehingga hasil lahan pertanian yang mereka miliki dapat benar-benar berguna dan bermanfaat bagi kehidupan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran mereka.<br /><br />Diposkan oleh Oleh : ROY FACHRABY GINTING, SH, M.Kn<br />Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Karo</div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-80750884720463066022009-03-04T08:03:00.000-08:002009-03-04T08:05:33.208-08:00Kedudukan, Fungsi dan Peranan Jabatan Notaris<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Kedudukan, Fungsi dan Peranan Jabatan Notaris</span><br /><br />Semenjak saya masih berkuliah di Fakultas Hukum hingga sekarang berpraktek sendiri, seringkali saya bertemu dengan orang awam yang salah mengerti mengenai Kedudukan, fungsi dan peranan Notaris dalam masyarakat khususnya dalam bidang hukum. Tidak sedikit pula masyarakat yang menganggap bahwa notaris hanya “tukang stempel” yang “kalah pintar” dari advokat/pengacara, sehingga mereka sering membawa draft dari pengacara atau advokat mereka dan meminta notaris untuk menyalinnya dalam bentuk akta otentik, sehingga saya merasa mereka memperlakukan notaris hanya sebagai tukang ketik saja, hal ini pernah saya alami ketika saya masih bekerja sebagai asisten notaris.<br /><br />Kadangkala salah satu pihak yang datang menghadap ingin diistimewakan kedudukannya di dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Saya pun pernah menghadapi bahwa pelanggan saya menginginkan agar tidak perlu mengikuti prosedur hukum yang seharusnya dilakukan dalam pembuatan akta, lebih miris lagi karena menurutnya banyak notaris yang didatanginya juga “berani” melakukan hal tersebut. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini. Saya ingin agar ketidakmengertian masyarakat mengenai notaris dapat sedikit terobati dan sedikit menyadarkan rekan-rekan sejawat dengan adanya tulisan singkat ini.<br /><br /><br /><br />Kedudukan Seorang Notaris<br />Seorang notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat seseorang dapat memperoleh nasihat yang boleh diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkannya adalah benar, ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat yang disegani, namun saat ini kedudukannya agak disalahmengerti oleh kebanyakan orang. Mungkin hal tersebut disebabkan oleh tindakan dan perilaku para notaris itu sendiri.<br /><br />Pertama-tama yang perlu diketahui bahwa notaris di Indonesia mempunyai fungsi yang berbeda dengan notaris di Negara-negara Anglo-Saxon notary public seperti Singapura, Amerika dan Australia, karena Indonesia menganut sistem hukum Latin/Continental.<br /><br />Notaris Latin berkarakteristik utama dimana ia menjalankan suatu fungsi yang bersifat publik. Diangkat oleh Pemerintah dan bertugas menjalankan fungsi pelayanan public dalam bidang hukum, dengan demikian ia menjalankan salah satu bagian dalam tugas negara. Seorang notaris diberikan kuasa oleh Undang-Undang untuk membuat suatu akta memiliki suatu nilai pembuktian yang sempurna dan spesifik. Oleh karena kedudukan notaris yang independent dan tidak memihak, maka akta yang dihasilkannya merupakan simbol kepastian dan jaminan hukum yang pasti. Dalam system hukum latin notaris bersifat netral tidak memihak, dan wajib memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Itu sebabnya seorang notaris dalam menjalankan tugasnya tidak bisa didikte oleh kemauan salah satu pihak sehingga mengabaikan kepentingan pihak lainnya (meskipun sungguh sangat disesalkan bahwa sekarang banyak notaris yang mau didikte oleh pelanggannya sekalipun harus bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik profesi).<br /><br />Apakah Fungsi Seorang Notaris?<br />Setiap masyarakat membutuhkan seseorang (figur) yang keterangan-keterangannya dapat diandalkan, dapat dipercayai, yang tandatangannya serta segelnya (capnya) memberi jaminan dan bukti kuat, seorang ahli yang tidak memihak dan penasihat yang tidak ada cacatnya (onkreukbaar atau unimpeachable), yang tutup mulut, dan membuat suatu perjanjian yang dapat melindunginya di hari-hari yang akan datang.<br /><br />Notaris dan Advokat.<br />Para notaris mempunyai kesamaan dalam pekerjaan dengan para advokat. Keduanya menuangkan suatu kejadian di bidang ekonomi dalam suatu bentuk hukum, memberi nasehat kepada para pelanggan dan kepercayaan dari pelanggan merupakan dasar hubungan mereka dengan pelanggan.<br /><br />Tetapi ada perbedaan prinsip, yaitu:<br /><br />1. Seorang notaris memberi pelayanan kepada semua pihak, advokat kepada satu pihak. Seorang notaris berusaha menyelesaikan suatu persoalan, sehingga semua pihak puas; advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus, pada dasarnya ia memperhatikan hanya kepentingan pelanggannya.<br /><br />2. Pekerjaan seorang notaris adalah untuk mencegah terjadinya suatu persoalan antara pihak-pihak, sedangkan seorang advokat menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. sudah jelas pekerjaan seorang notaris lebih luas dari apa yang digambarkan diatas, tetapi adanya perbedaan-perbedaan nyata sekali dalam hal tersebut diatas. Kalau seorang advokat membela hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, maka seorang notaris harus berusaha mencegah terjadinya kesulitan itu (lebih bersifat preventif)<br /><br />Pada umumnya A. W. Voors (seorang kandidat notaris Di Arnhem, Negeri Belanda, dalam rapat umum tahunan persatuan kandidat notaris tanggal 20-5-1949) menganjurkan supaya berpegang pada pedoman sebagai berikut:<br /><br />Dalam membela hak satu pihak diharapkan seorang notaris tidak ikut campur, tetapi dalam hal mencari dan membuat suatu bentuk hukum dimana kepentingan pihak-pihak berjalan parallel, notaris memegang peranan dan advokat hanya memberi nasehat.<br /><br />Dilihat dari sudut lain A. W. Voors membagi pekerjaan seorang notaris menjadi:<br />(a) pekerjaan yang diperintahkan oleh undang-undang yang juga disebut pekerjaan legal dan (b) pekerjaan ekstralegal, yaitu pekerjaan yang dipercayakan padanya dalam jabatan itu.<br /><br />(a) PEKERJAAN LEGAL<br />menurut A.W.Voors adalah tugas sebagai pejabat untuk melaksanakan sebagian kekuasaan pemerintah dan sebagai contoh disebutnya antara lain:<br />(1) memberi kepastian tanggal;<br />(2) membuat grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial;<br />(3) memberi suatu keterangan dalam suatu akta yang menggantikan tanda tangan; dan (4) memberi kepastian mengenai tanda tangan seseorang.<br /><br />Menurut praeadviseur itu pekerjaan-pekerjaan ini dilakukan oleh seorang notaris sebagai suatu badan negara (organ van de staat) dan berdasarkan itu maka tindakannya mempunyai kekuatan undang-undang (hlm. 21)<br /><br />“Pekerjaan yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada seorang notaries itu adalah sesuatu yang demikian berharga, sehingga harus disimpan baik-baik (een goed kostelijk om te bewaren) dan seorang notaris harus menjunjung tinggi tugas itu serta melaksanakannya dengan tepat dan jujur”, kata A.W. Voors.<br />“Melaksanakan tugas dengan tepat dan jujur”:<br />-menurut Tan Thong Kie, berarti:bertindak menurut kebenaran (dalam bahasa Belanda naar waarheid, dalam bahasa Inggris truthfully) sesuai dengan sumpah notaris. jika ada suatu peristiwa (rapat umum, penarikan lotere, pembubuhan tanda tangan, dsb.), catatlah kejadian itu sebenarnya dan pada saat (tanggal dan jam) yang tepat.<br />-menurut Merryman:...the instrument itself is genuine and what it recites, represents what the parties said and the<br />what the notary saw and heard”).<br /><br />Janganlah pernah sekali pun menodai kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang kepada jabatan notaris. Pengetahuan bahwa dirinya tidak pernah menyelewengkan kekuasaan dan kepercayaan memberi kepada seorang notaris kepuasan dan rasa aman dalam pekerjaannya. Selain itu, pelaksanaan tugas secara jujur mengundang keseganan masyarakat.<br /><br />(b), PEKERJAAN EKTRA LEGAL<br />tugas lain yang dipercayakan kepadanya adalah menjamin dan menjaga “perlindungan kepastian hukum” atau sebagaimana yang ditulis oleh A. W. Voors: debescherming van de rechtszekerheid. Setiap warga mempunyai hak serta kewajiban dan ini tidak diperbolehkan secara sembrono dikurangi atau disingkirkan begitu saja, baik karena yang berkepentingan masih dibawah umur ataupun mengidap penyakit ingatan. Kehadiran seorang notaris dalam hal-hal itu diwajibkan oleh undang-undang dan ini adalah bukti kepercayaan pembuat undang-undang kepada diri seorang notaris. Contoh-contohnya adalah:<br /><br />1.Perjanjian nikah (ps. 147). Perjanjian ini dianggap demikian penting sehingga diharuskan pembuatannya dengan akta autentik. Yang paling penting adalah menjaga kepentingan pihak-pihak dan menjelaskan isinya kepada mereka, yang pada umumnya masih muda dan lagi menetapkan tanggal pembuatannya, karena menurut undang-undang perjanjian nikah harus dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan di Kantor Catatan Sipil.<br />2. Pemisahan dan Pembagian warisan dalam hal anak-anak dibawah umur yang juga berhak dan kepentingannya harus dijaga (ps. 1047).<br />3. Perjanjian hibah (ps. 1682) dianggap sangat penting, agar pemberi hibah mengetahui akibatnya dan menerima hibah memahami syarat-syarat yang dilekatkan kepada suatu hibah.<br /><br />Dalam tindakan-tindakan hukum yang disebut diatas, kepercayaan diberikan kepada seorang notaris untuk memperhatikan kepentingan yang lemah dan yang kurang mengerti. Dan perlindungan yang sama dipercayakan kepadanya dalam semua tindakan hukum lainnya yang bentuknya diharuskan dengan akta autentik (akta notaris).<br /><br />Sifat dan Sikap Seorang Notaris<br />Seorang notaris harus menjaga kepentingan para pelanggan dan mencari jalan yang paling mudah dan murah, tetapi janganlah hal ini dipakai sebagai alasan untuk menyelundupkan ketentuan undang-undang. Sebab seorang notaris tidak hanya mengabdi kepada masyarakat, tetapi juga kepada pemerintah yang menaruh kepercayaan penuh kepadanya. Notaris harus jujur dan setia kepada setiap pihak dan dengan bekerja demikian barulah ia dapat mengharapkan suatu penghargaan. Jika notaris melakukan suatu penyelewengan, betapapun kecilnya, sekali waktu pasti akan menjadi bumerang pada dirinya sendiri. W.Voors itu mengatakan bahwa sikap seorang notaris terhadap masyarakat penting sekali, khususnya dalam mengambil suatu keputusan. Jangan tergoyah karena kata-kata seorang pembual, bahkan apabila seseorang mengancam kepada notaris lain. “Kehormatan dan martabat (eer en waardigheid) harus dijunjung tinggi”.<br /><br />Tan Thing Kie dalam bukunya Studi Notariat : Serba-serbi Notariat edisi tahun 1994 mengutip tulisan tahun 1686 yang dibuat oleh Ulrik Huber tentang sifat-sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang notaries: “een eerlijk man, tot het instellen van allerhande schriftuir bequamen ende bij publijke authoriteit daartoe verordineert (artinya: seorang yang jujur, yang pandai membuat segala tulisan dan ditunjuk oleh seorang pejabat publik untuk itu.) dan ordonansi saat intu menunjukan bahwa tiada orang yang diijinkan memegang jabatan notaris melainkan orang-orang yang terkenal sopan dan pandai serta berpengalaman.<br /><br />Mr. A.G. Lubbers menulis dan dikutip oleh Tan Thong Kie bahwa di bidang notariat terutama diperlukan suatu ketelitian yang lebih dari biasa, tanpa itu seorang dalam bidang notariat tidaklah pada tempatnya. Apabila seorang notaris tidak teliti baik secara material maupun formal tentu kebodohannya itu mempertebal dompet para pengacara, demikian dikatakan H.W. Roeby. Nyatanya saat ini pengangkatan notaris tidaklah menjadi gerbang keluarnya notaris-notaris berkualitas seperti tersebut di atas, sehingga banyak notaris yang tidak mempunyai kualifikasi yang cukup baik dan memadai bisa berpraktek dan membuat masyarakat bingung akan hukum yang sebenarnya harus ditaati.<br /><br />A. W. Voors selanjutnya berkata bahwa sifat-sifat ini memang tidak dimiliki setiap orang tapi dapat dipelajari, ditumbuhkan atau ditanam, dan dipelihara. inilah yang paling penting sebab kode etik hanyalah alat Bantu; ceramah, preadvis hanyalah pembuka mata anggota korps notaris. Dia juga mengemukakan:”sudah barang tentu seorang notaris menguji setiap akta mengenai kepastiannya dalam hukum dan menjaga hak-hak semua pihak dan jelas dalam setiap kontrak. Inilah yang mengakibatkan bahwa seorang notaris bukanlah seorang pemberani dalam bidang hukum; ia mengikuti jalan yang pasti dan dalam hal yang meragukan ia lebih baik tidak bertindak daripada menempuh jalan licin dengan ketidakpastian hukum.” Dan dikatakan pula oleh Mr. A.J.B. Rijke dalam WPNR no 1438: Allen de notaris van studie zal zich zijne roeping getrouw kunnen toonen: hanya notaris yang tetap belajar akan memperlihatkan kesetiaan pada panggilannya (untuk menjadi notaris).<br /><br />Untuk rekan-rekanku sejawat tetaplah belajar, junjunglah martabat profesi kita; untuk masyarakat pilihlah notaris yang menjunjung tinggi kebenaran dan bermartabat luhur.<br /><br /><br />*Sumber Studi Notariat: Serba-Serbi Praktek Notaris, tulisan Tan Thong Kie, terbitan tahun 1994.</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-16674269889009718382009-03-04T06:35:00.000-08:002009-03-04T06:37:59.809-08:00Tertib Administrasi Kantor Notaris<h3 style="text-align: justify;" class="post-title entry-title"> <a href="http://herman-notary.blogspot.com/2007/12/adm-office.html">Tertib Administrasi Kantor Notaris</a> </h3><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyText"><span style="font-family:arial;">TERTIB ADMINISTRASI DAN</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyText"><span style="font-family:arial;">ADMINISTRASI KANTOR NOTARIS</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyText"><span style="font-family:arial;">SEBAGAI PENUNJANG KEBERHASILAN TUGAS NOTARIS</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">A. </span><u><span style="font-family:arial;">PENDAHULUAN</span></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Pengertian “administrasi” (Bel: administratie) seringkali diartikan dalam arti yang sempit, yaitu sebagai kegiatan ketatausahaan, yaitu pekerjaan yang bersifat tulis‑menulis belaka.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">Administrasi dalam arti yang luas, yaitu sebagai suatu proses karja-sama yang telah ditentukan sebelumnya, juga seringkali dipertukarkan penggunaan dan pengertiannya dengan “manajemen”, yang merupakan proses pencapaian tujuan melalui dan dengan orang lain.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">“Kantor” dapat dilihat dalam artian statis, yaitu keadaan fisik yang merupakan wadah atau tempat, dapat berupa gedung, rumah atau ruangan, dimana kegiatan-kegiatan tata usaha dilakukan.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">Dalam arti yang dinamis, kantor merupakan suatu organisasi dimana terdapat struktur, tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang dari setiap anggota organisasi yang bersangkutan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyText2"><span lang="IN"><span style="font-family:arial;">Manajemen perkantoran atau administrasi perkantoran adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengkoordinasian manusia, bahan-bahan, mesin-mesin, metoda, perlengkapan, peralatan, dan uang, serta pengarahan dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.</span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyText2"><span lang="IN"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Pekerjaan kantor merupakan fungsi pendukung atau memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Sebagai contoh, kantor Notaris yang membuat berbagai jenis akta, tidak akan dapat melaksanakannya dengan baik tanpa adanya catatan-catatan mengenai segala sesuatu tentang kliennya, tujuan dari dibuatnya akta, jenis akta yang diinginkan, dan sebagainya.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Disamping itu, komunikasi yang efektif dan efisien juga merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pekerjaan kantor.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Dengan demikian, pekerjaan kantor mencakup beberapa kegiatan pokok yang meliputi: </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0in; text-indent: 0in; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-size:14;"><span style=""><span style="font-family:arial;">-</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span></span><span style="font-family:arial;">pencatatan, angka-angka dan</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0in; text-indent: 0in; text-align: justify;"><span lang="IN" style="font-size:14;"><span style=""><span style="font-family:arial;">-</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span></span><span style="font-family:arial;">perhitungan-perhitungan. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Catatan adalah segala sesuatu yang tertulis mengenai fakta-fakta atau kejadian-kejadian untuk disimpan. Catatan-catatan tersebut merupakan data, yang perlu diolah lebih lanjut untuk menjadi informasi. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Bagi suatu kantor Notaris, catatan itu antara lain dapat berupa :</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Catatan mengenai klien (nama, alamat, usia, status, pekerjaan, dsb).</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-indent: 0in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">a.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Catatan mengenai jenis akta yang akan dibuat.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-indent: 0in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">b.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Catatan mengenai keuangan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-indent: 0in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">c.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Catatan mengenai peraturan-peraturan,</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">d.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Catatan mengenai jumlah akta yang dibuat, dan lain-lain.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0in; text-align: justify;"><span lang="IN"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0in; text-align: justify;"><span lang="IN"><span style="font-family:arial;">Untuk melaksanakan seluruh kegiatan tersebut diatas, diperlukan tersedianya ruangan yang diatur dengan baik, peralatan dan perlengkapan yang sesuai, tata kearsipan yang baik, pelaksanaan komunikasi kantor yang efektif, serta tersedianya pegawai yang mempunyai kejelasan tugas, wewenang, tanggungjawab dan haknya masing-masing.</span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">B. </span><u><span style="font-family:arial;">Tata Ruang Kantor</span></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyText2"><span lang="IN"><span style="font-family:arial;">Suatu kantor yang ditata dengan baik, akan menimbulkan rasa senang dan nyaman, baik bagi para pegawai kantor yang bersangkutan, maupun bagi tamu-tamu yang datang ke kantor yang bersangkutan.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">Oleh sebab itu, penataan ruang kantor perlu mendapat perhatian bagi setiap pimpinan kantor. Dalam kaitan dengan tata ruang beberapa kondisi fisik yang perlu diperhatikan adalah:</span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><img src="file:///C:/DOCUME%7E1/Notary/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/01/clip_image001.gif" shapes="_x0000_s1026" width="578" align="left" height="36" /><span style="font-family:arial;">Penerangan atau cahaya yang cukup dan baik, sehingga pegawai dapat melihat dengan cepat, mudah, dan senang, Dengan penerangan yang baik, akan dapat meningkatkan hasil pekerjaan; dan, mengurangi kesalahan-kesalahan dan kelelahan, serta meningkatkan prestise kantor.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Warna, yang tidak hanya untuk mempercantik ruang kerja, tetapi juga juga perlu diperhatikan faktor keindahan dan psikologis dari warna tersebut, </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Pilihan warna untuk kantor, disamping dapat memberikan kindahan, juga dapat mempengaruhi hasil kerja pegawai, karena warna dapat mempengaruhi perasaan, pengertian, dan pikiran seseorang. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">-Misalnya warna kuning, jingga, dan merah, dipandang sebagai warna yang panas, dan biasanya</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">memberikan</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">pengaruh psikologis yang mendorong kehangatan dan perasaan gembira. Sebaliknya, warna hijau tua, biru tua, dan ungu, memberikan pengaruh ketenangan, sedangkan warna ungu muda dan biru memberikan perasaan menekan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">4.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Pengatur suhu udara (air conditioning), yang dapat meningkatkan produktivitas, mutu kerja yang lebih tinggi, kesenangan </span><span style="font-family:arial;">pegawai, semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">menyenangkan bagi para tamu.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoPlainText" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">5.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Suara yang dapat berpengaruh terhadap konsentrasi pegawai,</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">menyebabkan timbulnya kesalahan dalam pekerjaan, mengganggu komunikasi, dan sebagainya.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><span style="font-family:arial;">Untuk penataan ruang kantor itu sendiri, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoPlainText" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan, diletakkan berdekatan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoPlainText" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Bagian yang melayani tamu diletaknya di bagian depan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoPlainText" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Mesin-mesin kantor yang menimbulkan gangguan suara, harus</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">dijauhkan dari pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan tempat</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">penerimaan tamu.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoPlainText" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">4.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di tempat yang tidak terganggu oleh berbagai suara, baik berupa percakapan maupun, suara mesin-mesin, </span><span style="font-family:arial;">pegawai, semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang menycnangkan bagi para tamu.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoPlainText"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoBodyTextIndent2" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="" lang="IN"><span style=""><span style="font-family:arial;">5.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span></span><span lang="IN"><span style="font-family:arial;">Suara, yang dapat berpengaruh terhadap konsentrasi pegawai, menyebabkan timbulnya kesalahan dalam pekerjaan, mengganggu komunikasi, dan sebagainya.</span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoBodyTextIndent2" style="text-indent: 0in; text-align: justify;"><span lang="IN"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Untuk penataan ruang kantor itu sendiri, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">a.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan, diletakkan berdekatan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">b.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Bagian yang melayani tamu diletakkan di bagian depan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">c.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Mesin-mesin kantor yang menimbulkan gangguan suara, harus dijauhkan dari pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan tempat</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">penerimaan tamu.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">d.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di tempat yang tidak terganggu oleh berbagai suara, baik berupa percakapan maupun suara mesin-mesin.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">C. </span><u><span style="font-family:arial;">Perlengkapan Dan Mesin-mesin Kantor</span></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Penggunaan perlengkapan dan mesin-mesin kantor merupakan faktor penting bagi suatu kantor yang baik. Pilihan yang tepat terhadap perlengkapan dan mesin kantor, akan meningkatkan efisiensi kantor Dalam menentukan pilihan dan pengadaan perlengkapan dan mesin-mesin kantor, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Jenis pekerjaan dan Cara penyelesaiannya.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">kemampuan dan kebutuhan pegawai yang menggunakannya.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Fleksibilitas penggunaan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">4.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kualitas dan kuantitas pekerjaan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">5.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Harga dan layanan purna jual.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">6.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Nilai keindahan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><u><span style="font-family:arial;">D.Tata Kearsipan.</span></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Tata kearsipan dapat diartikan sebagai cara pengaturan dan penyimpanan dokumen sehingga secara teratur, sehingga setiap saat diperlukan dapat dengan mudah dan cepat ditemukan kembali. Dengan demikian, tata kearsipan yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber dokumentasi, serta sumber ingatan dari para pegawai dalam pelaksanaan tugasnya masing - masing. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, yang dimaksud dengan arsip adalah:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Dilihat dari fungsinya, arsip dapat dibedakan atas :</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">-pertama, arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan dalam pelaksanaan kegiatan kantor, baik secara terus menerus atau tidak.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">-</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">Kedua, arsip statis, yaitu arsip yang tidak digunakan secara langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, tetapi masih perlu untuk disimpan memiliki nilai dalam rangka penyelenggaraan negara dan kehidupan kebangsaan. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Arsip statis ini disimpan di Arsip Nasional. Arsip dinamis dapat dirinci lebih lanjut menjadi:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Arsip Aktif, yaitu arsip yang masih digunakan secara terus menerus dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit pengolah dari suatu kantor.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Arsip Semi Aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Arsip In-Aktif, yaitu arsip yang sudah jarang digunakan atau hanya digunakan sebagai referensi saja.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Tata kearsipan yang baik meliputi beberapa faktor sebagai berikut:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">a.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Penerapan cara penyimpanan secara tepat, yaitu rangkaian yang teratur</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">menurut</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">suatu pedoman tertentu untuk menyusun/menyimpan dokumen sehingga bila diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat,</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">b.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Fasilitas kearsipan yang memenuhi syarat, yang meliputi: pertama, perlengkapan dan alat-alat korespondensi, seperti kertas, karbon, mesin tik, komputer, dsb. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">c.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kedua, perlengkapan untuk penerimaan surat, seperti kotak surat, meja tulis, rak, dsb. Ketiga alat penyimpan surat, seperti map, folder, lemari, filing cabinet, lemari, dll.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Untuk penyimpanan arsip terdapat beberapa cara, yaitu:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Sistem abjad, yaitu cara penyimpanan dan penemuan kembali berdasarkan abjad. Dalam Cara ini, semua arsip atau dokumen diatur berdasarkan abjad, baik dari nama orang, kantor, atau perusahaan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Sistem pokok soal, yaitu penyimpanan yang didasarkan pada pokok masalah. Satu masalah kemudian dapat dipecah menjadi beberapa sub masalah. Misalnya jual beli, dapat dirinci dalam jual beli tanah, rumah, surat berharga, dsb.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Sistem, tanggal, yaitu penyusunan arsip berdasarkan tahun, bulan, dan tanggal.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">4.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Sistem nomor atau angka, yang sering disebut dengan kode klasifikasi persepuluhan. Pada sistem ini yang dijadikan kode surat adalah nomor yang ditetapkan sendiri oleh kantor yang bersangkutan. Misalnya, 000 Kepegawaian, 100 Keuangan, 200 Akta Jual Beli, 300 Akta Pendirian Perusahaan, dan seterusnya.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">5.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Sistem wilayah/daerah. Dalam sistem ini, arsip diatur berdasarkan nama wilayah/daerah.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Untuk mengetahui proses penanganan suatu surat diperlukan kartu kendali, sebagai alat untuk memantau penyelesaian suatu surat hingga menjadi produk yang diinginkan, misalnya menjadi suatu akta. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Selain daripada itu, untuk menghindarkan hilangnya suatu arsip yang dipinjam oleh seorang pegawai, diperlukan kartu pinjam arsip, yang harus disimpan oleh petugas arsip sampai berkas yang dipinjam tersebut dikembalikan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">E. </span><u><span style="font-family:arial;">Komunikasi Kantor:</span></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><u><o:p><span style="text-decoration: none;"><span style="font-family:arial;"> </span></span></o:p></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Komunikasi kantor adalah proses penyampaian berita dari suatu pihak kepada pihak lain, yang berlangsung atau yang terjadi dalam suatu kantor. Komunikasi ini dapat dilakukan secara lisan (langsung maupun dengan alat komunikasi), maupun dalam bentuk tulisan. Komunikasi kantor dapat dibedakan atas:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Komunikasi internal, yaitu komunikasi yang terjadi di didalam dan diantara anggota organisasi yang bersangkutan. Komunikasi internal ini terdiri atas beberapa bentuk, </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoBodyTextIndent3" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span lang="IN"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyTextIndent3"><span lang="IN"><span style="font-family:arial;">-Pertama, komunikasi vertikal, yaitu komunikasi yang tejadi antara atasan dengan bawahan dan komunikasi tersebut mengandung perintah dari atasan kepada bawahannya. Komunikasi ini disebut juga komunikasi fungsi. </span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyTextIndent3"><span lang="IN"><span style="font-family:arial;">-Kedua, adalah komunikasi yang tidak mengandung perintah, tetapi bersifat pengiriman informasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan kantor. Komunikasi ini disebut dengan komunikasi tata usaha. </span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoBodyTextIndent3"><span lang="IN"><span style="font-family:arial;">-Ketiga, adalah komunikasi pribadi, yaitu komunikasi diantara individu dalam organisasi, tetapi tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan kantor.</span></span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Komunikasi eksternal, yaitu komunikasi yang dilakukan oleh para pegawai kantor dengan pihak lain di luar kantornya. Misalnya antara staf kantor Notaris dengan klien. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kemampuan berkomunikasi secara efektif sangat diperlukan oleh setiap pegawai di kantor Notaris, karena melalui komunikasi yang efektif tersebut, dapat dengan mudah, cepat, dan tepat dapat dimengerti maksud dan tujuan seorang klien yang datang, dan menimbulkan kepuasan bagi klien yang bersangkutan. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">F. </span><u><span style="font-family:arial;">Kepegawaian Kantor.</span></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><span style="font-family:arial;">Untuk melaksanakan kegiatan kantor, diperlukan sejumlah pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai dengan pekerjaan yang makin dilakukannya. Dalam hal ini, beberapa faktor yang perlu mendapatkan perhatian adalah:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kejelasan tugas, hak, wewenang, dan tanggung-jawab dari setiap pegawai.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Pembayaran yang adil.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kesempatan untuk maju.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">4.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Pengakuan atau penghargaan atas hasil pekerjaan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">5.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Perikuan sebagai manusia.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">6.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Pengawasan yang efektif.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">G.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><u><span style="font-family:arial;">Penerapan Administrasi Kantor Pada</span></u><span style="font-family:arial;"> </span><u><span style="font-family:arial;">Kantor Notaris.</span></u></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Dari hasil pengamatan kebeberapa kantor Notaris dan informasi yang diterima, tertib administrasi kantor bagi kantor Notaris merupakan factor yang sebenarnya sangat penting, namun tampaknya belum sepenuhnya disadari oleh para Notaris yang bersangkutan. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Berbagai aspek dari administrasi kantor yang baik, seperti tata ruang, tata kearsipan,</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">prosedur surat menyurat, dan kepegawaian, masih belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Beberapa kendala memang merupakan faktor yang tidak dapat dihindari, misalnya dalam hal penyimpanan akta akta, terutama bagi kantor Notaris yang cukup besar dan jumlah akta yang dibuat cukup besar pula jumlahnya. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Pemecahan masalah penyimpanan akta tampaknya bukan merupakan hal yang mudah, mengingat belum adanya kejelasan mengenai akta merupakan dokumen yang sangat penting, dan dijamin keasliannya, walaupun sudah bersifat statis. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Beberapa masalah yang terlihat pada kantor Notaris, antara lain adalah:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kurang tertatanya ruang kerja dengan baik.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Belum adanya kejelasan tugas, wewenang, hak, dan tanggung-jawab dari setiap</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span><span style="font-family:arial;">pegawai. Hal ini terlihat terutama apabila dalam kantor Notaris itu, terdapat hubungan keluarga yang sangat dekat antara Notaris dengan pegawainya.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Kurangnya kemampuan pegawai dalam mengikuti akan mengantisipasi pada perkembangan di luar kegiatan notaris yang akan membawa dampak terhadap kemajuan kantor Notaris yang bersangkutan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">4.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Belum adanya cara penyimpanan berkas yang baik, sehingga penemuan kembali surat-surat, seringkali hanya didasarkan pada ingatan saja.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style1" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Beberapa upaya pembenahan dalam penerapan administrasi kantor yang baik, antara lain adalah:</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">1.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Penataan kembali tata ruang sehingga situasi kantor lebih mendorong gairah kerja para pegawai, serta memberikan kenyamanan bagi para tamu yang datang.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">2.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Perumusan tugas, hak, wewenang, dan tanggungjawab yang jelas bagi setiap pegawai.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p style="text-align: justify;" class="MsoNormal"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">3.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Pembuatan kartu kendali sebagai alat untuk memantau proses penyelesaian suatu akta.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style=""><span style="font-family:arial;">4.</span><span style=""><span style="font-family:arial;"> </span></span></span><span style="font-family:arial;">Penataan arsip dengan memilih metoda penyimpanan yang dirasakan paling sesuai dengan kantor Notaris yang bersangkutan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Ditengah kemajuan teknologi informasi, semakin banyaknya jumlah Notaris, dan perkembangan global yang akan berdampak terhadap kegiatan Notaris, kajian yang lebih mendalam guna mengetahui akar permasalahan dan upaya pemecahannya, kiranya sangat diperlukan. </span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Demikian sumbangan pemikiran sederhana ini semoga berguna dan dapat dimanfaatkan.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><o:p><span style="font-family:arial;"> </span></o:p></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Januari 18 Oktober 1993</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Herman Adriansyah SH</span></p><div style="text-align: justify;"><span style="font-family:arial;"> </span></div><p class="Style2" style="margin-left: 0in; text-align: justify;"><span style="font-family:arial;">Notaris/PPAT di Prabumulih</span></p>Unknownnoreply@blogger.com0