tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post7966628266267336484..comments2023-06-07T04:27:02.905-07:00Comments on NOTARIS/PPAT PERAN DAN FUNGSINYA: KEDUDUKAN HUKUM WARIS INDONESIAUnknownnoreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-58445623614727564662019-04-10T10:15:57.063-07:002019-04-10T10:15:57.063-07:00Tindakan apa yg di ambil jika warisan yg ditinggal...Tindakan apa yg di ambil jika warisan yg ditinggal oleh ayah tdk dikasi oleh ibu yg msh hidup dngn alasan bla bla bla, pda hal kita membutuhkan krn sdh berkeluarga Evolutionhttps://www.blogger.com/profile/00920408662290590187noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-81794539050834919572017-11-09T06:11:18.868-08:002017-11-09T06:11:18.868-08:00Bagaimana dengan peran notaris dalam pewarisan ada...Bagaimana dengan peran notaris dalam pewarisan adat..,?? Terimakasin atas jawabannyaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/02047686637224458533noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7488132775817867976.post-83613456045320541292014-09-21T17:09:01.658-07:002014-09-21T17:09:01.658-07:00Akta Notaris,PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI,antara pih...Akta Notaris,PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI,antara pihak 1 dengan pihak 2,tertanggal 17 Januari 2001<br />dimana pihak 1 akan menjual sebidang tanah yang di perolehnya dari pamanya<br />dengan pernytaan peralihan hak atas tanah tahun 1969,posisi tanah harus di tegaskan lagi,bunyi pasal akta.<br />Setelah 10 tahun,tertanggal 17 Maret 2010, akta ini menimbulkan nama pihak 2 mengajukan gugatan PMH yang di kuasakannya kepada kuasa hukum secara khusus.Gugatan yang di buat kuasa hukum yang bertindak mewakili penggugat,tanggal 12 Maret 2010Bagaimana kalau laporan pengaduan tentang adanya pelangaran HAM,oleh pihak kepolisian tidak menanggapi dan mengabaikan laporan.,surat kuasa secara khusus tidak disertakan bersama dan tidak ada bukti penanda tangan pemberi dan penerima kuasa serta gugatan hanya di tanda tangani oleh Kuasa hukum penggugat.<br />Pelangaran HAM dan pelanggara hukum penggugat dengan para tergugat lain yang di paksa ditarik sebagai tergugat,karena tidak ada peristiwa peristiwa teralami,yang menjadi dasar duduknya perkara.yang ada hubungan hukum yang mengikat,pihak 1tergugatII) dan pamanya(turut tergugat),sehingga para tergugat(I.II.III.IV.V dan turut tegugat VI)dalam satu perkara,Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.<br />Kami merasa telah di rendahkan dan di bodohi 0leh pakar hukum,seperti yang di maksud dengan gugatan PMH harus berdasarkan bukti hubungan hukum dan peristiwa di alami yang mana para tergugat secara bersama sama dan menikat satu sama yang lainnya yang TELAH MELANGGAR HAK PENGGUGAT.<br /><br />kESIMPULAN :<br />Surat kuasa secara KHUSUS dari pemberi dan penerima kuasa tidak ada.melanggar hukum pasal 123 HIR<br />Gugatan termohon hanya di tanda tangani oleh Kuasa hukum saja.<br />Fakta hukum dalam menentukan jenis gugatan dan terhadap para pihak yang dapat di gugat,berdasarkan <br />alat bukti hak penggugat.Bagaimana kalau laporan pengaduan tentang adanya pelangaran HAM,oleh pihak kepolisian tidak menanggapi dan mengabaikan laporan.<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14958767896462470913noreply@blogger.com